MEMBERI SALAM DENGAN ISYARAT TANGAN

MEMBERI SALAM DENGAN ISYARAT TANGAN

Syekh bin Baz rahimahullah ditanya:

Apa hukum memberi salam dengan isyarat tangan?

Syekh bin Baz rahimahullah menjawab:

Memberi salam dengan isyarat tangan tidak diperbolehkan. Memberi salam yang sunah adalah dengan ucapan, baik memulainya maupun menjawabnya.

Memberi salam seperti itu tidak diperbolehkan karena menyerupai perbuatan orang-orang kafir dan menyelisihi perintah Allah Ta’ala.

Jika isyarat tangan bertujuan agar orang yang diberi salam mengetahui ucapan salam orang yang memberi salam karena posisi mereka berjauhan, misalnya, maka hal ini diperbolehkan.

Jika orang yang diberi salam sedang mengerjakan salat, maka dia boleh menjawab salam dengan isyarat tangan, sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca juga: UCAPAN SALAM KETIKA MASUK RUMAH YANG TIDAK SEORANG PUN DI DALAMNYA

(Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz)

Adab