Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Sesungguhnya kucing tidak najis. Sesungguhnya ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu al-Jarud dalam al-Muntaqa no. 60 dan lafaz ini adalah lafaznya, Abu Dawud no. 75, dan at-Tirmidzi no. 92)
Hadis ini mengandung dua kaidah:
Pertama: Kesulitan mendatangkan kemudahan. Ini merupakan salah satu kaidah besar di antara kaidah-kaidah syariat. Termasuk di dalamnya adalah bahwa benda-benda yang sulit untuk dihindari adalah suci. Tidak wajib membasuh sesuatu yang disentuhnya dengan mulut, tangan, atau kakinya, karena beliau memberikan alasan mengenai hal itu dengan sabda beliau, “Sesungguhnya ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar kalian.” Sebagaimana syariat membolehkan istijmar pada tempat keluarnya sesuatu dari dua jalan, mengusap najis yang mengenai sandal, khuff, dan bagian bawah pakaian, serta memaafkan sedikit lumpur jalanan yang najis. Syariat juga membolehkan darah yang masih tersisa pada daging dan urat setelah darah yang mengalir keluar, membolehkan bagian hewan buruan yang terkena mulut anjing, dan perkara-perkara lain yang serupa, yang semuanya dihimpun oleh satu sebab, yaitu adanya kesulitan.
Kedua: Kucing dan hewan yang lebih kecil darinya dalam ukuran tubuh, seperti tikus dan yang semisalnya, adalah suci ketika masih hidup. Hewan tersebut tidak menajiskan makanan, minuman, pakaian, dan benda-benda lainnya yang disentuhnya. Oleh karena itu, para ulama dari kalangan kami berkata:
Hewan terbagi menjadi lima macam:
Pertama: Hewan yang najis ketika hidup maupun mati, baik zatnya, bagian-bagian tubuhnya, maupun kotoran dan sisa-sisanya. Contohnya adalah anjing, seluruh binatang buas, babi, dan yang semisalnya.
Kedua: Hewan yang suci ketika hidup, tetapi menjadi najis setelah mati. Contohnya adalah kucing dan hewan yang lebih kecil darinya dalam ukuran tubuh, yang tidak dapat menjadi halal dengan penyembelihan syar’i maupun dengan cara lainnya.
Ketiga: Hewan yang suci ketika hidup maupun setelah mati, tetapi tidak halal dimakan. Contohnya adalah serangga yang tidak memiliki darah yang mengalir.
Keempat: Hewan yang suci ketika hidup dan setelah disembelih secara syar’i. Contohnya adalah hewan-hewan yang halal dimakan, seperti hewan ternak dan yang semisalnya.
Kelima: Hewan yang suci ketika hidup maupun setelah mati, baik disembelih secara syar’i maupun tidak, dan hewan tersebut halal dimakan. Contohnya adalah seluruh hewan laut dan belalang.
Banyak ulama berdalil dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar kalian.”
Mereka berdalil dengannya atas sucinya anak-anak dan sucinya mulut mereka, sekalipun setelah mulut mereka terkena najis. Demikian pula sucinya air liur keledai dan bagal, keringatnya, serta bulunya. Betapa jauh lebih besar kesulitan yang ditimbulkan oleh keledai dan bagal dibandingkan dengan kesulitan yang ditimbulkan oleh kucing.
Dalil mengenai hal tersebut adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau biasa mengendarai keduanya, dan mereka tidak menghindarkan diri dari perkara-perkara yang telah kami sebutkan dari keduanya. Inilah pendapat yang benar.
Adapun sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai daging keledai pada hari Khaibar:
إِنَّهَا رِجْسٌ
“Sesungguhnya ia adalah rijs.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2991 dan Muslim no. 1940) Maksudnya, dagingnya adalah rijs, najis, dan haram dimakan. Adapun air liur, keringat, dan bulunya, beliau tidak melarangnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghindarkan diri darinya.
Adapun anjing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar bejana yang dijilatnya dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Baca juga: HUKUM-HUKUM NAJIS
Baca juga: HUKUM KUCING, TIKUS, KELEDAI DAN SEJENISNYA
Baca juga: HUKUM NAJIS JIKA BERUBAH MENJADI BENTUK LAIN
Baca juga: MENJAGA KESUCIAN PAKAIAN, BADAN, DAN TEMPAT SHALAT
Baca juga: BEBERAPA CATATAN TENTANG KESUCIAN PAKAIAN, BADAN, DAN TEMPAT SHALAT
(Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

