Tuesday, July 14, 2026
LARANGAN MAKAN DAN MINUM MENGGUNAKAN WADAH EMAS ATAU PERAK
Bulughul Maram Fikih

LARANGAN MAKAN DAN MINUM MENGGUNAKAN WADAH EMAS ATAU PERAK

18. Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَ “Janganlah kalian minum…

CARA MENYUCIKAN BEJANA YANG DIJILAT ANJING
Bulughul Maram Fikih

CARA MENYUCIKAN BEJANA YANG DIJILAT ANJING

12. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ “Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian…

BEJANA
Fikih

BEJANA

Aaniyah adalah bentuk jamak dari inaa’ yang berarti bejana, yaitu wadah yang digunakan untuk menyimpan atau menampung sesuatu. Hukum asal mengenai bejana adalah halal. Tidak ada perbedaan antara bejana kecil dan bejana besar, begitu juga…

HUKUM-HUKUM SISA/BEKAS MINUMAN
Fikih

HUKUM-HUKUM SISA/BEKAS MINUMAN

al-Asar adalah bentuk jamak dari su’ru. as-Su’ru berarti sisa minuman, yaitu sesuatu yang tersisa di dalam bejana setelah diminum. 1. Sisa Minuman Manusia Manusia adalah suci pada zatnya, sehingga sisa minuman dan keringatnya juga suci,…