HUKUM MENGERINGKAN ANGGOTA WUDHU

HUKUM MENGERINGKAN ANGGOTA WUDHU

Syaik al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Bagaimana hukum mengeringkan anggota wudu?

Syaik al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

Mengeringkan anggota wudu adalah tidak apa-apa, sebab asal perbuatan itu adalah tidak dilarang, sedangkan asal dari selain ibadah seperti perjanjian, perbuatan, dan kebiasaan adalah halal atau mubah sampai ada dalil yang melarangnya.

Jika ada yang bertanya, “Bagaimana menjawab hadis dari Maimunah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam selesai mandi, dia mengambilkan sapu tangan untuk beliau. Akan tetapi beliau tidak mengambilnya dan mengibaskan air dari tubuhnya?”

Jawabannya adalah bahwa perbuatan itu adalah dari Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam, sebagai kabar tentang hal yang mengandung beberapa kemungkinan. Mungkin saja beliau shallallahu ‘alaih wa sallam tidak mengambil sapu tangan itu karena benda itu adalah sapu tangan, atau mungkin karena sapu tangan itu kotor, atau mungkin beliau khawatir sapu tangan itu basah jika digunakan untuk mengeringkan anggota tubuh. Akan tetapi, pemberian sapu tangan oleh Maimunah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam adalah sebagai dalil bahwa Maimunah biasa memberikan sapu tangan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam untuk mengeringkan anggota tubuh beliau. Jika tidak, Maimunah tidak mungkin memberikan sapu tangan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam untuk mengeringkan anggota tubuh beliau.

Baca juga: KEUTAMAAN WUDU DAN KEISTIMEWAAN UMAT ISLAM

Baca juga: TATA CARA BERWUDU YANG SEMPURNA

Baca juga: TIDAK DITERIMA SALAT TANPA BERWUDU

(Syekh Muhamamd bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih