Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: orang yang telah menikah yang berzina, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676).
PENJELASAN
Sabdanya “Tidak halal darah seorang muslim” artinya tidak halal membunuhnya. Penafsiran ini sesuai dengan penggunaan yang dikenal dalam bahasa Arab.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 105 dan Muslim no. 1679)
Adapun sabdanya “seorang muslim”, penggunaan bentuk laki-laki di sini tidak berarti bahwa darah perempuan halal. Dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, penggunaan bentuk laki-laki lebih sering digunakan daripada bentuk perempuan, karena para laki-laki biasanya menjadi pihak yang langsung menerima berbagai perintah dan larangan, serta mereka juga bertanggung jawab atas diri mereka dan para perempuan.
Sabdanya “muslim” maksudnya adalah orang yang termasuk dalam Islam.
Sedangkan “kecuali dengan salah satu dari tiga perkara” artinya kecuali dengan salah satu dari tiga perkara tersebut.
“Orang yang telah menikah yang berzina.”
Orang yang telah menikah lalu berzina, maka darahnya menjadi halal. Yang dimaksud “Orang yang telah menikah” adalah orang yang telah melakukan hubungan suami-istri dalam pernikahan yang sah. Jika setelah Allah memberinya nikmat pernikahan yang sah ia tetap berzina, maka ia berhak mendapatkan hukuman mati. Adapun cara pelaksanaannya akan disebutkan —in sya Allah— dalam bagian faedah.
Makna yang dipahami dari kata “Orang yang telah menikah” adalah bahwa orang yang belum menikah (al-bikr) tidak halal darahnya jika ia berzina, yaitu orang yang belum pernah melakukan hubungan suami-istri dalam pernikahan yang sah.
“Jiwa dibalas dengan jiwa.”
Yang dimaksud adalah qishash, yaitu apabila seseorang membunuh orang lain dengan sengaja, maka ia dibunuh sebagai balasan, dengan syarat-syarat yang telah dikenal.
“Orang yang meninggalkan agamanya.”
Yang dimaksud adalah orang yang murtad, dengan bentuk kemurtadan apa pun.
Adapun sabdanya “yang memisahkan diri dari jamaah”, ini merupakan penjelasan (bayan), yaitu bahwa orang yang meninggalkan agamanya berarti memisahkan diri dari jamaah dan keluar darinya.
Manfaat Hadis
Di antara faedah hadis ini:
1️⃣ Kehormatan darah kaum muslimin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak halal darah seorang muslim.” Perkara ini telah menjadi kesepakatan para ulama, dan telah ditunjukkan oleh al-Qur’an, as-Sunnah, serta ijma’.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Neraka Jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar.” (QS an-Nisa’: 93)
Membunuh seorang muslim yang darahnya terjaga merupakan salah satu dosa terbesar. Oleh karena itu, perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah perkara darah.
2️⃣ Bahwa darah orang nonmuslim halal, selama ia bukan mu’ahad, musta’man, atau dzimmi. Jika ia termasuk salah satu dari ketiganya, maka darahnya terjaga.
Mu’ahad adalah orang yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin, sebagaimana perjanjian yang terjadi antara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy pada perjanjian Hudaibiyah.
Musta’man adalah orang yang datang dari negeri yang memusuhi kaum muslimin, tetapi masuk ke wilayah kaum muslimin dengan jaminan keamanan, misalnya untuk berdagang, membeli barang, atau bekerja. Orang seperti ini dihormati dan darahnya terjaga, meskipun ia berasal dari kaum yang memusuhi dan memerangi kita, karena ia telah diberi jaminan keamanan secara khusus.
Adapun dzimmi, yaitu orang nonmuslim yang tinggal bersama kaum muslimin, berada di bawah perlindungan mereka, dan mereka membelanya. Orang seperti ini memberikan jizyah sebagai imbalan atas perlindungan dan izin tinggalnya di negeri kaum muslimin.
Dengan demikian, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak halal darah seorang muslim” menunjukkan bahwa selain muslim pada asalnya halal darahnya, kecuali tiga golongan tersebut: mu’ahad, musta’man, dan dzimmi.
3️⃣ Di antara faedah hadis ini adalah baiknya metode pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau menyampaikan ucapannya dengan cara yang ringkas dan jelas.
Hukuman Zina dan Cara Menetapkan Perbuatan Zina
4️⃣ Bahwa orang yang telah menikah lalu berzina dihukum mati dengan dirajam menggunakan batu. Caranya adalah ia ditegakkan lalu orang-orang melemparinya dengan batu yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Batu yang besar akan langsung membunuhnya sehingga tujuan rajam tidak tercapai, sedangkan batu yang terlalu kecil akan membuatnya tersiksa terlalu lama sebelum mati. Oleh karena itu, digunakan batu yang pertengahan. Orang yang telah menikah lalu berzina dirajam dengan batu hingga mati, baik laki-laki maupun perempuan.
Jika ada yang bertanya, “Mengapa kalian membunuhnya dengan cara seperti ini? Mengapa tidak dibunuh dengan pedang, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
‘Apabila kalian membunuh, maka lakukanlah pembunuhan dengan cara yang baik.’? (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1955)
Jawabannya: Yang dimaksud dengan melakukan pembunuhan dengan cara yang baik bukanlah memilih cara yang paling mudah untuk membunuh, tetapi yang dimaksud adalah sesuai dengan syariat, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا
“Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah?” (QS al-Ma’idah: 50)
Maka merajam pezina termasuk pembunuhan yang baik karena sesuai dengan syariat.
Jika ada yang bertanya, “Apa hikmah dibunuhnya dengan cara seperti ini?”
Jawabannya: Karena syahwat hubungan seksual tidak hanya berkaitan dengan satu anggota tubuh saja, tetapi melibatkan seluruh tubuh. Ketika tubuh pezina yang telah menikah menikmati kelezatan yang haram tersebut, maka pantas jika seluruh tubuhnya merasakan sakit dari hukuman ini, yaitu hukuman hadd. Dengan demikian, kesesuaiannya tampak jelas.”
Dengan apa zina itu dapat dibuktikan?
Jawabannya: Zina dapat dibuktikan dengan kesaksian empat orang laki-laki yang adil, bahwa mereka benar-benar melihat kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan. Kesaksian harus seperti itu secara jelas. Namun kesaksian dengan cara seperti ini sangat sulit. Karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa zina tidak pernah terbukti melalui kesaksian, yaitu pada masa beliau.
Cara kedua untuk menetapkan zina adalah pengakuan dari pelaku zina itu sendiri, bahwa ia telah berzina.
Apakah pengakuan itu harus diulang empat kali, atau cukup sekali saja, atau dibedakan antara perkara yang telah tersebar dan yang belum tersebar? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa pengakuan harus diulang. Mereka berdalil dengan kisah Ma’iz bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa ia telah berzina. Nabi berpaling darinya. Ia datang lagi dan berkata bahwa ia telah berzina. Nabi berpaling darinya. Ia datang lagi dan berkata bahwa ia telah berzina. Nabi berpaling darinya. Ia datang lagi untuk keempat kalinya dan berkata bahwa ia telah berzina.
Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya,
أَبِكَ جُنُونٌ؟
“Apakah engkau gila?”
Ma’iz menjawab, “Tidak.”
Lalu Nabi mengutus seseorang untuk menanyakan kepada kaumnya.
Beliau bertanya kepada kaumnya,
هَلْ عَهِدْتُمْ بِمَاعِزٍ جُنُونًا؟
“Apakah kalian pernah mengetahui bahwa Ma’iz mengalami kegilaan?”
Mereka menjawab, “Tidak.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang untuk mencium bau mulutnya, yaitu untuk memastikan apakah ia telah meminum khamr sehingga sedang mabuk. Orang itu tidak menemukan apa pun pada dirinya.
Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia dirajam, maka ia pun dirajam. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5271 dan Muslim no. 1691)
Namun menjadikan kisah Ma’iz dengan bentuk seperti ini sebagai dalil bahwa pengakuan harus diulang empat kali masih menyisakan keraguan. Sebab secara lahiriah, tampak bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak langsung menerima pengakuannya pada pertama kali karena beliau masih ragu terhadapnya, sehingga beliau ingin memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
Adapun para ulama yang berpendapat bahwa pengakuan sekali saja sudah cukup, mereka berdalil dengan kisah perempuan yang berzina dengan seorang pekerja upahan milik suaminya.
Pezina tersebut adalah seorang pemuda. Kisah itu tersebar, lalu dikatakan kepada ayah pemuda tersebut bahwa ia harus menebus anaknya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Maka ayahnya melakukan hal itu.
Kemudian ia bertanya kepada para ahli ilmu, lalu mereka berkata, “Tidak ada kewajiban atasmu dalam hal itu. Hukuman bagi anakmu adalah seratus kali cambukan dan pengasingan selama satu tahun, sedangkan hukuman bagi istri orang tersebut adalah rajam.”
Kemudian mereka mengadukan perkara itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
الْغَنَمُ وَالْوَلِيدَةُ رَدٌّ عَلَيْكَ
“Kambing-kambing dan budak perempuan itu —yaitu seorang budak perempuan— harus dikembalikan kepadamu.”
Yakni harus dikembalikan kepadamu karena ia diambil tanpa hak.
Beliau juga bersabda,
وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ
“Atas anakmu seratus kali cambukan dan pengasingan selama satu tahun.”
Karena ia belum menikah.
Lalu beliau bersabda,
وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
“Wahai Unais, pergilah kepada istri orang ini. Jika ia mengakui (perbuatannya), maka rajamlah dia.”
Maka Unais pun mendatanginya. Perempuan itu mengakui perbuatannya, lalu ia dirajam. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2314 dan Muslim no. 1697)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Jika ia mengaku empat kali.” Beliau hanya bersabda, “Jika ia mengaku, maka rajamlah dia.” Ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan pengakuan itu diulang-ulang.
Selain itu, semua hak yang diakui seseorang atas dirinya sendiri pada umumnya tidak memerlukan pengulangan pengakuan. Demikian pula halnya dengan zina.
Sebagian ulama berpendapat, “Jika perkara tersebut telah terkenal dan tersebar di tengah masyarakat, maka cukup dengan satu kali pengakuan. Namun jika tidak demikian, maka pengakuan harus diulang.”
Mereka menjelaskan bahwa dalam kisah ini perkara tersebut telah tersebar di kalangan masyarakat, yaitu bahwa pekerja upahan itu berzina dengan istri orang yang mempekerjakannya. Karena perkara itu telah terkenal, maka pengakuan sekali saja dianggap cukup tanpa perlu diulang.
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak disyaratkan pengulangan pengakuan, kecuali jika terdapat syubhat (keraguan). Jika tidak ada syubhat, maka pengakuan pelaku sendiri merupakan bukti yang paling kuat. Bagaimana mungkin seseorang yang telah baligh dan berakal mengakui perbuatannya dengan sadar, lalu kita mengatakan bahwa pengakuannya tidak dianggap? Bahkan jika ia mengakui tiga kali, kita masih tidak menganggapnya sebagai pengakuan. Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah bahwa pengakuan sekali saja sudah cukup, kecuali jika terdapat syubhat.
Hukuman Liwath dan Tata Cara Penegakan Hukuman
Apakah liwath (homoseksual) sama hukumnya dengan zina?
Jawabannya: Ya, sama dengan zina, bahkan lebih keji. Dalam liwath tidak disyaratkan bahwa pelakunya atau yang menjadi objeknya telah menikah. Yang disyaratkan hanyalah bahwa keduanya baligh dan berakal. Jika keduanya baligh dan berakal, maka hukuman hadd ditegakkan atas keduanya.
Adapun hukuman hadd, para fuqaha dari mazhab Hanbali mengatakan, “Hukumnya seperti hukuman zina. Maka orang yang telah menikah dirajam, sedangkan yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.”
Namun pendapat ini memerlukan dalil, dan tidak ada dalil yang kuat kecuali sebuah alasan yang lemah, yaitu bahwa liwath merupakan hubungan seksual pada kemaluan yang haram, sehingga hukumnya disamakan dengan zina.
Akan tetapi dikatakan, “Ini adalah qiyas yang tidak tepat, karena perbuatan liwath lebih besar dan lebih keji daripada zina.”
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa pelaku dan yang menjadi objek perbuatan itu hanya dikenai ta’zir (hukuman selain hadd) saja. Namun pendapat ini juga tidak tepat, sebagaimana akan disebutkan —in sya Allah— dalil orang-orang yang berpendapat bahwa keduanya harus dibunuh dalam setiap keadaan.
Di antara keanehan dalam ilmu adalah bahwa aku pernah melihat dinukil dari sebagian ulama yang berpendapat bahwa tidak ada hukuman apa pun bagi keduanya, dengan alasan bahwa penolakan fitrah manusia sudah cukup menjadi pencegah. Ia mengatakan bahwa jiwa manusia pada dasarnya tidak menerima perbuatan seperti itu —yakni seorang laki-laki melakukan liwath dengan laki-laki lain— sehingga dianggap cukup dengan pencegah fitrah tanpa perlu hukuman.
Ia juga mengatakan, “Hal ini seperti seseorang yang memakan kotoran, maka ia tidak dihukum. Sedangkan jika seseorang meminum khamr, barulah ia dihukum.”
Pendapat tersebut merupakan kesalahan besar terhadap syariat dan qiyas yang batil. Sebab, kita tidak menerima anggapan bahwa orang yang memakan kotoran tidak dihukum. Bahkan ia dihukum, karena itu merupakan maksiat. Ta’zir wajib ditegakkan pada setiap maksiat yang tidak memiliki hukuman hadd dan tidak pula kafarat.
Aku menyebutkan pendapat ini hanya untuk menjelaskan bahwa ia adalah pendapat yang batil. Pendapat seperti ini tidak boleh dinukil kecuali oleh orang yang ingin membantahnya, sebagaimana hadis yang lemah tidak boleh disebutkan kecuali oleh orang yang ingin menjelaskan kelemahannya.
Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa pelaku dan orang yang menjadi objek perbuatan tersebut harus dibunuh dalam setiap keadaan. Hal ini karena jika penyakit ini menyebar di tengah masyarakat, maka seluruh masyarakat akan rusak.
Bagaimana mungkin seseorang yang menjadi objek perbuatan itu dapat menghadapi masyarakat, sementara di mata mereka ia diperlakukan seperti perempuan yang dijadikan objek? Ini merupakan pembunuhan terhadap kehormatan dan kejantanan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para sahabat telah bersepakat bahwa pelaku dan orang yang menjadi objek perbuatan liwath harus dibunuh.”
Telah diriwayatkan sebuah hadis:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang menjadi objeknya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 2732, Abu Dawud no. 4462, at-Tirmidzi no. 1456, dan Ibnu Majah no. 2561. Dinilai hasan sahih oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Syaikhul Islam berkata, Namun para sahabat berbeda pendapat tentang bagaimana cara membunuh pelaku dan yang menjadi objeknya.”
Ada yang berpendapat bahwa keduanya dibakar dengan api. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, karena sangat kejinya perbuatan mereka. Maka keduanya dihukum dengan hukuman yang paling keras, yaitu dibakar dengan api. Selain itu, pembakaran dengan api juga lebih kuat sebagai pencegah bagi orang lain.
Sebagian ulama berpendapat bahwa keduanya dirajam, sebagaimana dirajamnya pezina yang telah menikah.
Sebagian yang lain berpendapat bahwa keduanya dibawa ke tempat yang tinggi di negeri tersebut lalu dijatuhkan dari atasnya, kemudian dilempari dengan batu. Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa Allah Ta’ala menimpakan hukuman seperti itu kepada kaum Luth.
Yang terpenting bagi kita adalah bahwa pelaku dan yang menjadi objek perbuatan tersebut harus dibunuh dalam setiap keadaan, apabila keduanya telah baligh dan berakal. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan penyakit yang sangat merusak dan sulit untuk dicegah.
Sebagai contoh, jika kamu melihat seorang laki-laki bersama seorang perempuan lalu kamu merasa heran, kamu mungkin dapat bertanya, “Siapakah perempuan ini?” Namun jika seorang laki-laki berjalan bersama laki-laki lain, maka hal itu tidak dapat dijadikan tanda, karena para laki-laki memang biasa berjalan bersama satu sama lain.
Dengan demikian, pezina yang telah menikah darahnya halal. Namun jika darahnya halal, apakah setiap orang boleh menegakkan hukuman hadd atasnya?
Jawabannya: Tidak. Tidak seorang pun boleh menegakkan hukuman hadd kecuali imam (penguasa) atau orang yang ditunjuk oleh imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pergilah, wahai Unais, kepada istri orang ini. Jika ia mengakui, maka rajamlah dia.”
Seandainya kita mengatakan bahwa setiap orang boleh membunuh pezina ini karena darahnya halal, tentu akan terjadi kekacauan dan kerusakan yang hanya Allah ‘Azza wa Jalla yang mengetahuinya.
Karena itu para ulama mengatakan, “Penegakan hukuman-hukuman hadd dan ta’zir tidak boleh dilakukan kecuali oleh imam atau wakilnya.”
Baca juga: ZINA DAN AKIBATNYA
Baca juga: TOBAT PEREMPUAN PENZINA
Baca juga: HUKUMAN ZINA DAN HOMOSEKS
Baca juga: SODOMI ADALAH KEKEJIAN YANG PALING BESAR
Baca juga: KAUM LUTH DAN HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

