JANGAN KATAKAN, “AKU LUPA,” TETAPI KATAKANLAH “AKU DILUPAKAN,” ATAU …

JANGAN KATAKAN, “AKU LUPA,” TETAPI KATAKANLAH “AKU DILUPAKAN,” ATAU …

Adab keempat adalah jangan katakan, “Aku lupa,” tetapi katakanlah, “Aku dilupakan,” atau “Aku dijatuhkan,” atau “Aku dibuat lupa.”

Dalil tentang ini adalah riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki membaca suatu surat pada malam hari.

Beliau bersabda,

يَرْحَمُهُ اللَّهُ، لَقَدْ أَذْكَرَنِي آيَةَ كَذَا وَكَذَا كُنْتُ أُنْسِيتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا

Semoga Allah merahmatinya. Sungguh dia telah mengingatkan aku akan ayat ini dan ini yang dahulu aku dilupakan dari surat ini dan ini.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim:

لَقَدْ أَذْكَرَنِي آيَةً كُنْتُ أُسْقِطُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا

Sungguh dia telah mengingatkan aku akan suatu ayat yang dahulu aku dijatuhkan dari surat ini dan ini.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Dalam hadis Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بِئْسَ مَا لِأَحَدِهِمْ يَقُولُ: نَسِيتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ، بَلْ هُوَ نُسِّيَ

Seburuk-buruk seseorang adalah yang berkata, ‘Aku lupa ayat ini dan itu,’ tetapi sebenarnya dia dilupakan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadis ini terdapat larangan mengucapkan ‘Aku lupa ayat ini,’ yaitu larangan makruh tanzih, dan tidak dimakruhkan mengucapkan ‘Aku dilupakan.’ Larangan atas ucapan ‘Aku lupa’ disebabkan hal itu mengandung sikap meremehkan dan melalaikan ayat tersebut.

Allah Ta’ala berfirman:

أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا

Ayat-ayat Kami datang kepadamu, tetapi kamu melupakannya.’ (QS Thaha: 126)”

Qadhi Iyadh menambahkan, “Penafsiran yang paling utama terhadap hadis ini adalah bahwa maknanya mencela keadaan, bukan mencela ucapan. Yaitu keadaan lupa terhadap al-Qur’an karena seseorang telah menghafalnya, kemudian melalaikannya hingga ia lupa.”

Masalah: Apa hukum seseorang yang telah menghafal al-Qur’an atau sebagian darinya, lalu melupakannya?

Jawaban: Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa menyatakan, “Tidak pantas bagi seseorang yang telah menghafal al-Qur’an untuk lalai dalam membacanya atau meremehkan pemeliharaannya. Sebaliknya, ia seharusnya menetapkan bagi dirinya bacaan harian yang membantunya menjaga hafalan dan mencegah kelupaan, dengan harapan mendapatkan pahala dan manfaat dari hukum-hukumnya, baik dalam akidah maupun amal. Namun, seseorang yang menghafal sebagian al-Qur’an kemudian melupakannya karena kesibukan atau kelalaian, tidaklah berdosa. Adapun ancaman yang disebutkan terkait lupa terhadap hafalan al-Qur’an tidak ada yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Dengan pertolongan Allah-lah tercapai kesuksesan.

Baca juga: IBADAH ADALAH HAK ALLAH

Baca juga: JANGAN MENOLAK KEBENARAN

Baca juga: HUKUM SHALAT BAGI YANG KETIDURAN ATAU LUPA

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Aadab