BEBERAPA MASALAH DAN CATATAN DALAM KAFARAT PUASA RAMADHAN

BEBERAPA MASALAH DAN CATATAN DALAM KAFARAT PUASA RAMADHAN

(1) Disyaratkan dalam puasa kafarat agar dilakukan selama dua bulan berturut-turut sebagaimana ditegaskan dalam hadis. Yang dimaksud dengannya adalah bulan Hijriah, bukan bulan Masehi.

(2) Apabila seseorang melakukan jimak ketika menjalankan puasa wajib selain Ramadhan atau puasa sunah, maka puasanya batal dan ia tidak diwajibkan membayar kafarat. Demikianlah yang ditegaskan oleh jumhur ulama.

(3) Apabila seseorang yang memiliki keringanan untuk berbuka, seperti musafir dan orang sakit, melakukan jimak, maka tidak ada dosa dan tidak ada kafarat atasnya, karena ia diperbolehkan untuk berbuka, dengan syarat ia tidak merusak puasa istrinya apabila istrinya sedang berpuasa. Hal itu hanya diperbolehkan baginya apabila istrinya juga memiliki keringanan untuk berbuka atau telah suci dari haidhnya pada siang hari.

(4) Apabila seseorang melakukan jimak lebih dari satu kali, maka perinciannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Apabila hal itu dilakukan dalam satu hari, maka pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ia hanya wajib membayar satu kafarat, baik ia telah membayar kafarat untuk jimak sebelumnya maupun belum.

Kedua: Apabila hal itu dilakukan pada hari-hari yang berbeda, maka pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ia wajib membayar kafarat untuk setiap hari ketika ia melakukan jimak, karena setiap hari merupakan ibadah yang berdiri sendiri.

(5) Barang siapa melakukan jimak karena lupa atau karena tidak mengetahui keharaman hal tersebut —seperti orang yang tumbuh di daerah pedalaman yang jauh dan tidak mengetahui bahwa jimak bagi orang yang sedang berpuasa adalah haram— maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun apabila ia mengetahui keharamannya, tetapi tidak mengetahui adanya kafarat, maka ia tetap wajib membayar kafarat.

(6) Perempuan juga wajib membayar kafarat apabila ia dengan sukarela mengikuti laki-laki dalam melakukan jimak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan merupakan pendapat yang lebih kuat, karena perempuan memiliki hukum yang sama dengan laki-laki, kecuali dalam perkara yang terdapat dalil yang mengkhususkan masing-masing dari keduanya. Hal itu berdasarkan hadis yang telah tetap:

النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki-laki.” (HR Abu Dawud no. 236, at-Tirmidzi no. 113, dan Ahmad 6/256)

Adapun mengenai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak menyebutkan kafarat atas perempuan dalam hadis tersebut, maka hal itu tidak dapat dijadikan hujah untuk menggugurkan kafarat darinya. Hal itu karena beberapa alasan berikut:

Pertama: Perempuan tersebut tidak datang dan tidak meminta fatwa, sedangkan dalam meminta fatwa tidak disyaratkan untuk mencari tahu keadaan orang lain. Oleh karena itu, ketika perempuan dari Ghamid datang mengakui perbuatan zina, beliau tidak menanyakan kepadanya tentang laki-laki yang berzina dengannya.

Kedua: Karena bisa jadi perempuan tersebut memiliki uzur yang membolehkannya berbuka, seperti baru suci dari haidh, baru tiba dari perjalanan, atau memiliki suatu penyakit.

Ketiga: Karena penjelasan hukum kepada laki-laki sudah mencukupi dalam fatwa, sebab hukum tersebut juga mencakup perempuan secara umum. Berdasarkan hal ini, apabila perempuan tersebut dipaksa atau memiliki uzur, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

(7) Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar makanan yang diberikan. Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa setiap orang miskin diberi makan sebanyak satu mudd makanan. Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa tidak mencukupi kecuali dua mudd. Pendapat pertama lebih kuat, karena dalam sebagian riwayat hadis disebutkan bahwa al-’araq berisi lima belas sha’. Telah diketahui bahwa satu sha’ adalah empat mudd. Dengan demikian, bagian setiap orang miskin adalah seperempat sha’, yaitu satu mudd.

(8) Apabila seseorang dalam keadaan tidak mampu sehingga tidak sanggup menunaikan kafarat, maka kafarat tersebut tetap menjadi tanggungannya hingga ia berada dalam keadaan mampu. Pendapat ini didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan dinilai lebih kuat oleh Ibnu Daqiq al-’Id, serta merupakan mazhab Malik dan Abu Hanifah.

Baca sebelumnya: HAL YANG MEMBATALKAN PUASA SERTA MEWAJIBKAN QADHA DAN KAFARAT

Baca juga: SUMPAH DAN TAKWA

Baca juga: MAKNA DAN KEUTAMAAN PUASA

Baca juga: PUASA NABI DAWUD DAN KESEIMBANGAN DALAM IBADAH

Baca juga: DAMPAK BURUK MAKSIAT TERHADAP PELAKUNYA DI DUNIA

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih