Hukum Puasa dalam Perjalanan
Seorang musafir diperbolehkan berbuka meskipun ia kuat untuk berpuasa. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS al-Baqarah: 184)
Akan tetapi, meskipun terdapat keringanan untuk berbuka, apakah ia diperbolehkan untuk berpuasa? Apabila ia berpuasa, apakah puasanya mencukupinya?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berpuasa diperbolehkan dan puasa tersebut mencukupinya. Mereka berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya:
(1) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku boleh berpuasa dalam perjalanan?”
Beliau bersabda,
إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
“Jika engkau menghendaki, berpuasalah, dan jika engkau menghendaki, berbukalah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1943, Muslim no. 1121, Abu Dawud no. 2402, at-Tirmidzi no. 711, an-Nasa’i 4/187, dan Ibnu Majah no. 1662)
(2) Dari Abu Sa’id al-Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata, “Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Sebagian dari kami tidak mencela sebagian yang lain.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1116, at-Tirmidzi no. 712, dan an-Nasa’i 4/188)
Terdapat hadis-hadis lainnya yang semakna dengan hal tersebut.
Adapun golongan Zhahiriyah berpendapat bahwa seorang musafir wajib berbuka dan puasanya tidak mencukupinya. Mereka berdalil dengan beberapa dalil:
(1) Firman Allah Ta’ala:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS al-Baqarah: 184)
Mereka berkata, “Dengan demikian, puasa seorang musafir dilakukan pada hari-hari yang lain, bukan pada bulan Ramadhan.”
(2) Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
“Berpuasa dalam perjalanan bukanlah termasuk kebajikan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115, Abu Dawud no. 2407, dan an-Nasa’i 4/177)
Mereka berkata, “Lawan dari ‘kebajikan’ adalah ‘dosa’. Apabila orang yang berpuasa itu berdosa, maka puasanya tidak sah.”
(3) Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan. Orang yang paling banyak mendapatkan naungan di antara kami adalah orang yang memiliki kain. Di antara kami bahkan ada yang melindungi dirinya dari terik matahari dengan tangannya. Orang-orang yang berpuasa pun jatuh lemah, sedangkan orang-orang yang berbuka bangkit, lalu mendirikan tenda-tenda dan memberi minum hewan-hewan tunggangan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَهَبَ الْمُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالْأَجْرِ
“Pada hari ini, orang-orang yang berbuka telah membawa pergi pahala.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2890, Muslim no. 1119, dan an-Nasa’i 4/182)
(4) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju Makkah pada tahun Penaklukan Makkah di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di Kura’ al-Ghamim dan orang-orang pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segelas air dan mengangkatnya hingga orang-orang melihatnya, lalu beliau meminumnya. Setelah itu, dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya sebagian orang masih tetap berpuasa.”
Beliau bersabda,
أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ
“Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat. Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1114, at-Tirmidzi no. 710, dan an-Nasa’i 4/177)
Pendapat yang Lebih Kuat di antara Pendapat-Pendapat Ini
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa seorang musafir diperbolehkan berpuasa dan puasanya tersebut mencukupinya.
Adapun dalil-dalil yang disebutkan oleh pihak yang berbeda pendapat, maka tidak ada hujah bagi mereka di dalamnya. Sebab, firman Allah Ta’ala:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS al-Baqarah: 184) Maksudnya adalah bagi orang yang mengambil keringanan dalam perjalanan, maka ia wajib mengqadha hari-hari tersebut.
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berpuasa dalam perjalanan bukanlah termasuk kebajikan.” Hal itu disebabkan karena ada seorang laki-laki yang berpuasa dalam cuaca yang sangat panas hingga ia pingsan. Oleh karena itu, al-Bukhari memberi judul bab: “Bab: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang dinaungi dan sangat kepanasan:
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
‘Berpuasa dalam perjalanan bukanlah termasuk kebajikan.’”
Adapun sabda beliau, “Pada hari ini, orang-orang yang berbuka telah membawa pergi pahala.” Sabda tersebut tidak menafikan bolehnya berpuasa. Pahala yang mereka peroleh itu adalah karena pekerjaan mereka dalam mendirikan tenda-tenda, memberi minum, dan pekerjaan-pekerjaan semisalnya. Telah ditetapkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan perjalanan bersama para sahabatnya dalam cuaca yang sangat panas, sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.
Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan dalam cuaca yang sangat panas, hingga salah seorang dari kami benar-benar meletakkan tangannya di atas kepalanya karena sangat panas. Tidak seorang pun di antara kami berpuasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Abdullah bin Rawahah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1945, Muslim no. 1122, Abu Dawud no. 2409, dan Ibnu Majah no. 1663)
Adapun sabda beliau, “Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat.” Hal itu karena beliau telah memerintahkan mereka dengan tegas untuk berbuka, tetapi mereka tidak menaati beliau.
Ketahuilah bahwa telah ditetapkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu pernah berpuasa dalam perjalanan.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju Makkah dalam keadaan kami berpuasa. Kemudian kami singgah di suatu tempat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكُمْ قَدْ دَنَوْتُمْ مِنْ عَدُوِّكُمْ، وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ
“Sesungguhnya kalian telah mendekati musuh kalian, dan berbuka lebih menguatkan kalian.”
Hal itu merupakan suatu keringanan. Maka di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka.
Kemudian kami singgah di suatu tempat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكُمْ مُصَبِّحُو عَدُوِّكُمْ، وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ، فَأَفْطِرُوا
“Sesungguhnya pada pagi hari kalian akan menghadapi musuh kalian, dan berbuka lebih menguatkan kalian. Maka berbukalah.”
Perintah itu merupakan perintah yang tegas, sehingga kami pun berbuka.
Kemudian ia berkata: Sungguh, setelah itu aku melihat kami berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan. (HR Muslim no. 1120, Abu Dawud no. 2406, dan Ahmad 3/35)
Aku berkata, “Dari hal tersebut dapat dipahami bahwa wajib berbuka ketika menghadapi musuh, karena berbuka lebih menguatkan untuk menghadapi musuh dan karena perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perintah yang tegas. Adapun sekadar melakukan perjalanan, maka hal itu tidak menghalangi seseorang untuk berpuasa. Allahu a’lam.”
Apakah berpuasa Lebih Utama bagi Musafir ataukah Berbuka?
Kita telah mengetahui bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bolehnya seorang musafir berpuasa dan diperbolehkannya ia berbuka. Akan tetapi, apakah berpuasa lebih utama ataukah berbuka?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi beberapa pendapat. Pendapat yang paling baik dan paling utama adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Bari: “Kesimpulannya, berpuasa bagi orang yang kuat melakukannya lebih utama daripada berbuka. Berbuka bagi orang yang merasa berat untuk berpuasa atau berpaling dari menerima keringanan lebih utama daripada berpuasa. Adapun orang yang tidak mengalami kesulitan, maka ia diberi pilihan antara berpuasa dan berbuka.”
Hal tersebut diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa, dan orang yang berpuasa tidak pula mencela orang yang berbuka. Mereka berpandangan bahwa orang yang memiliki kekuatan lalu berpuasa, maka hal itu baik. Mereka juga berpandangan bahwa orang yang merasa lemah lalu berbuka, maka hal itu baik.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1116, Abu Dawud no. 2405, at-Tirmidzi no. 712, dan an-Nasa’i 4/188)
Makna (لَا يَجِدُ) adalah “tidak mencela”.
Catatan dan Peringatan
(1) Barang siapa memasuki bulan Ramadhan dalam keadaan menetap, kemudian melakukan perjalanan setelah itu pada hari mana pun di bulan Ramadhan, maka ia diperbolehkan berbuka menurut pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju Makkah pada bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di al-Kadid, kemudian beliau berbuka, lalu orang-orang pun berbuka. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1944, Muslim no. 1113, Abu Dawud no. 2404, dan an-Nasa’i 4/189)
Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun Penaklukan Makkah.
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadis ini dijadikan dalil bahwa seorang musafir boleh berbuka di tengah hari, meskipun ia memasuki bulan Ramadhan dalam keadaan menetap. Hadis tersebut merupakan nash yang menunjukkan kebolehannya, karena tidak ada perselisihan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki bulan Ramadhan pada tahun Perang Penaklukan Makkah ketika beliau berada di Madinah, kemudian beliau melakukan perjalanan di tengah bulan tersebut.”
(2) Demikian pula, ia diperbolehkan berbuka apabila pada pagi hari ia berpuasa dalam keadaan mukim, kemudian ia hendak melakukan perjalanan pada siang hari.
Dari Muhammad bin Ka’b, ia berkata, “Aku mendatangi Anas bin Malik pada bulan Ramadhan, sementara ia hendak melakukan perjalanan. Kendaraannya telah dipersiapkan dan ia telah mengenakan pakaian perjalanan. Lalu ia meminta makanan, kemudian makan.
Aku berkata kepadanya, ‘Apakah ini sunah?’ Ia menjawab, ‘Sunah.’ Kemudian ia menaiki kendaraannya.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (799) dan al-Baihaqi (4/247), serta dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi, Ibnul Qayyim, dan al-Albani)
(3) Apabila seorang musafir hendak mengambil keringanan untuk berbuka, maka ia diperbolehkan berbuka sebelum meninggalkan rumahnya. Hal itu berdasarkan hadis sebelumnya dan juga berdasarkan riwayat yang sahih dari ‘Ubaid bin Jabr, ia berkata:
عَنْ عُبَيْدِ بْنِ جَبْرٍ قَالَ: رَكِبْتُ مَعَ أَبِي بَصْرَةَ الْغِفَارِيِّ فِي سَفِينَةٍ مِنَ الْفُسْطَاطِ فِي رَمَضَانَ، فَدَفَعَ، ثُمَّ قَرَّبَ غَدَاءَهُ، ثُمَّ قَالَ: اقْتَرِبْ، فَقُلْتُ: أَلَسْتَ تَرَى الْبُيُوتَ؟ قَالَ أَبُو بَصْرَةَ: أَرَغِبْتَ عَنْ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟
Dari ‘Ubaid bin Jabr, ia berkata, “Aku menaiki sebuah kapal bersama Abu Bashrah al-Ghifari dari Fusthath pada bulan Ramadhan. Kapal pun mulai berlayar, kemudian ia menghidangkan makan siangnya. Lalu ia berkata, “Mendekatlah.” Aku berkata, “Bukankah engkau masih melihat rumah-rumah?” Abu Bashrah berkata, “Apakah engkau tidak menyukai Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2412, Ibnu Khuzaimah no. 2040, al-Baihaqi 4/246, dan Ahmad 6/398. Dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’ 4/63)
Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kedua hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang musafir boleh berbuka sebelum keluar dari tempat yang darinya ia hendak melakukan perjalanan.”
(4) Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan tipu daya agar dapat berbuka pada bulan Ramadhan dengan melakukan perjalanan. Melakukan tipu daya untuk menggugurkan suatu kewajiban tidak menggugurkan kewajiban tersebut, sebagaimana melakukan tipu daya terhadap sesuatu yang haram tidak menjadikannya halal.
(5) Orang-orang yang selalu melakukan perjalanan, seperti para pengemudi truk, masinis kereta api, pilot pesawat, dan yang semisal mereka, boleh mengambil keringanan perjalanan. Allah membolehkan secara mutlak mengambil keringanan karena perjalanan dan tidak membatasinya dengan sesuatu apa pun.
(6) Seorang musafir diperbolehkan berbuka meskipun perjalanannya menggunakan sarana transportasi yang nyaman, baik ia mengalami kesulitan maupun tida. Sebab dibolehkannya berbuka adalah adanya perjalanan, tanpa dibatasi dengan sesuatu yang lain.
(7) Apabila seorang musafir tiba pada siang hari dalam keadaan tidak berpuasa, maka pendapat yang benar adalah bahwa ia tidak wajib menahan diri dari makan dan minum pada sisa hari tersebut; karena tidak adanya dalil yang mewajibkan hal itu.
Baca juga: PERJALANAN KE GUA TSUR
Baca juga: BATAS PUASA DALAM SATU HARI
Baca juga: KEUTAMAAN MENYEGERAKAN BERBUKA PUASA
Baca juga: ANCAMAN TERHADAP ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN
Baca juga: PUASA RAMADHAN: HUKUM, TAHAPAN, DAN ORANG YANG WAJIB BERPUASA
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

