5. Bacaan dan Amalan Ketika Masuk dan Keluar dari Tempat Buang Hajat
Tempat buang hajat merupakan tempat berkumpulnya najis dan kotoran. Setan dikenal senang berada di tempat-tempat najis dan menyukainya. Oleh karena itu, mereka tinggal di al-kunuf dan al-husyusy (tempat buang hajat).
Dari Zaid bin Arqam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ
“Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini didatangi (oleh setan)…” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 6 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani, Ahmad no. 18800, dan Ibnu Majah no. 296)
Setan adalah musuh manusia. Ia tidak pernah berhenti memusuhi dan mengganggunya. Tempat buang hajat dan tempat-tempat najis merupakan tempat yang paling ia sukai untuk mencapai tujuannya. Oleh karena itu, syariat datang dengan tuntunan yang menjaga tubuh dan akal manusia. Syariat menetapkan dzikir-dzikir yang, dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala, menjadi sebab terjaganya seseorang.
Orang yang hendak masuk ke tempat buang hajat mendahulukan kaki kirinya.
Syaikhul Islam berkata, “Kaidah-kaidah syariat telah menetapkan bahwa dalam perbuatan-perbuatan yang melibatkan anggota kanan dan kiri, maka anggota kanan didahulukan apabila termasuk perkara yang mengandung kemuliaan, seperti berwudhu, mandi, memulai bagian kanan ketika bersiwak, mencabut bulu ketiak, memakai pakaian, memakai sandal, menyisir rambut, masuk ke masjid, masuk ke rumah, keluar dari tempat buang hajat, dan yang semisalnya. Sedangkan anggota kiri didahulukan dalam kebalikannya, seperti masuk ke tempat buang hajat, melepas sandal, dan keluar dari masjid.”
Ketika masuk ke tempat buang hajat, disunahkan bagi orang yang akan masuk untuk mengucapkan,
بِسْمِ اللَّهِ
“Dengan nama Allah,” berdasarkan riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سِتْرُ مَا بَيْنَ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ الْكَنِيفَ أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ
“Penghalang antara pandangan jin dan aurat anak Adam ketika ia memasuki tempat buang hajat adalah dengan mengucapkan: ‘Bismillah.’” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 297 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani. Lihat pula Irwa’ al-Ghalil no. 50. Juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 606)
Disunahkan pula baginya untuk mengucapkan,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَالْخَبَائِثِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan dan makhluk-makhluk jahat.”
Ibnu Utsaimin berkata, “al-Khubts —menurut riwayat dengan huruf ba’ bersukun— berarti kejahatan, sedangkan al-khaba’its berarti jiwa-jiwa yang jahat. Adapun al-khubuth —menurut riwayat dengan huruf ba’ berharakat dhammah— adalah bentuk jamak dari khabits, yang dimaksud adalah setan-setan laki-laki, sedangkan al-khaba’its adalah bentuk jamak dari khabitsah, yaitu setan-setan perempuan. Riwayat dengan ba’ bersukun lebih umum maknanya. Oleh karena itu, riwayat ini paling banyak diriwayatkan oleh para guru hadis, sebagaimana dijelaskan oleh al-Khaththabi rahimahullah.”
Abdul Aziz bin Shuhaib berkata: Aku mendengar Anas berkata: Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat buang hajat, beliau mengucapkan,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَالْخَبَائِثِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan dan makhluk-makhluk jahat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 142, Muslim no. 375, Ahmad no. 11536, at-Tirmidzi no. 5, an-Nasa’i no. 19, Abu Dawud no. 4, Ibnu Majah no. 296, dan ad-Darimi no. 669)
al-Bukhari juga berkata, “Sa’id bin Zaid berkata, ‘Apabila beliau hendak masuk (ke tempat buang hajat).’”
Ungkapan “Apabila beliau hendak masuk ke tempat buang hajat,” menunjukkan bahwa orang yang akan masuk mengucapkan dzikir ini sebelum masuk, bukan setelah masuk.
Faedah dari isti’adzah (memohon perlindungan) ini adalah berlindung kepada Allah ‘Azza wa Jalla dari al-khubts dan al-khaba’its, karena tempat ini adalah tempat yang kotor, sedangkan yang kotor merupakan tempat tinggal makhluk-makhluk yang jahat. Tempat tersebut adalah tempat tinggal setan. Oleh karena itu, sangat tepat apabila seseorang yang hendak masuk ke tempat buang hajat mengucapkan, “Aku berlindung kepada Allah dari al-khubts dan al-khaba’its,” agar ia tidak ditimpa al-khubts, yaitu kejahatan, dan al-khaba’its, yaitu jiwa-jiwa yang jahat.
Demikian penjelasan Ibnu Utsaimin.
Ketika keluar dari tempat buang hajat, hendaklah mendahulukan kaki kanan, lalu mengucapkan,
غُفْرَانَكَ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat buang hajat, beliau mengucapkan,
غُفْرَانَكَ
“Aku memohon ampunan-Mu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 30 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani, Ahmad no. 24694, at-Tirmidzi no. 7, dan Ibnu Majah no. 300)
Dalam riwayat at-Tirmidzi disebutkan: “Apabila beliau keluar dari tempat buang hajat.”
Perkataan Aisyah, “Apabila keluar,” yang dimaksud adalah setelah keluar dari tempat buang hajat.
Faedah: Adab ini tidak terbatas pada tempat-tempat yang memang disediakan untuk buang hajat. Bahkan, disunahkan untuk mengamalkannya juga ketika berada di padang terbuka.
Apabila seseorang yang hendak buang hajat telah mendekati tempat yang dipilihnya untuk menunaikan hajat, hendaklah ia mengucapkan dzikir masuk. Setelah selesai dan meninggalkan tempat tersebut, hendaklah ia mengucapkan dzikir keluar.
an-Nawawi berkata, “Adab ini telah disepakati kesunahannya oleh para ulama. Tidak ada perbedaan antara melakukannya di dalam bangunan maupun di padang terbuka. Wallahu a’lam.”
Baca sebelumnya: ADAB BUANG HAJAT (1)
Baca sebelumnya: ADAB BUANG HAJAT (2)
Baca juga: BUANG HAJAT
Baca juga: DOA MASUK DAN KELUAR TEMPAT BUANG HAJAT
Baca juga: CINCIN BERTULISKAN NAMA ALLAH, BOLEHKAH DIBAWA KE TEMPAT BUANG HAJAT?
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

