DIWAJIBKANNYA SHALAT LIMA WAKTU

DIWAJIBKANNYA SHALAT LIMA WAKTU

Shalat adalah rukun Islam yang paling urgen sesudah syahadatain (dua kalimat syahadat). Shalat disyariatkan dalam wujud amal ibadah yang paling sempurna dan paling bagus.

Shalat sendiri memuat berbagai macam ibadah lain, yaitu dzikir kepada Allah, membaca al-Qur’an, berdiri tegak di hadapan Allah, rukuk, sujud, doa, tasbih, dan takbir.

Shalat adalah penghulu ibadah lahiriah. Tidak ada syariat seorang rasul pun yang pernah diutus oleh Allah yang tidak menyertakan shalat di dalamnya.

Allah Ta’ala telah mewajibkan shalat kepada Nabi penutup para nabi, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam beliau dimirajkan ke atas langit, yang berbeda dengan syariat-syariat yang lain. Ini menunjukkan betapa agungnya shalat, betapa besar tingkat kewajibannya, dan betapa tinggi kedudukannya di sisi Allah.

Telah banyak diriwayatkan hadis-hadis tentang keutamaan shalat secara khusus, dan tentang posisinya yang wajib secara aksiomatik dalam ajaran Islam. Maka, barangsiapa mengingkari kewajibannya, ia telah murtad dari Islam. Ia harus dipaksa bertobat. Bila menolak, ia wajib dibunuh berdasarkan ijmak kaum muslimin.

Shalat secara bahasa bermakna doa. Alilah Ta’ala berfirman:

وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Dan shalat (berdoa)lah untuk mereka.” (QS at-Taubah: 103)

Artinya, doakanlah mereka.

Definisi shalat dalam syariat adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan khusus yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam.

Disebut shalat karena ibadah ini memang mencakup doa. Orang yang shalat tidak lepas dari keadaan melakukan doa ibadah, atau menyanjung Allah, atau memohon kepada Allah. Oleh sebab itu, ia disebut shalat.

Shalat diwajibkan sejak malam Isra’ sebelum hijrah, yaitu sebanyak lima waktu sehari semalam bagi setiap muslim yang sudah mukalaf. Masing-masing shalat itu dimulai setelah masuk waktunya.

Allah Ta’ala berfirman:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS an-Nisa’: 103)

Yakni, shalat lima waktu diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabda dan perbuatan beliau.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat.” (QS al-Bayyinah: 5)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ

Dan tegakkanlah shalat.” (QS al-Baqarah: 43)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَلَنُسْكِنَنَّكُمُ الْاَرْضَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ ۗذٰلِكَ لِمَنْ خَافَ مَقَامِيْ وَخَافَ وَعِيْدِ

Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman, ‘Hendaklah mereka mendirikan shalat.” (QS Ibrahim: 14)

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ حِيْنَ تُمْسُوْنَ وَحِيْنَ تُصْبِحُوْنَ؛ وَلَهُ الْحَمْدُ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَعَشِيًّا وَّحِيْنَ تُظْهِرُوْنَ

Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan di waktu kamu berada di waktu subuh. Dan bagi-Nya-lah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Dzuhur.” (QS ar-Rum: 17-18)

Barangsiapa telah tiba kepadanya waktu shalat lima waktu sedangkan ia telah balig dan berakal sehat, maka wajib baginya melaksanakan shalat tersebut. Jika ia seorang perempuan yang sedang haid atau nifas, maka ia tidak wajib shalat lima waktu. Bahkan tidak disyariatkan mengkadanya ketika ia telah suci, berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).

Adapun orang yang hilang akal karena tidur, pingsan dan sejenisnya, ia wajib mengkada shalat lima waktu bila ia telah sadar.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ

Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (QS Thaha: 14)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَامَ أَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Barangsiapa tertidur hingga tidak shalat atau lupa untuk shalat, hendaknya ia shalat saat ia teringat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Orang yang menjadi wali anak kecil harus memerintahkan anak itu untuk shalat lima waktu jika sudah mencapai usia tujuh tahun, meskipun shalat itu belum wajib baginya. Anak itu berlatih melaksanakan shalat lima waktu sehingga ia dapat memerhatikan shalat. Jika anak itu shalat, maka ia dan walinya sama-sama memperoleh pahala, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَالِهَا

Dan barangsiapa melaksanakan kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala sepuluh kali lipatnya.” (QS al-An’am: 160)

Dan berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil di hadapan beliau seraya berkata, “Apakah anak ini mendapatkan (pahala) haji?”

Beliau menjawab,

نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ

Ya. Dan engkau ikut memperoleh pahalanya.” (HR Muslim)

Maka, hendaklah wali seorang anak mengajarkan shalat dan bersuci kepadanya.

Seorang wali harus memukul anak yang usianya sudah sepuluh tahun jika ia melalaikan shalat lima waktu. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Perintahkanlah anak-anak kalian melakukan shalat pada usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Hakim, at-Tirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil)

Haram hukumnya menangguhkan shalat lima waktu hingga lewat waktunya.

Allah Ta’ala berfirman:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS an-Nisa’: 103)

Yakni, shalat lima waktu ditentukan kewajibannya pada waktu-waktu tertentu. Shalat ini tidak boleh ditangguhkan kecuali bagi orang yang ingin melakukan jama’ takhir, yakni bila memang dalam keadaan boleh dijamak, dan orang tersebut juga dalam posisi sebagai orang yang mendapatkan keringanan untuk menjamaknya.

Adapun menangguhkan shalat yang seharusnya dilakukan di malam hari menjadi dilakukan di siang hari, atau yang seharusnya dilakukan di siang hari menjadi dilakukan di malam hari, atau shalat Subuh yang baru dilakukan setelah matahari terbit adalah tidak diperbolehkan, baik dengan alasan junub, najis atau alasan lain. Semua harus dilaksanakan pada waktunya sesuai dengan keadaannya.

Ketika sedang dirawat di rumah sakit di atas pembaringan dan tidak dapat turun dari pembaringan tersebut, atau tidak dapat mengganti pakaiannya yang kebetulan terkena najis, atau tidak memiliki debu untuk bertayamum, atau tidak ada orang yang dapat mengambilkan debu untuknya, orang yang tidak mengerti terkadang menangguhkan pelaksanaan shalat. Ia berkata, “Aku shalat nanti saja kalau sudah tidak beruzur lagi.”

Ini adalah kesalahan besar dan tindakan melalaikan shalat yang disebabkan kebodohan akan ilmu yang benar serta keengganan untuk bertanya. Orang yang berada dalam keadaan demikian seharusnya tetap shalat sesuai dengan keadannya pada waktu itu. Shalatnya tetap sah dalam kondisi demikian meskipun ia shalat tanpa tayamum, atau dengan pakaian najis.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan.” (QS at-Taghabun: 16)

Bahkan meskipun ia harus shalat tidak menghadap kiblat, jika memang tidak dapat menghadap kiblat, maka shalatnya tetap sah.

Orang yang tidak shalat lima waktu karena melalaikannya atau malas, sementara ia tidak mengingkari kewajibannya adalah kafir menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama. Bahkan memang itulah pendapat yang benar. Hal itu berdasarkan indikasi dari dalil-dalil yang ada, seperti hadis,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Batas antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR Muslim)

Dan masih banyak dalil lainnya.

Orang yang meninggalkan shalat lima waktu seyogyanya diekspos sehingga ia merasa malu dan mau shalat. Sebelum ia melaksanakan shalat lima waktu ia layak untuk tidak disalami dan tidak dipenuhi undangannya hingga ia bertobat dan shalat, karena shalat lima waktu adalah pilar agama yang memisahkan antara Islam dan kekafiran. Apa pun amal ibadah yang dilakukan seorang hamba selama ia tidak shalat, maka amalan tersebut tidak akan bermanfaat apa-apa baginya.

Kita memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala.

Baca juga: WAKTU SHALAT FARDU

Baca juga: SHALAT DI UJUNG WAKTU

Baca juga: WAKTU MUSTAJAB DI HARI JUMAT

(Syekh Dr Shalih bin Fauzan al-Fauzan)

Fikih