Tuesday, July 14, 2026
ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
Fikih

ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)

Para fukaha mendefinisikan ariyah sebagai izin memanfaatkan barang yang boleh dimanfaatkan, yang wujudnya akan tetap ada setelah diambil manfaatnya, untuk kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Definisi ariyah ini mengeluarkan setiap barang yang tidak boleh dimanfaatkan, yang…

MENJUAL SESUATU YANG TIDAK DIMILIKI
Fikih

MENJUAL SESUATU YANG TIDAK DIMILIKI

Di antara syarat sah jual beli adalah bahwa barang yang diperjual-belikan adalah milik pemilik barang atau orang yang menempati posisinya. Dalil syarat ini adalah al-Qur’an, as-Sunnah, dan penalaran yang benar. Dalil dari al-Qur’an adalah firman…

HUKUM SALAM
Fikih

HUKUM SALAM

Salam atau salaf artinya menyegerakan pembayaran dan menunda penyerahan barang. Para fukaha mendefinisikan salam sebagai transaksi atas barang dengan kriteria tertentu yang berada dalam jaminan penjual dan diberikan di kemudian hari dengan harga tunai yang…