PAHAM KEBEBASAN BERPIKIR

PAHAM KEBEBASAN BERPIKIR

Syaikh al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:

Kami mendengar dan membaca ungkapan ‘kebebasan berpikir (pemikiran liberal)’, yaitu ungkapan yang mengajak kepada kebebasan berkeyakinan. Bagaimanakah tanggapan Syekh dalam hal ini?

Syaikh al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:

Tanggapan kami terhadap masalah ini adalah bahwa orang yang membolehkan seseorang bebas berkeyakinan dan beragama (kebebasan berpikir) adalah kafir, karena setiap orang yang meyakini bahwa seseorang boleh memeluk agama selain agama yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kafir terhadap Allah Ta’ala. Orang ini diminta untuk bertobat. Jika ia mau bertobat, maka hukuman atas dirinya gugur. Jika tidak mau bertobat, maka ia harus dihukum mati.

Agama bukan pemikiran, melainkan wahyu dari Allah Ta’ala yang diturunkan kepada rasul-rasul-Nya sebagai tuntunan hidup bagi hamba-hamba-Nya. Kata ini, yakni ‘fikr (pemikiran)’ yang diartikan dengan agama harus dihapus dari kamus kitab-kitab Islam, karena memberi arti yang sesat. Pada akhirnya, agama Islam dikatakan pemikiran, agama Nasrani dikatakan pemikiran, dan agama Yahudi dikatakan pemikiran. Yang kami maksud dengan agama Nasrani di sini adalah agama yang oleh pemeluknya dinamai dengan agama masehi. Dengan demikian, syariat akan dianggap sebagai pemikiran belaka yang bebas dipeluk oleh siapa saja yang mau. Padahal agama yang datangnya dari langit adalah agama yang sumbernya dari Allah Ta’ala, diyakini oleh manusia sebagai wahyu dari Allah, yang mengajarkan tata cara beribadah hamba kepada Rabbnya sehingga tidak boleh dikatakan sebagai pemikiran.

Kesimpulannya, barangsiapa meyakini bahwa seseorang boleh bebas beragama sesuka hatinya, maka sesungguhnya dia telah kafir terhadap Allah Ta’ala, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهۚ

Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima.” (QS Ali ‘Imran: 85)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ

Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.” (QS Ali ‘Imran: 19)

Oleh karena itu, tidak seorang pun boleh berkeyakinan bahwa seseorang boleh memeluk selain agama Islam. Jika ada yang berkeyakinan seperti ini, maka para ulama dengan tegas menyatakan bahwa ia telah kafir dan keluar dari agama Islam.

Baca juga: HAKIKAT AGAMA ISLAM

(Syekh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin)

Akidah