LARANGAN MENGHADAP ATAU MEMBELAKANGI KIBLAT SAAT BUANG HAJAT

LARANGAN MENGHADAP ATAU MEMBELAKANGI KIBLAT SAAT BUANG HAJAT

Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ، فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا. وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Jika kalian masuk kakus, maka janganlah kalian menghadap kiblat saat buang hajat besar dan hajat kecil, dan jangan pula kalian membelakanginya. Akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.”

Abu Ayyub berkata, “Ketika kami datang ke negeri Syam, kami mendapatkan kakus-kasus telah dibangun menghadap ke Ka’bah, maka kami pun berpaling darinya dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

PENJELASAN

al-Ghaith adalah tanah yang tenang yang biasa digunakan untuk buang hajat, lalu mereka menganalogikan untuk hadas itu sendiri karena mereka tidak suka menyebutnya dengan kekhususan namanya.

al-Maraahiidh adalah bentuk jamak dari al-mirhaadh, yaitu tempat mandi, dan ini pun dianalogikan untuk tempat buang hajat.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila kalian masuk kakus…”

Di dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang haramnya menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat, demi mengagungkan kiblat.

Apakah larangan ini berlaku mutlak, termasuk di dalam bangunan, atau khusus di tanah lapang saja?

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Pendapat yang sahih adalah haram buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat di tanah lapang, dan makruh menghadap atau membelakanginya di dalam bangunan, kecuali ada suatu kebutuhan.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.” Ini adalah pembicaraan yang diarahkan khusus kepada penduduk Madinah dan orang-orang yang posisinya sejajar dengan mereka, yaitu orang-orang yang jika menghadap ke timur atau barat, mereka tidak menghadap atau membelakangi kiblat. Adapun jika menghadap ke timur atau ke barat, mereka menghadap atau membelakangi kiblat, maka mereka tidak termasuk di dalam hadis ini. Mereka hanya masuk dalam keumuman bagian pertama hadis ini.

Perkataan Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, “Maka kami pun berpaling darinya,” yaitu demi mengagungkan kiblat, “Dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla,” yaitu dari kelalaian yang telah terjadi, karena mereka tidak dapat berpaling dengan sempurna.

Baca juga: ADAB BUANG HAJAT

Baca juga: SIFAT MANDI JANABAT YANG SEMPURNA SERTA RUKUN MANDI

(Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Fikih