MENJAGA LISAN, MEMULIAKAN TETANGGA, DAN MENGHORMATI TAMU: TIGA PILAR KESEMPURNAAN IMAN

MENJAGA LISAN, MEMULIAKAN TETANGGA, DAN MENGHORMATI TAMU: TIGA PILAR KESEMPURNAAN IMAN

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47).

PENJELASAN

Berkata Baik atau Diam

Sabdanya, “Barang siapa beriman” adalah kalimat bersyarat, dan jawabannya adalah “hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” Maksud dari susunan ini adalah dorongan dan anjuran kuat untuk berkata baik atau diam, seakan-akan dikatakan, “Jika engkau benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau diamlah.”

Iman kepada Allah dan hari akhir telah disebutkan sebelumnya.

Adapun sabdanya “hendaklah ia berkata yang baik”, huruf lam di sini menunjukkan perintah.

Dua jenis kebaikan dalam ucapan: kebaikan pada ucapan itu sendiri dan kebaikan pada tujuan ucapan tersebut.

Adapun kebaikan pada ucapan itu sendiri, yaitu seperti berdzikir kepada Allah, bertasbih, bertahmid, membaca al-Qur’an, mengajarkan ilmu, memerintahkan yang ma‘ruf, dan melarang dari yang mungkar. Semua ini merupakan kebaikan pada zat ucapannya.

Adapun kebaikan yang terkait dengan selainnya, yaitu seseorang mengatakan sesuatu yang pada asalnya bukan kebaikan pada zatnya, namun dimaksudkan untuk menyenangkan hati orang-orang yang duduk bersamanya. Maka ini termasuk kebaikan, karena menghasilkan keakraban, menghilangkan rasa canggung, dan menumbuhkan kedekatan.

Misalnya, jika kamu duduk bersama suatu kaum dan tidak menemukan ucapan yang baik pada zatnya, lalu kamu tetap diam sejak datang hingga pergi, maka hal itu dapat menimbulkan suasana kaku dan kurangnya keakraban. Namun jika kamu berbicara —meskipun bukan ucapan yang baik pada zatnya— dengan tujuan menyenangkan mereka, maka hal itu menjadi kebaikan karena tujuannya.

Adapun sabdanya “atau diam”, artinya hendaklah ia diam.

Memuliakan Tetangga

Sabdanya, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya.” Artinya hendaklah ia memuliakan tetangganya.

Yang dimaksud adalah tetangga di tempat tinggal (rumah). Secara lahiriah, makna ini juga mencakup tetangga dalam urusan lain, seperti tetangga di tempat usaha atau di toko. Namun yang paling jelas dan utama adalah tetangga di rumah. Semakin dekat kedudukan tetangga denganmu, maka semakin besar pula haknya atasmu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan perintah memuliakan tetangga secara mutlak, dengan sabda beliau, “hendaklah ia memuliakan tetangganya”, tanpa merinci bentuknya —tidak menyebutkan dengan memberi uang, sedekah, pakaian, atau yang semisalnya. Setiap perkara dalam syariat yang datang secara mutlak, maka penentuannya dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat), sebagaimana disebutkan dalam kaidah: “Setiap perkara yang datang tanpa batasan dalam syariat, seperti batasan penjagaan, maka ditentukan berdasarkan kebiasaan.” Dengan demikian, bentuk memuliakan tetangga tidak ditentukan secara spesifik, tetapi disesuaikan dengan apa yang dianggap sebagai bentuk penghormatan menurut masyarakat.

Hal ini bisa berbeda-beda. Tetangga yang miskin mungkin cukup dimuliakan dengan sepotong roti. Tetangga yang kaya tidak cukup dengan itu. Tetangga yang sederhana mungkin cukup dengan sedikit perhatian. Tetangga yang memiliki kedudukan tinggi membutuhkan bentuk penghormatan yang lebih.

Adapun batasan siapa yang disebut tetangga —apakah yang bersebelahan langsung, yang berada di sekitar pasar, yang berhadapan, atau selainnya— maka hal ini juga kembali kepada kebiasaan (‘urf).

Memang disebutkan dalam sebagian riwayat bahwa tetangga adalah empat puluh rumah dari setiap arah (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad I/51 dan al-Baihaqi salam Sunan al-Qubra VI/176 no. 12391), namun hal ini pada masa sekarang sulit untuk diterapkan secara praktis.

Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, empat puluh rumah mencakup wilayah yang sempit. Namun pada masa kita sekarang, empat puluh rumah bisa mencakup satu desa, apalagi jika rumah-rumahnya berupa bangunan besar. Maka hal ini menjadi sulit untuk diterapkan. Oleh karena itu, kita katakan, “Jika hadis tersebut sahih, maka dipahami sesuai dengan kondisi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak sahih, maka penentuannya dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan yang berlaku).”

Memuliakan Tamu

Sabdanya, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.”

Tamu adalah orang yang singgah kepadamu, seperti seorang musafir yang datang dan menetap sementara di tempatmu. Ia adalah tamu yang harus dimuliakan dengan sesuatu yang dianggap sebagai bentuk pemuliaan.

Sebagian ulama rahimahumullah berpendapat bahwa kewajiban menjamu tamu berlaku di daerah pedesaan atau kota kecil, adapun di kota-kota besar tidak wajib, karena di sana terdapat restoran dan penginapan yang bisa dituju. Sedangkan di daerah kecil, seseorang lebih membutuhkan tempat untuk berlindung. Namun yang tampak dari zahir hadis adalah bersifat umum, yaitu sabda beliau, “hendaklah ia memuliakan tamunya.”

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini:

1️⃣ Kewajiban diam kecuali dalam kebaikan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”

Ini adalah zahir hadis. Namun berdasarkan kenyataan kondisi manusia, hal ini tidak dipahami sebagai kewajiban mutlak, karena ucapan terbagi menjadi tiga: ucapan yang baik (khair) dan ini yang diperintahkan; ucapan yang buruk (syarr) dan ini haram, baik keburukannya pada ucapan itu sendiri maupun pada akibatnya; dan ucapan yang sia-sia (laghw) dan ini tidak mengandung kebaikan dan tidak pula keburukan.

Ucapan laghw tidak haram, tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya dan memilih diam.

Dikatakan: “Jika perkataan itu perak, maka diam adalah emas.”

Betapa banyak kata yang menjerumuskan pemiliknya ke dalam kebinasaan. Selama kata itu belum keluar dari lisanmu, kamu masih menguasainya. Namun jika telah keluar dari lisanmu, maka kamu tidak lagi menguasainya. Apabila seseorang berada pada pilihan antara diam atau berbicara, maka yang dipilih adalah diam, karena itu lebih selamat.

2️⃣ Anjuran untuk menjaga lisan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”

Demikian pula dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu‘adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,

أَلَا أُخْبِرُكَ بِمِلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ؟

“Maukah aku beritahukan kepadamu pokok dari semua itu?”

Mu‘adz berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.”

Lalu beliau memegang lisannya dan bersabda.

كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا

“Tahanlah ini.”

Mu‘adz berkata, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kita ucapkan?”

Kalimat tersebut berbentuk pertanyaan.

Beliau bersabda,

ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ، أَوْ قَالَ: «عَلَى مَنَاخِرِهِمْ»، إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ؟

“Ibumu kehilanganmu, wahai Mu‘adz! Bukankah yang menjerumuskan manusia ke dalam Neraka di atas wajah-wajah mereka —atau di atas hidung-hidung mereka— tidak lain adalah hasil ucapan lisan mereka?” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2616, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra no. 11330, dan Ibnu Majah no. 3973. Syekh al-Albani menilainya hasan dalam Hidayatur Ruwah no. 28)

Maka bersungguh-sungguhlah untuk tidak berbicara kecuali dalam kebaikan. Hal itu akan menguatkan imanmu, menjaga lisanmu, dan membuatmu lebih dihormati oleh saudara-saudaramu.

3️⃣ Wajib memuliakan tetangga, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya.”

Pemuliaan ini bersifat umum (tidak ditentukan bentuknya) dan dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Kadang bentuk memuliakan tetangga adalah dengan mengunjunginya, memberi salam, dan duduk bersamanya. Kadang dengan mengundangnya ke rumah dan menjamunya. Kadang dengan memberikan hadiah kepadanya.

Jadi, bentuknya bergantung pada apa yang dianggap sebagai pemuliaan menurut kebiasaan masyarakat.

4️⃣ Bahwa agama Islam adalah agama yang mendorong keakraban, kedekatan, dan saling mengenal, berbeda dengan selainnya. Engkau dapati dalam satu komunitas yang sama, sebagian mereka hampir tidak saling mengenal, hidup terpisah-pisah, bahkan seorang tetangga tidak mengetahui apa yang terjadi pada tetangganya. Adapun dalam Islam, umat diarahkan untuk saling terhubung, peduli, dan memperhatikan satu sama lain, sehingga terwujud kehidupan yang penuh kebersamaan dan kasih sayang.

5️⃣ Wajib memuliakan tamu dengan sesuatu yang dianggap sebagai bentuk pemuliaan. Hal itu dilakukan dengan menyambutnya dengan wajah ceria dan penuh kegembiraan, serta mengatakan, “Silakan masuk, semoga Allah memberkahi Anda,” dan ungkapan-ungkapan serupa.

Zahir hadis menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara satu tamu atau banyak tamu, karena kata (ضيف) “tamu” adalah kata tunggal yang bersifat umum. Maka jika tamu datang kepadamu, muliakanlah sesuai kemampuanmu.

Jika rumahmu sempit, tidak ada tempat untuk menampung tamu tersebut, dan kamu bukan orang yang memiliki kelapangan untuk menyediakan rumah khusus bagi tamu, apakah cukup jika kamu berkata, “Wahai fulan, rumahku sempit dan mungkin keluargaku akan mengganggumu jika engkau masuk. Ambillah misalnya seratus atau dua ratus dinar untuk menginap di hotel.” Apakah ini cukup atau tidak?

Jawabannya: dalam kondisi darurat, hal itu cukup, dan tidak mengapa. Namun tanpa darurat, tentu jika kamu memasukkannya ke dalam rumah, menyambutnya dengan baik, dan menampakkan wajah yang berseri kepadanya, maka hal itu lebih sempurna dalam memuliakan tamu. Jika terdapat kebutuhan yang mendesak seperti yang disebutkan, maka tidak mengapa, dan itu termasuk bentuk pemuliaan.

Allah-lah Yang Mahamengetahui.

Baca juga: SETIAP KEBAIKAN ADALAH SEDEKAH

Baca juga: DEFINISI DAN MACAM-MACAM TETANGGA

Baca juga: BATASAN MENJAMU DAN MEMULIAKAN TAMU

Baca juga: KEBUTUHAN TETANGGA TERHADAP TETANGGANYA

Baca juga: PERBEDAAN ANTARA BERBUAT BAIK KEPADA ORANG KAFIR DAN BERLEPAS DIRI DARI MEREKA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Arba'in an-Nawawiyyah