Di antara hikmah diharamkannya riba adalah:
1️⃣Riba termasuk memakan harta orang lain tanpa hak. Seorang rentenir mengambil uang tambahan dari orang-orang, sedangkan mereka tidak mendapat imbalan apa pun dari uang tambahan tersebut.
2️⃣Riba semakin menyengsarakan orang fakir dan orang yang membutuhkan, yaitu dengan melipatgandakan hutang mereka saat mereka tidak mampu membayarnya.
3️⃣Riba memutuskan hubungan baik di antara manusia, menutup peluang pemberian pinjaman baik tanpa bunga, dan membuka peluang untuk pinjaman berbunga yang memberatkan golongan lemah.
4️⃣Riba membuat orang malas bekerja, padahal kemaslahatan dunia tidak mungkin dicapai tanpa bekerja. Bila seorang rentenir mendapat keuntungan melalui riba tanpa bersusah payah, maka ia tidak akan mencari pekerjaan lain yang melelahkan. Padahal Allah Ta’ala menjadikan muamalah antar manusia dibangun atas azas bahwa setiap orang boleh mengambil manfaat dari orang lain dengan imbalan jasa atau benda yang diberikan, sedangkan riba tidak mengandung unsur seperti itu karena riba ibarat memberikan uang yang berlipat ganda dari satu pihak ke pihak lain tanpa ada imbalan jasa maupun benda.
Baca juga: RIBA DAN HUKUMNYA
Baca juga: TRANSAKSI-TRANSAKSI RIBA
(Syekh Dr Shalih bin Fauzan al-Fauzan)