PEMAKAMAN JENAZAH: DOA, ORANG YANG BERHAK, DAN WAKTUNYA

PEMAKAMAN JENAZAH: DOA, ORANG YANG BERHAK, DAN WAKTUNYA

Apa yang Dilakukan Setelah Pemakaman?

Sunah setelah jenazah dimakamkan adalah orang-orang yang mengantarkan jenazah berdiri sejenak, memohonkan ampun untuk jenazah dan memohonkan keteguhan baginya. Dalilnya adalah hadis yang telah sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

Mohonkanlah ampun untuk saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” (Hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3221, al-Hakim 1/370 dan ia mensahihkannya serta disepakati oleh adz-Dzahabi)

Telah sahih bahwa ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu berwasiat agar mereka berdiri di sisi kuburnya selama kira-kira waktu yang diperlukan untuk menyembelih seekor unta dan membagikan dagingnya. Ia berkata, “Sehingga aku merasa terhibur dengan keberadaan kalian dan aku dapat melihat bagaimana dan dengan apa aku menjawab utusan-utusan Rabb-ku.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 121)

Doa ini tidak pernah ditetapkan dilakukan secara berjamaah, dan tidak pula salah seorang dari mereka berdiri lalu berdoa sementara orang-orang mengaminkannya. Akan tetapi, yang benar dalam hal ini adalah setiap orang berdoa sendiri-sendiri dengan suara pelan.

Apakah boleh Salah Seorang dari Mereka Memberikan Nasihat?

Jawabannya: Ya, hal itu boleh dilakukan pada sebagian kesempatan, dengan syarat tidak menjadikannya sebagai sunah dan kebiasaan, seakan-akan hal tersebut merupakan bagian pelengkap dari pemakaman.

Telah sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis al-Bara’ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4753 dan al-Hakim 1/37–40. al-Hakim mensahihkannya berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim, dan adz-Dzahabi menyetujuinya) memberikan nasihat kepada orang-orang. Akan tetapi, beliau tidak melakukan hal tersebut pada setiap jenazah yang beliau hadiri. Oleh karena itu, terus-menerus melakukan hal tersebut termasuk perkara yang menyelisihi sunah. Wallahu a‘lam.

Ketahuilah bahwa diperbolehkan mengangkat kedua tangan ketika berdoa di pemakaman, dan hendaklah menghadap kiblat ketika berdoa.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar. Lalu aku mengutus Barirah (budak ‘Aisyah) untuk mengikuti beliau agar melihat ke mana beliau pergi.” ‘Aisyah berkata, “Beliau berjalan menuju Baqi‘ al-Gharqad, kemudian berdiri di bagian terdekat dari Baqi‘. Setelah itu beliau mengangkat kedua tangannya, lalu beranjak pulang. Kemudian Barirah kembali kepadaku dan memberitahukan hal itu kepadaku. Ketika pagi tiba, aku bertanya kepada beliau. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ke manakah engkau pergi tadi malam?’

Beliau menjawab,

بُعِثْتُ إِلَى أَهْلِ الْبَقِيعِ لِأُصَلِّيَ عَلَيْهِمْ

Aku diutus kepada penghuni Baqi‘ untuk mendoakan mereka.’” (Hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad 6/2 dan an-Nasa’i 1/287)

Makna “shalat” dalam hadis tersebut adalah doa.

Siapakah yang Paling Berhak Memakamkan Jenazah?

(1) Ketahuilah —semoga Allah merahmatimu— bahwa orang-orang yang bertugas menurunkan jenazah ke dalam kuburnya dan memakamkannya adalah kaum laki-laki, bukan kaum perempuan, sekalipun jenazah tersebut adalah perempuan. Demikianlah praktik yang berlangsung pada seluruh masa kaum muslimin, dan demikian pula yang dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(2) Orang yang paling berhak menangani pemakamannya adalah orang yang diwasiati olehnya, apabila ia memang berwasiat mengenai hal tersebut. Jika ia tidak berwasiat, maka orang yang paling berhak melakukannya adalah kerabatnya, apabila mereka mampu melakukan pemakaman dengan baik, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ

Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat, sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian yang lain.” (QS al-Anfal: 75)

Telah disebutkan sebelumnya perkataan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu setelah selesai memakamkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya yang menangani seseorang adalah keluarganya.”

Apabila tidak ada kerabat, atau mereka tidak mampu melakukan pemakaman dengan baik, atau mereka tidak ingin memakamkannya, maka orang lain boleh menangani pemakamannya.

(3) Seorang suami boleh menangani sendiri pemakaman istrinya. Akan tetapi, secara umum disyaratkan bahwa orang yang menangani pemakaman seorang perempuan bukan orang yang telah menggauli istrinya pada malam tersebut. Hal ini berdasarkan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menghadiri pemakaman salah seorang putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di sisi kubur. Aku melihat kedua mata beliau meneteskan air mata. Lalu beliau bersabda,

هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ؟

Adakah di antara kalian seorang laki-laki yang tidak menggauli istrinya malam ini?

Abu Thalhah berkata, ‘Saya, wahai Rasulullah.’

Beliau bersabda,

فَانْزِلْ

Turunlah.’

Maka Abu Thalhah pun turun ke dalam kuburnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1285 dan 1342)

Waktu-Waktu yang Dilarang untuk Melakukan Pemakaman

(1) Tidak diperbolehkan memakamkan jenazah pada tiga waktu yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu disebutkan dalam hadis ‘Uqbah bin ‘Amir: Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat atau memakamkan orang-orang yang meninggal di antara kami pada waktu-waktu tersebut: ketika matahari mulai terbit hingga meninggi, ketika matahari tepat berada di tengah langit pada tengah hari hingga tergelincir, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga benar-benar terbenam.” (Diriwayatkan oleh Muslim Muslim no. 831, Abu Dawud no. 3192, at-Tirmidzi no. 1030, an-Nasa’i 1/275 dan 4/82, dan Ibnu Majah no. 1519)

(2) Adapun pemakaman pada malam hari, para ulama berbeda pendapat mengenai boleh atau tidaknya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan, sedangkan al-Hasan al-Bashri memakruhkannya berdasarkan hadis Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seorang laki-laki dari kalangan sahabat beliau yang meninggal dunia, lalu dikafani dengan kain kafan yang tidak memadai dan dimakamkan pada malam hari. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang dimakamkan pada malam hari hingga ia dishalatkan, kecuali apabila seseorang terpaksa melakukan hal tersebut.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 943, Abu Dawud no. 3148, at-Tirmidzi no. 995, dan Ibnu Majah no. 1476)

asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Apabila tidak terjadi kelalaian dalam menyhalatkan jenazah dan mengafaninya, maka tidak mengapa melakukan pemakaman pada malam hari.”

Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hal tersebut adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan seorang laki-laki ke dalam kuburnya pada malam hari dan menyalakan penerangan di dalam kuburnya. (Hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3164, at-Tirmidzi no. 1057, dan Ibnu Majah no. 1520. Lafaz ini adalah lafaz Ibnu Majah)

Demikian pula, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dimakamkan pada malam hari tanpa ada pengingkaran. Wallahu a‘lam.

Baca juga: TATA CARA PEMAKAMAN

Baca juga: HUKUM DAN PAHALA MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH

Baca juga: TATA CARA SHALAT JENAZAH SESUAI SUNAH

Baca juga: DIANJURKAN MANDI SETELAH MEMANDIKAN MAYIT

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih