MANHAJ (JALAN) GOLONGAN YANG SELAMAT

MANHAJ (JALAN) GOLONGAN YANG SELAMAT

Golongan yang selamat adalah golongan yang setia berpegang teguh kepada manhaj (jalan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kehidupannya dan manhaj para sahabat sesudahnya, yaitu kitab suci al-Qur’an yang diturunkan Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beliau jelaskan kepada para sahabatnya dalam hadis-hadis sahih. Beliau memerintahkan umat Islam agar berpegang teguh kepada keduanya,

تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّتِي. وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا علَّي الْحَوْضَ

Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat jika kalian (berpegang teguh) kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan sunahku. Keduanya tidak akan berpisah sehingga mendatangiku di telaga (al-Kautsar untuk mengucapkan terima kasih ed).” (Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalarn kitab Sahih al-Jami’) Dalam riwayat lain, “Kitab Allah dan keluargaku.”

Golongan yang selamat kembali (merujuk) kepada Firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala terjadi perselisihan dan pertentangan di antara mereka, sebagai realisasi dari Firman Allah Ta’ala:

فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Kemudian jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS an-Nisa: 59)

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara-perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS an-Nisa’: 65)

Golongan yang selamat tidak mendahulukan perkataan seseorang di atas firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai realisasi dari firman Allah Ta’ala:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيِ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan RasulNya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS al-Hujurat: 1)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku kira mereka akan binasa. Kukatan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’ sedangkan mereka berkata, ‘Abu Bakr dan Umar berkata.’” (HR Ahmad dan Ibnu ‘Abdil Barr)

Golongan yang selamat senantiasa menjaga kemurnian tauhid. Mengesakan Allah adalah dengan beribadah, berdoa, dan memohon pertolongan di saat sulit dan lapang, menyembelih kurban, bernazar, tawakal, memutuskan semua perkara dengan hukum yang diturunkan oleh Allah Ta’ala, dan berbagai bentuk ibadah lain yang menjadi dasar bagi tegaknya daulah islamiyah yang benar, menjauhi dan membasmi berbagai bentuk kesyirikan beserta simbol-simbolnya yang banyak ditemukan di negara-negara Islam, sebab hal itu merupakan konsekuensi tauhid. Dan sungguh, suatu golongan tidak mungkin mencapai kemenangan jika ia meremehkan tauhid, tidak memberantas syirik dengan semua bentuknya. Hal-hal di atas merupakan teladan dari para rasul dan Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Golongan yang selamat senang menghidupkan sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ibadah, perilaku, dan seluruh Oleh karena itu, mereka menjadi orang-orang asing di tengah kaumnya, sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اِنَّ الْإِسْلاَمَ  بَدَأَ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ غَرِيبًا  كَمَا بَدَأَ. فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

Sesungguhnya Islam muncul dalam keadaan asing, dan akan kembali asing seperti kemunculannya. Maka beruntunglah orang-orang yang asing.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan,

طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ، الَّذِينَ يَصْلُحُونَ إِذَا فَسَدَالنَّاسُ

Dan beruntunglah orang-orang yang asing, yaitu orang-orang yang (tetap) berbuat baik ketika manusia sudah rusak.” (Syekh al-Albani berkata, “Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Amr ad-Dani dengan sanad sahih”)

Golongan yang selamat tidak fanatik kecuali kepada firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’shum, yang berbicara tidak berdasarkan hawa nafsu. Adapun manusia selainnya, betapa pun tinggi derajatnya, terkadang ia melakukan kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ. وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

Setiap manusia (pernah) melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah yang bertobat.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh  Ahmad)

Imam Malik rahimahullah berkata, “Tak seorang pun sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melainkan ucapannya diambil atau ditinggalkan (ditolak) kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang ucapannya selalu diambil dan diterima).”

Golongan yang selamat adalah para ahli hadis. Tentang mereka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ. لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ

Senantiasa ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan kebenaran. Tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka hingga keputusan Allah datang.” (HR Muslim)

Seorang penyair berkata, “Ahli hadis adalah ahli (keluarga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun mereka tidak bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi jiwa mereka bergaul dengannya.”

Golongan yang selamat menghormati para imam mujtahid, tidak fanatik terhadap salah seorang di antara mereka.

Golongan yang selamat mengambil fikih (pemahaman hukum-hukum Islam) dari al-Qur’an, hadis-hadis yang sahih, dan pendapat-pendapat imam mujtahid yang sejalan dengan hadis sahih. Hal itu sesuai dengan wasiat mereka yang menganjurkan agar para pengikutnya mengambil hadis sahih, dan meninggalkan setiap pendapat yang bertentangan dengannya.

Golongan yang selamat menyeru kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran. Mereka melarang segala jalan bidah dan sekte-sekte yang menghancurkan dan memecah belah umat. Mereka melarang berbuat bidah dalam perkara agama dan melarang menjauhi sunah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhuma.

Golongan yang selamat mengajak seluruh umat Islam agar berpegang teguh kepada sunah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhuma agar mendapatkan pertolongan dan masuk Surga atas anugerah Allah Ta’ala dan syafaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan izin Allah.

Golongan yang selamat mengingkari peraturan dan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia jika bertentangan dengan ajaran Islam.

Golongan yang selamat mengajak manusia berhukum kepada kitab suci al-Qur an yang diturunkan Allah untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat. Allah Mahamengetahui apa-apa yang lebih baik bagi mereka. Hukum-hukum-Nya abadi sepanjang masa, cocok, dan relevan bagi penghuni bumi sepanjang zaman.

Sungguh, sebab kesengsaraan, kemerosotan, dan kemunduran dunia, khususnya dunia Islam adalah meninggalkan hukum-hukum kitab suci al-Qur’an dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umat Islam tidak akan jaya kecuali dengan kembali kepada ajaran Islam, baik secara pribadi, kelompok maupun secara pemerintahan, sebagai realisasi dari firman-Nya:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS ar-Ra’d: 11)

Golongan yang selamat mengajak seluruh umat Islam berjihad di jalan Allah Ta’ala.

Jihad hukumnya wajib bagi setiap muslim sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya. Jihad dapat dilakukan dengan,

Pertama, lisan dan tulisan, yaitu mengajak umat Islam dan umat lainnya berpegang teguh dengan ajaran Islam yang sahih, serta tauhid yang murni dan bersih dari syirik yang banyak terdapat di negara-negara Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan hal yang akan menimpa umat Islam ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَلْحَقَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي بِالْمُشْرِكِينَ، وَحَتَّى يَعْبُدَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي الْأَوْثَانَ

Hari Kiamat tidak akan terjadi hingga sejumlah kelompok pada umatku mengikuti orang-orang musyrik, dan hingga sejumlah kelompok pada umatku menyembah berhala-berhala.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Hadis yang semakna ada dalam riwayat Muslim)

Kedua, dengan harta, yaitu menginfakkan harta untuk menyebarkan ajaran Islam, mencetak buku-buku dakwah yang mengajak ke jalan yang benar, memberikan santunan kepada umat Islam yang lemah iman agar tetap memeluk agama Islam, membuat dan membeli senjata dan peralatan perang, memberikan bekal kepada para mujahid, baik berupa makanan, pakaian maupun keperluan lain yang dibutuhkan.

Ketiga, dengan jiwa, yaitu bertempur dan ikut berpartisipasi di medan perang untuk kemenangan Islam, dan agar kalimat Allah (laa ilaaha illallaah) tetap jaya, sedangkan kalimat orang-orang kafir menjadi hina.

Dalam hubungannya dengan ketiga perincian jihad di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dalam sabdanya,

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa, dan lisanmu.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Adapun hukum jihad di jalan Allah adalah sebagai berikut:

Fardu ain

Berupa perlawanan terhadap musuh-musuh yang melakukan agresi ke negara Islam. Agresor-agresor Yahudi misalnya, merela merampas tanah umat Islam di Palestina. Maka umat Islam yang memiliki kemampuan dan kekuatan, apabila berpangku tangan, berdosa sebelum mengusir orang-orang Yahudi terkutuk itu dari wilayah Palestina. Mereka harus berupaya mengembalikan Masjidil Aqsha ke pangkuan umat Islam dengan kemampuan yang ada, baik dengan harta maupun jiwa.

Fardu kifayah

Jika sebagian umat Islam telah melakukannya, maka kewajiban sebagian yang lain gugur, seperti berdakwah mengembangkan misi Islam di negara-negara lain sehingga hukum-hukum Islam berlaku di seluruh dunia. Barangsiapa menghalangi jalan dakwah ini, ia harus diperangi agar dakwah Islam berjalan lancar.

Baca juga: GOLONGAN YANG SELAMAT

Baca juga: MENCINTAI ALLAH DENGAN MENGIKUTI SUNAH RASULULLAH

Baca juga: PENGERTIAN AHLI SUNAH WALJAMAAH

(Syekh Muhammad bin Jamil Zainu)

Akidah