Dari Abu Yazid Ma’n bin Yazid bin al-Akhnas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Ayahku, Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Dia menyerahkan sepenuhnya pembagiannya kepada seseorang di masjid. Aku pergi ke masjid untuk meminta dinar itu, kemudian menyerahkannya kepada ayahku. Ayahku berkata, “Demi Allah, dinar itu tidak kusedekahkan kepadamu.” Peristiwa itu aku sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ
“Bagimu apa yang kamu niatkan, wahai Yazid, dan bagimu apa yang kamu ambil, wahai Ma’n.” (HR al-Bukhari)
PENJELASAN
Hadis ini berkisah tentang Ma’n dan ayahnya, Yazid radhiyallahu ‘anhuma. Yazid menyerahkan beberapa dinar kepada seseorang di masjid untuk disedekahkan kepada orang-orang fakir. Lalu Ma’n datang untuk mengambil uang tersebut. Bisa jadi, orang di masjid tidak mengetahui bahwa Ma’n adalah anak Yazid, atau dia memberi Ma’n sedekah karena Ma’n termasuk orang yang berhak menerimanya.
Kemudian Ma’n mendatangi ayahnya dengan membawa dinar itu. Yazid berkata kepada Ma’n, “Aku tidak bermaksud menyedekahkan dinar ini kepadamu.”
Ma’n mengadukan permasalahan itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendengar itu beliau bersabda, “Bagimu apa yang kamu niatkan, wahai Yazid, dan bagimu apa yang kamu ambil, wahai Ma’n.”
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagimu apa yang kamu niatkan, wahai Yazid,” menunjukkan bahwa amal tergantung pada niatnya. Orang yang berniat melakukan kebaikan pasti akan mendapatkan pahala kebaikan. Yazid tetap mendapatkan pahala kebaikan dari sedekah yang dia niatkan meskipun dia tidak berniat menyedekahkan dinar itu kepada Ma’n dan dinar itu diambil oleh Ma’n. Begitu juga dengan Ma’n. Dia mungkin termasuk orang yang berhak mendapatkan sedekah. Meskipun dinar itu tidak diniatkan oleh Yazid untuk disedekahkan kepada Ma’n, namun Ma’n berhak mendapatkannya. Itulah mengapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan bagimu apa yang kamu ambil, wahai Ma’n.”
Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa setiap amal pasti disertai dengan niat. Seseorang akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya, meskipun kenyataannya berbeda dengan niatnya. Kaidah ini mempunyai banyak cabang, di antaranya:
⏹️ Ulama menyatakan bahwa apabila seseorang memberikan zakatnya kepada orang yang ia kira berhak menerimanya, kemudian ternyata orang itu tidak berhak menerimanya karena kaya misalnya, maka zakatnya sah dan diterima. Kewajiban dia membayar zakat telah gugur karena dia berniat memberikan zakatnya kepada orang yang berhak.
⏹️ Orang yang mewakafkan sesuatu, misalnya rumah kecil, kemudian dia mengatakan, “Aku wakafkan rumah itu,” sambil tangannya menunjuk ke rumah besar yang berada di sebelah rumah kecil -yang berbeda dengan niatnya-, maka baginya apa yang diniatkan, bukan yang diucapkan atau ditunjuk.
⏹️ Jika orang bodoh yang tidak mengetahui perbedaan umrah dan haji berhaji bersama orang-orang dan berkata “Labbaika hajjan (Aku memenuhi panggilanmu untuk haji)”, padahal dia berniat melakukan umrah untuk haji tamattu’, maka baginya apa yang dia niatkan. Selama dia berniat untuk melaksanakan umrah, walaupun dia mengucapkan “Labbaika hajjan,” karena mengikuti ucapan orang-orang yang haji bersamanya, maka baginya apa yang dia niatkan. Apa yang dia ucapkan tidak merusak niat dan amalnya.
⏹️ Jika seseorang berkata kepada istrinya, “Kamu lepas,” dimana yang dia maksud adalah istrinya lepas dari tali, bukan dari akad nikah, maka baginya apa yang dia niatkan. Istrinya tidak jatuh talak dengan ucapan itu.
Faedah Hadis
Hadis ini mengandung faedah yang banyak dan cabang-cabang yang tersebar dalam bab-bab fikih, yang di antara adalah:
1️⃣ Boleh bersedekah kepada anaknya, begitu juga sebaliknya.
Hal ini berdasarkan hadis ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dan menganjurkan umatnya untuk bersedekah. Zainab, istri ‘Abdullah bin Mas’ud hendak menyedekahkan sebagian hartanya. Ibnu Mas’ud berkata kepada istrinya, “Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” Ibnu Mas’ud berkata demikian karena dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, Zainab menolak. Dia berkata, “Tidak! Aku tanyakan dulu hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
“Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak daripada engkau sedekahkan harta itu kepada mereka (fakir miskin).” (HR al-Bukhari)
2️⃣ Boleh memberikan zakat kepada anaknya asalkan tidak bermaksud menggugurkan kewajiban memberi nafkah kepadanya.
Misal: Seseorang mempunyai kewajiban membayar zakat. Dia hendak memberikannya kepada anaknya agar nafkah yang diberikan kepada anaknya berkurang. Perbuatan ini tidak boleh dilakukan karena dengan memberi zakat kepada anaknya ia bermaksud menggugurkan kewajiban memberi nafkah kepada anaknya.
Apabila pemberian itu bertujuan untuk membayar hutang anaknya, maka hukumnya boleh. Misal: Seorang anak mengalami kecelakaan. Sang bapak membayar biaya perawatan dengan zakatnya. Perbuatan ini diperbolehkan dan zakatnya sah karena ia tidak bertujuan untuk menggugurkan kewajiban memberi nafkah, melainkan untuk membebaskan tanggungan anaknya.
Baca juga: NIAT MELAKUKAN KEBAIKAN MENDATANGKAN PAHALA
Baca juga: DIBANGKITKAN SESUAI DENGAN NIAT MASING-MASING
Baca juga: WALI ALLAH, AMALAN WAJIB, DAN AMALAN SUNAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

