MENCUCI TANGAN SEBELUM DAN SESUDAH MAKAN

MENCUCI TANGAN SEBELUM DAN SESUDAH MAKAN

Saya tidak mendapati sunah yang sahih yang diriwayatkan secara marfu’ hingga kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan tentang mencuci kedua tangan sebelum makan. al-Baihaqi berkata, “Hadis tentang mencuci kedua tangan setelah makan adalah hasan, dan hadis tentang mencuci kedua tangan sebelum makan tidak sahih.” Akan tetapi, mencuci kedua tangan sebelum makan disukai agar kotoran yang menempel pada kedua tangan hilang sehingga tidak membahayakan tubuh.

Berkaitan dengan masalah ini Imam Ahmad memiliki dua riwayat, yaitu riwayat yang menganggapnya makruh dan riwayat yang menganggapnya sunah. Sedangkan Imam Malik merinci dan mengaitkan mencuci kedua tangan sebelum makan jika memang ada kotoran. Adapun apa yang ditulis oleh Ibnu Muflih dalam kitab al-Adab menunjukkan kecenderungan beliau yang berpendapat bahwa amalan tersebut disunahkan sebelum makan, dan ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Dan ini adalah permasalahan yang lapang. Alhamdulillahi Rabbul ‘alamin.

Adapun tentang membasuh kedua tangan setelah makan, telah diriwayatkan beberapa atsar yang sahih. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ نَامَ وَفِي يَدِهِ غَمَرٌ وَلَمْ يَغْسِلْهُ فَأَصَابَهُ شَيْءٌ، فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ

Barangsiapa tidur dan di tangannya masih menempel ghamar dan tidak mencucinya kemudian ia tertimpa sesuatu, maka janganlah ia menyesali kecuali dirinya sendiri.” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Syekh al-Albani)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakan bagian punggung kambing, kemudian beliau berkumur-kumur dan mencuci kedua tangannya, lalu mengerjakan shalat. (HR Ahmad dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh Syekh al-Albani)

Dari Aban bin Utsman, bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah makan roti dengan daging, kemudian berkumur-kumur dan mencuci kedua tangannya, lalu membasuh wajahnya, dan mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. (HR Malik)

Faidah

Sebagian ulama menyunahkan wudhu secara syar’i sebelum makan bagi orang yang junub. Hal itu disebutkan dalam sebuah hadis dan atsar.

Adapun hadis, diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam junub dan hendak makan atau tidur, beliau berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, an-Nasa-i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ad-Darimi)

Adapun atsar, diriwayatkan dari Nafi’, bahwa apabila Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma hendak tidur atau makan dalam keadaan junub, ia sebelumnya mencuci wajah, kedua tangan hingga siku, dan membasuh kepalanya, lalu ia pun makan atau tidur. (HR Malik)

Syekh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Kami tidak mengetahui seorang pun yang beranggapan sunahnya berwudhu sebelum makan, kecuali jika ia dalam keadaan junub.”

Perhatian

al-Muhaddits al-Albani berdalil dengan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau (sebelumnya) berwudhu. Apabila hendak makan, maka beliau (sebelumnya) mencuci kedua tangannya,” (HR an-Nasa-i dan Ahmad) bahwa disyariatkan mencuci kedua tangan sebelum makan secara mutlak berdasarkan hadis ini.

Akan tetapi, hukum mutlak ini perlu diteliti lagi karena beberapa hal:

Pertama. Hadis tersebut menerangkan apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan junub ketika beliau hendak tidur, makan, dan minum.

Kedua: Sebagian riwayat hadis tersebut menyebutkan dengan lafaz wudhu dan sebagian lainnya dengan lafaz mencuci kedua tangan. Ini menerangkan bahwa kedua amalan tersebut diperbolehkan.

as-Sindi berkata dalam Hasyiyahnya, “Ucapannya, ‘Mencuci kedua tangan,’ yakni terkadang beliau mencukupkan dengannya untuk menerangkan pembolehan, dan terkadang beliau berwudu untuk menyempurnakanya.”

Ketiga. Para imam ahli hadis seperti Malik, Ahmad, Ibnu Taimiyyah, dan an-Nasa-i -dan kami telah mengutip perkataan mereka- tidak berpendapat bahwa hadis Aisyah di atas berlaku secara mutlak sebagaimana pendapat al-‘Allamah al-Albani yang menganggapnya berlaku secara mutlak. Mereka meriwayatkan hadis ini  untuk menguatkan bahwa permasalahan ini menurut mereka hanya berlaku pada saat junub sehingga wudhu dan mencuci tangan sebelum makan dalam hadis ini berlaku hanya pada saat junub. Wallahu a’lam.

Baca juga: ANTARA SALAT DAN MAKAN

Baca juga: MAKAN DENGAN TIGA JARI DAN MENJILATINYA SETELAH MAKAN

Baca juga: MAKAN DARI PINGGIR PIRING, BUKAN DARI ATAS

(Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub)

Adab