HAL YANG MEMBATALKAN PUASA SERTA MEWAJIBKAN QADHA DAN KAFARAT

HAL YANG MEMBATALKAN PUASA SERTA MEWAJIBKAN QADHA DAN KAFARAT

Kita dapat membagi hal-hal yang membatalkan puasa menjadi dua bagian:

Bagian yang membatalkan puasa serta mewajibkan qadha dan kafarat dan bagian lainnya yang membatalkan puasa serta hanya mewajibkan qadha tanpa kafarat. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hal tersebut tidak terjadi kecuali dengan jimak (hubungan seksual). Apabila orang yang berpuasa melakukan hubungan seksual dalam keadaan mengetahui dan sengaja pada siang hari bulan Ramadhan, baik melalui kemaluan depan maupun dubur, baik mengeluarkan mani maupun tidak, maka ia berdosa karena perbuatan tersebut, puasanya batal, dan ia wajib mengqadha serta membayar kafarat.

Adapun qadha, maka hal itu karena ia telah merusak puasanya yang wajib, sehingga ia wajib mengqadhanya.

Adapun kafarat, maka berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah binasa, wahai Rasulullah.”

Beliau bertanya,

وَمَا أَهْلَكَكَ؟

“Apa yang telah membinasakanmu?”

Ia menjawab, “Aku telah menggauli istriku pada bulan Ramadhan.”

Beliau bertanya,

هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟

“Apakah engkau memiliki sesuatu untuk memerdekakan seorang budak?”

Ia menjawab, “Tidak.”

Beliau bertanya,

فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟

“Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?”

Ia menjawab, “Tidak.”

Beliau bertanya,

فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟

“Apakah engkau memiliki sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin?”

Ia menjawab, “Tidak.”

Kemudian ia duduk. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi sebuah keranjang berisi kurma. Beliau bersabda,

تَصَدَّقْ بِهَذَا

“Sedekahkanlah ini.”

Ia berkata, “Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku? Tidak ada di antara dua tanah berbatu Madinah satu keluarga pun yang lebih membutuhkan makanan itu daripada keluargaku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga tampak gigi geraham beliau, lalu bersabda,

اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

“Pergilah dan berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” (HR al-Bukhari no. 1936, 1937, 2600, 5368, 6087, 6709; Muslim no. 1111; Abu Dawud no. 2390; at-Tirmidzi no. 724; an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra no. 3117; dan Ibnu Majah no. 1671)

Makna (الْعَرَقُ) adalah keranjang, yang juga disebut (الزَّبِيلُ) dan (الزَّنْبِيلُ). Adapun makna (بَدَتْنَوَاجِذُهُ) adalah gigi taring beliau, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam riwayat yang lain.

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika ia tidak mendapatkannya, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah berdasarkan urutan yang disebutkan dalam hadis tersebut. Oleh karena itu, ia tidak memberi makan kecuali apabila ia tidak mampu berpuasa, dan ia tidak berpuasa kecuali apabila ia tidak mendapatkan budak. Inilah pendapat yang dianut oleh jumhur ulama.

Baca juga: KAFARAT MAJELIS

Baca juga: SUMPAH DAN TAKWA

Baca juga: DUA HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI BESAR

Baca juga: PERINTAH BERBUAT BAIK, SEKALIPUN TERHADAP HEWAN

Baca juga: DAMPAK BURUK MAKSIAT TERHADAP PELAKUNYA DI DUNIA

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih