KESUCIAN DARAH DAN KEHORMATAN SESAMA MUSLIM (2)

KESUCIAN DARAH DAN KEHORMATAN SESAMA MUSLIM (2)

Yang kedua dari orang yang boleh ditumpahkan darahnya adalah “Jiwa dibalas dengan jiwa”, yaitu apabila seseorang membunuh orang lain yang sepadan dengannya dalam agama, kemerdekaan, dan status perbudakan, maka ia dibunuh sebagai balasan atasnya.

Berdasarkan pendapat bahwa kesepadanan dalam agama merupakan yang paling penting, maka seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir, karena kedudukan muslim lebih tinggi daripada orang kafir. Sebaliknya, orang kafir dibunuh karena membunuh seorang muslim, karena kedudukannya lebih rendah darinya.

Apakah disyaratkan bahwa pembunuh bukan termasuk asal (orang tua) dari yang terbunuh, atau tidak disyaratkan?

Sebagian ulama berpendapat bahwa disyaratkan pembunuh itu bukan termasuk asal dari yang terbunuh. Yang dimaksud dengan asal adalah ayah, ibu, kakek, nenek, dan yang semisalnya. Mereka mengatakan bahwa orang tua tidak dibunuh karena membunuh anaknya, dan mereka berdalil dengan hadis,

لَا يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِوَلَدِهِ

Seorang ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan ad-Daraquthni)

Mereka juga memberikan alasan bahwa orang tua merupakan sebab keberadaan anak, sehingga tidak pantas jika anak menjadi sebab bagi dihukumnya mati orang tuanya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan syarat, sehingga orang tua juga dibunuh karena membunuh anaknya apabila diketahui bahwa ia membunuhnya dengan sengaja. Mereka berdalil dengan keumuman hadis: “Jiwa dibalas dengan jiwa.” Demikian pula dengan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ

Dan Kami telah tetapkan bagi mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa.” (QS al-Ma’idah: 45)

Mereka menjawab dalil pihak lain dengan mengatakan bahwa hadis tersebut lemah, sehingga tidak dapat menandingi nash-nash yang kuat yang menunjukkan bahwa jiwa dibalas dengan jiwa.

Adapun alasan yang mereka kemukakan itu adalah alasan yang lemah. Penjelasannya adalah bahwa apabila seorang ayah membunuh anaknya lalu ia dihukum mati sebagai qishash, maka bukan anak itu yang menjadi sebab kematiannya, melainkan perbuatan ayah itu sendiri. Dialah yang menzalimi dirinya dengan perbuatannya tersebut.

Pendapat ini adalah pendapat yang lebih kuat, karena didukung oleh dalil-dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan. Selain itu, perbuatan ini termasuk pemutusan hubungan kekerabatan yang paling berat. Bagaimana mungkin orang yang memutus hubungan kekerabatan, berbuat zalim, dan melampaui batas diperlakukan dengan kelembutan dengan mengatakan bahwa tidak ada qishash atasnya? Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah bahwa orang tua dibunuh karena membunuh anaknya, baik ayah maupun ibu.

Adapun sabdanya “Orang yang meninggalkan agamanya”, yaitu orang yang murtad.

Yang memisahkan diri dari jamaah” yang dimaksud dengan jamaah di sini adalah jamaah kaum muslimin. Maka orang yang murtad dihukum mati.

Namun, apakah ia diminta bertobat terlebih dahulu sebelum dibunuh?

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa tidak perlu diminta bertobat, tetapi cukup apabila telah terbukti kekafirannya maka ia dibunuh. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Dalam hadis tersebut tidak disebutkan adanya permintaan tobat terlebih dahulu.

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang murtad diminta bertobat selama tiga hari, apabila ia termasuk orang yang diterima tobatnya. Hal ini karena orang-orang yang murtad ada yang tobatnya diterima dan ada pula yang tidak diterima.

Jika ia termasuk orang yang tobatnya diterima, maka ia diminta bertobat selama tiga hari. Artinya, ia ditahan dan dikatakan kepadanya:, “Engkau memiliki waktu tiga hari. Jika engkau kembali masuk Islam, maka hukuman mati dihapus darimu,” tetapi jika tidak, maka ia dibunuh.

Pendapat yang lebih tepat dalam masalah permintaan tobat (istitabah) adalah bahwa hal itu kembali kepada ijtihad penguasa. Jika penguasa memandang adanya maslahat untuk memintanya bertobat, maka ia diminta bertaubat. Jika tidak, maka tidak perlu. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”

Selain itu, praktik meminta tobat juga diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Hal ini bisa berbeda-beda. Terkadang ada orang kafir yang menampakkan kekafirannya secara terang-terangan dan meremehkannya, sehingga tidak pantas untuk diminta bertobat. Terkadang ada orang yang menyembunyikan kekafirannya, lalu ia bertobat kepada Allah dan tampak darinya keinginan yang sungguh-sungguh untuk bertobat. Maka setiap keadaan memiliki perlakuan yang sesuai dengannya.

Ucapan kami bahwa yang diminta bertobat adalah orang yang diterima tobatnya menunjukkan bahwa orang-orang yang murtad terbagi menjadi dua golongan: golongan yang diterima tobatnya dan  golongan yang tidak diterima taubatnya.

Para ulama mengatakan, “Orang yang kemurtadannya sangat besar maka tobatnya tidak diterima. Contohnya orang yang mencela Allah, mencela Rasul-Nya, mencela Kitab-Nya, atau melakukan berbagai perbuatan yang sangat keji dalam kemurtadan. Maka tobatnya tidak diterima. Termasuk dalam hal ini adalah orang munafik, karena tobatnya tidak diterima. Hal ini karena orang munafik pada asalnya mengaku sebagai muslim, sehingga tobatnya tidak diterima.”

Ada pula yang berpendapat bahwa tobatnya diterima, meskipun kemurtadannya sangat besar —meskipun ia mencela Allah, mencela Rasul-Nya, mencela Kitab-Nya, atau bahkan bersikap munafik. Pendapat inilah yang lebih kuat.

Namun hal ini memerlukan kehati-hatian dan pertimbangan, yaitu dengan melihat keadaan orang tersebut. Apakah ia benar-benar akan tetap istiqamah atau tidak. Jika diketahui dari keadaannya bahwa ia jujur dalam tobatnya, maka tobatnya diterima. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا

Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa.’” (QS az-Zumar: 53)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

التَّوْبَةُ تَهْدِمُ مَا قَبْلَهَا

Tobat menghapuskan apa yang sebelumnya.” (Dalam riwayat Muslim dengan makna yang serupa. Lafaznya: “Sesungguhnya Islam menghapuskan apa yang sebelumnya, hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, dan haji menghapuskan apa yang sebelumnya.”)

Hadis ini bersifat umum. Oleh karena itu, pendapat ini adalah pendapat yang lebih kuat, dan memiliki dalil-dalil yang mendukungnya.

Adapun orang yang memperolok-olok (agama), maka tobatnya diterima. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ۝ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Jika engkau bertanya kepada mereka, niscaya mereka akan mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main.’ Katakanlah, ‘Apakah kepada Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?’ Janganlah kalian meminta maaf, karena kalian telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kalian, Kami akan mengazab sebagian yang lain, karena mereka adalah orang-orang yang berdosa.” (QS at-Taubah: 65–66)

Tidak ada pemaafan kecuali dengan tobat.

Adapun tentang orang-orang munafik, Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا ۝ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

Sesungguhnya orang-orang munafik berada di tingkat paling bawah dari Neraka, dan engkau tidak akan mendapatkan seorang penolong pun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang bertobat, memperbaiki diri, berpegang teguh kepada Allah, dan memurnikan agama mereka untuk Allah. Maka mereka itu bersama orang-orang yang beriman, dan Allah akan memberikan kepada orang-orang beriman pahala yang besar.” (QS an-Nisa’: 145–146)

Pendapat yang benar adalah bahwa setiap orang kafir, baik kafir asli maupun murtad, apabila ia bertobat dari bentuk kekafiran apa pun, maka tobatnya diterima. Namun orang-orang seperti ini perlu diawasi keadaan mereka, apakah mereka benar-benar jujur dalam tobatnya atau hanya mempermainkan kita. Bisa saja mereka mengatakan bahwa mereka telah kembali kepada Islam, padahal sebenarnya mereka belum kembali kepadanya.

Apabila ia bertobat, maka hukuman mati gugur darinya, karena kebolehan membunuhnya semula disebabkan oleh kekafirannya. Jika tobatnya diterima, maka kekafiran itu hilang darinya, sehingga gugur pula hukuman membunuhnya. Kecuali orang yang mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tobatnya tetap diterima, tetapi ia tetap harus dibunuh. Ia dibunuh dalam keadaan sebagai seorang muslim: dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan bersama kaum muslimin, tetapi ia tidak dibiarkan hidup. Adapun orang yang mencela Allah ‘Azza wa Jalla, apabila ia bertobat maka ia tidak dibunuh.

Jika ada yang bertanya, “Berdasarkan penjelasan ini, apakah berarti mencela Allah ‘Azza wa Jalla lebih ringan daripada mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”

Jawabannya: Tidak, demi Allah, tidak demikian. Bahkan mencela Allah jauh lebih besar dosanya. Namun Allah Ta’ala telah mengabarkan kepada kita bahwa Dia memaafkan hak-Nya apabila seorang hamba bertobat. Maka apabila seseorang bertobat, kita mengetahui bahwa Allah telah menerima tobatnya.

Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak mengatakan, “Barang siapa mencelaku atau memperolokku lalu ia bertobat, maka aku menggugurkan hakku.” Oleh karena itu, orang yang mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap dibunuh, sebab mencela beliau termasuk hak manusia (hak seorang hamba), dan kita tidak mengetahui bahwa beliau telah memaafkan haknya.

Jika ada yang berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memaafkan orang-orang yang mencelanya pada masa hidup beliau sehingga mereka tidak dihukum mati?”

Jawabannya: Hal itu tidak bertentangan dengan pendapat yang telah disebutkan. Sebab, hak tersebut adalah hak beliau sendiri. Jika beliau memaafkan, maka kita mengetahui bahwa beliau telah menggugurkan haknya, sehingga hukuman pun gugur.

Namun setelah wafatnya beliau, apakah kita mengetahui bahwa beliau telah menggugurkan haknya?

Jawabannya: Kita tidak mengetahuinya. Dan tidak mungkin kita menyamakan keadaan setelah wafat dengan keadaan ketika beliau masih hidup, karena kita mengetahui bahwa qiyas seperti itu tidak benar.

Selain itu, kita khawatir jika hal ini dibolehkan, maka celaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan semakin banyak, karena kewibawaan beliau ketika masih hidup lebih kuat dalam mencegah hal tersebut dibandingkan setelah beliau wafat.

Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Baca sebelumnya: KESUCIAN DARAH DAN KEHORMATAN SESAMA MUSLIM (1)

Baca juga: KEWAJIBAN BERTOBAT

Baca juga: TOBAT DAN SYARAT-SYARATNYA

Baca juga: MINTALAH AMPUN KEPADA ALLAH, NISCAYA ALLAH MENGAMPUNI

Baca juga: ORANG YANG MEMBUNUH DAN YANG DIBUNUH SAMA-SAMA MASUK SURGA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Arba'in an-Nawawiyyah