MEMBUNUH SATU JIWA SEAKAN MEMBUNUH SELURUH MANUSIA

MEMBUNUH SATU JIWA SEAKAN MEMBUNUH SELURUH MANUSIA

Telah disebutkan sebelumnya beberapa ayat yang menjelaskan tentang mengagungkan kehormatan kaum muslimin, bersikap lemah lembut kepada mereka, dan berbuat baik kepada mereka.

Di antara ayat yang menjelaskan tentang agungnya kehormatan seorang muslim adalah firman Allah Ta’ala:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا، وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS al-Ma’idah: 32)

Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa barang siapa membunuh seseorang bukan karena qishash atas pembunuhan atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia. Hal itu karena kehormatan kaum muslimin adalah satu.

Barang siapa melanggar kehormatan seorang muslim, maka seakan-akan ia telah melanggar kehormatan seluruh kaum muslimin. Sebagaimana orang yang mendustakan satu orang rasul di antara para rasul, maka seakan-akan ia telah mendustakan seluruh rasul.

Karena itu, bacalah firman Allah Ta’ala:

كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ

Kaum Nuh telah mendustakan para rasul.” (QS asy-Syu’ara: 105)

Padahal mereka tidak mendustakan kecuali satu rasul saja. Sebab, tidak ada rasul yang diutus sebelum Nuh, dan para rasul yang datang setelah Nuh tidak sempat dijumpai oleh kaumnya.

Akan tetapi, barang siapa mendustakan satu orang rasul, maka seakan-akan ia telah mendustakan seluruh rasul. Demikian pula, barang siapa membunuh satu jiwa yang terpelihara kehormatannya, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia, karena kehormatan kaum muslimin adalah satu.

Barang siapa menghidupkannya, yaitu berusaha menjaga kehidupannya dan menyelamatkannya dari kebinasaan, maka seakan-akan ia telah menghidupkan seluruh manusia.

Menghidupkan jiwa dan menyelamatkannya dari kebinasaan terkadang dilakukan dengan menyelamatkannya dari kebinasaan yang tidak mampu ditolak oleh manusia, sehingga hal itu berasal dari ketentuan Allah. Misalnya, terjadi kebakaran di rumah seseorang, lalu engkau berusaha menyelamatkannya. Maka ini termasuk menghidupkan jiwa.

Adapun jenis yang kedua adalah kebinasaan yang masih mungkin dihadapi dan dicegah oleh manusia. Misalnya, seseorang hendak melakukan tindakan melampaui batas terhadap orang lain untuk membunuhnya, lalu engkau menghalanginya dan melindungi orang tersebut dari pembunuhan. Dalam keadaan ini engkau telah menghidupkan satu jiwa. Barang siapa melakukan hal itu, maka seakan-akan ia telah menghidupkan seluruh manusia. Sebab, menghidupkan seorang muslim sama seperti menghidupkan seluruh manusia.

Firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Bukan karena suatu jiwa.”

Dapat dipahami darinya bahwa barang siapa membunuh seseorang karena qishash atas pembunuhan yang dilakukannya, maka ia memiliki uzur dan tidak ada dosa atasnya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ

Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa.” (QS al-Ma’idah: 45)

Apabila seseorang membunuh jiwa dengan hak, yaitu sebagai balasan atas jiwa yang lain, maka tidak ada celaan dan tidak ada dosa atasnya. Orang yang membunuh dengan hak berhak mewarisi dari orang yang dibunuhnya. Adapun orang yang membunuh tanpa hak, maka ia tidak berhak mewarisi dari orang yang dibunuhnya.

Untuk menjelaskan hal ini, mari kita buat sebuah contoh.

Ada tiga orang bersaudara. Saudara yang paling tua membunuh saudara yang paling muda dengan sengaja. Orang yang mewarisi harta saudara yang paling muda adalah saudara yang tengah. Adapun saudara yang paling tua tidak mewarisinya karena ia telah membunuhnya tanpa hak. Kemudian saudara yang tengah menuntut qishash atas darah saudara kandungnya yang paling muda, lalu ia membunuh saudara yang paling tua sebagai pelaksanaan qishash. Apakah saudara yang tengah mewarisi dari saudara yang paling tua, padahal ia adalah pembunuhnya?

Jawabannya: Ya, ia mewarisinya, karena ia membunuhnya dengan hak. Adapun saudara yang paling tua yang membunuh saudara yang paling muda, maka ia tidak mewarisinya, karena ia telah membunuhnya tanpa hak. Pembunuhan yang dilakukan dengan hak tidak mengandung celaan dan tidak menimbulkan akibat hukum tersebut, karena itu merupakan qishash.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dalam qishash ada jaminan kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa.” (QS al-Baqarah: 179)

Firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Atau karena membuat kerusakan.”

Yang dimaksud dengan kerusakan di muka bumi bukanlah seseorang mengerahkan alat berat lalu merobohkan sebuah rumah, meskipun hal itu dilakukan tanpa hak. Meskipun hal itu termasuk bentuk kerusakan, namun tidak menyebabkan halal ditumpahkannya darah seorang muslim. Yang dimaksud dengan kerusakan di muka bumi adalah menyebarkan pemikiran-pemikiran yang buruk, atau akidah-akidah yang rusak, atau melakukan perampokan dan pembegalan di jalan, atau mengedarkan narkotika, atau perbuatan-perbuatan lain yang semisalnya. Inilah yang dimaksud dengan kerusakan di muka bumi.

Barang siapa membuat kerusakan di muka bumi dengan cara seperti ini, maka darahnya tidak lagi terlindungi dan halal untuk dihukum mati, karena ia berusaha membuat kerusakan di muka bumi. Bahkan Allah Ta’ala berfirman dalam surah yang sama:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ

Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berusaha membuat kerusakan di muka bumi hanyalah bahwa mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang.” (QS al-Ma’idah: 33)

Hukuman tersebut diterapkan sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. Jika kejahatannya sangat besar, maka hukumannya adalah dibunuh. Jika tingkatnya di bawah itu, maka disalib. Jika lebih ringan lagi, maka dipotong tangan dan kaki secara bersilang, yaitu tangan kanan dan kaki kiri. Jika tingkat kejahatannya lebih ringan dari itu, maka mereka diasingkan dari negeri, yang di antaranya dapat berupa dipenjara seumur hidup, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama. Adapun ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah diusir dari kota-kota tempat mereka tinggal. Namun, jika kejahatan mereka tidak dapat dihentikan hanya dengan mengusir mereka dari kota-kota tersebut, maka mereka dipenjara hingga meninggal dunia.

Kesimpulannya, barang siapa membunuh seseorang karena kerusakannya di muka bumi, maka tidak ada celaan atasnya. Bahkan membunuh jiwa yang berusaha membuat kerusakan di muka bumi adalah suatu kewajiban. Adapun membunuh jiwa sebagai balasan atas jiwa yang lain (qishash), maka hukumnya boleh, kecuali menurut pendapat Imam Malik rahimahullah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, karena menurut keduanya pembunuhan secara ghilah wajib dikenai qishash.

Yang dimaksud dengan ghilah adalah seseorang membunuh orang lain dengan cara memperdaya atau membunuhnya secara diam-diam ketika ia lengah. Pelakunya harus dihukum mati, sekalipun para wali dari orang yang terbunuh telah memaafkannya. Hal itu karena pembunuhan ghilah merupakan kejahatan dan kerusakan yang besar, yang tidak mungkin diberantas kecuali dengan menjatuhkan hukuman tersebut.

Sebagai contoh, seseorang datang kepada orang lain ketika ia sedang tidur lalu membunuhnya. Maka pelaku seperti ini harus dihukum mati dalam segala keadaan, sekalipun para wali dari orang yang terbunuh berkata, “Kami telah memaafkannya dan tidak menuntut apa pun.”

Ini adalah pendapat Imam Malik dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah, dan ini adalah pendapat yang benar, yaitu apabila seseorang melakukan pembunuhan secara ghilah, maka pembunuh itu harus dibunuh, dan para wali korban tidak memiliki pilihan dalam perkara tersebut.

Kesimpulannya, Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan qishash atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan membunuh seluruh manusia; dan menghidupkan satu jiwa seakan-akan menghidupkan seluruh manusia. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dosa pembunuhan. Seandainya seseorang menghitung berapa banyak manusia yang telah dibunuh tanpa hak sejak zaman dahulu, niscaya ia tidak akan mampu menghitungnya. Meskipun demikian, setiap jiwa yang dibunuh tanpa hak, maka bagi putra Adam yang pertama kali membunuh saudaranya ada bagian dari dosanya, dan ia menanggung sebagian dari dosa tersebut.

Putra Adam yang membunuh saudaranya membunuh karena hasad. Pada awalnya, anak-anak Adam yang disebutkan dalam kisah tersebut adalah dua orang putra Adam. Keduanya mempersembahkan kurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Allah menerima kurban salah seorang dari keduanya dan tidak menerima kurban yang lain. Maka orang yang kurbannya tidak diterima berkata kepada saudaranya, “Pasti aku akan membunuhmu.” Mengapa? Karena Allah menerima kurban saudaranya dan tidak menerima kurbannya. Ia dengki terhadap karunia yang Allah berikan kepada saudaranya.

Saudaranya berkata kepadanya,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.” (QS al-Ma’idah: 27)

Maksudnya, bertakwalah kepada Allah, niscaya Allah akan menerima amalmu. Akan tetapi, orang yang mengancam saudaranya dengan pembunuhan bukan orang yang bertakwa kepada Allah.

Pada akhirnya, ia benar-benar membunuh saudaranya, wal-‘iyadzu billah.

فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Maka hawa nafsunya mendorongnya untuk membunuh saudaranya, lalu ia membunuhnya. Karena itu, jadilah ia termasuk orang-orang yang merugi.” (QS al-Ma’idah: 30)

Ia benar-benar merugi, wal-‘iyadzu billah, karena perbuatan keji dan mengerikan yang telah ia lakukan tersebut.

Disebutkan bahwa setelah membunuh saudaranya, ia terus membawa jasad saudaranya yang telah dibunuh itu di atas punggungnya selama empat puluh hari. Ia tidak mengetahui apa yang harus dilakukan terhadapnya, karena pada waktu itu penguburan dalam kubur belum dikenal. Lalu Allah mengutus seekor burung gagak yang mengais-ngais tanah dengan cakarnya untuk memperlihatkan kepadanya bagaimana cara menutupi jasad saudaranya.

Ada pula yang mengatakan bahwa dua ekor gagak saling bertarung, lalu salah satunya membunuh yang lain. Kemudian gagak yang masih hidup menggali tanah dan menguburkan gagak yang mati. Pembunuh tersebut mencontohnya dan menguburkan saudaranya. Ini termasuk perkara yang mengherankan, karena burung-burung gagak itu mengajarkan kepada manusia cara menguburkan mayat.

Kesimpulannya, setiap jiwa yang dibunuh tanpa hak, maka bagi pembunuh pertama ada bagian dari dosanya, wal-‘iyadzu billah.

Demikian pula orang yang memulai kebiasaan pembunuhan setelah manusia hidup dalam keadaan aman, lalu ia melakukan pembunuhan secara diam-diam atau perbuatan semisalnya, sehingga manusia menjadi berani melakukan hal tersebut karena perbuatannya, maka ia mendapatkan bagian dari dosa itu. Sebab, dia adalah orang yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran dan perusakan tersebut.

Barang siapa merintis suatu sunah yang buruk, maka ia akan menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya sampai Hari Kiamat.

Kita memohon kepada Allah agar Dia menjadikan kami dan kalian termasuk orang-orang yang menyeru kepada kebaikan dan mengamalkannya.

Sesungguhnya Dia Mahapemurah lagi Mahamulia.

Baca juga: ORANG YANG MINTA JASADNYA DIBAKAR

Baca juga: SESEORANG BERSAMA ORANG YANG DICINTAINYA

Baca juga: MENJAGA KEKHUSYUKAN SHALAT DENGAN SUTRAH

Baca juga: MEMBUNUH JIWA YANG DILINDUNGI ADALAH DOSA BESAR

Baca juga: MENCINTAI UNTUK SAUDARANYA APA YANG DICINTAI UNTUK DIRINYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Riyadhush Shalihin Serba-Serbi