BERDOA DAN MEMOHON PERLINDUNGAN SAAT MEMBACA AYAT RAHMAT DAN AYAT AZAB

BERDOA DAN MEMOHON PERLINDUNGAN SAAT MEMBACA AYAT RAHMAT DAN AYAT AZAB

312. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah beliau melewati ayat rahmat melainkan beliau berhenti pada ayat tersebut seraya memohon, dan tidak pula melewati ayat azab melainkan beliau memohon perlindungan darinya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 22729, Abu Dawud no. 873, at-Tirmidzi no. 262, an-Nasa’i no. 1130, dan Ibnu Majah no. 1351. Dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Bulughul Maram, pada bab “Sifat Shalat”, tentang hukum berdoa ketika melewati ayat rahmat dan memohon perlindungan ketika melewati ayat azab. Maksudnya, apabila seseorang sedang shalat lalu membaca ayat rahmat, maka ia memohon kepada Allah dari karunia-Nya agar termasuk orang-orang yang mendapatkan pahala tersebut. Jika ia membaca ayat tentang hukuman, maka ia memohon perlindungan kepada Allah darinya.

Penulis menyebutkan hadis Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penjelasan bahwa ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu terjadi dalam shalat malam. Setiap kali beliau melewati ayat rahmat, beliau berdoa memohon kepada Allah, dan setiap kali melewati ayat azab, beliau memohon perlindungan. Demikian pula apabila melewati ayat tasbih, beliau bertasbih. Semua ini dilakukan dalam shalat malam.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini:

1️⃣ Dianjurkan bagi seseorang ketika membaca dalam shalat malam untuk berhenti pada ayat rahmat dan memohon karunia Allah. Misalnya, apabila ia membaca firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي ظِلَالٍ وَعُيُونٍ ۝ وَفَوَاكِهَ مِمَّا يَشْتَهُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam naungan dan mata air, serta buah-buahan yang mereka inginkan,” (QS al-Mursalat: 41–42) maka ia mengucapkan,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ أَنْ تَجْعَلَنِي مِنْهُمْ

Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu agar Engkau menjadikanku termasuk golongan mereka.”

Apabila ia membaca firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ ۝ فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيكٍ مُقْتَدِرٍ

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Raja Yang Mahakuasa,” (QS al-Qamar: 54–55) maka karena ini adalah ayat rahmat, ia mengucapkan,

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْهُمْ

Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan mereka,” dan yang semisal dengan itu.

Apabila ia membaca ayat ancaman, seperti firman Allah Ta’ala:

جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik serta bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat tinggal mereka adalah Jahanam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali,” (QS at-Taubah: 73) maka ia memohon perlindungan dengan mengucapkan,

اللَّهُمَّ أَعِذْنِي مِنْ ذَلِكَ

Ya Allah, lindungilah aku dari hal itu.”

Apabila ia membaca firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا لَهُمْ نَارُ جَهَنَّمَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ

Dan orang-orang yang kafir, bagi mereka neraka Jahanam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak pula diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir,” (QS Fathir: 36) maka ia mengucapkan,

اللَّهُمَّ أَعِذْنِي مِنْهُمْ

Ya Allah, lindungilah aku dari menjadi golongan mereka,” dan yang semisal dengan itu.

Apabila ia membaca ayat tasbih, maka ia bertasbih. Misalnya firman Allah Tabaraka wa Ta’ala:

وَإِلَيْهِ يُرْجَعُ الْأَمْرُ كُلُّهُ فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ وَمَا رَبُّكَ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

Ingatlah, kepada-Nya kembali segala urusan. Maka sembahlah Dia dan bertawakallah kepada-Nya. Rabb-mu tidak lengah terhadap apa yang kalian kerjakan,” (QS Hud: 123) maka ia mengucapkan,

سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ

Maha Suci Dia dan segala puji bagi-Nya.”

Hal ini dilakukan dalam shalat malam.

Jika ada yang bertanya: Apakah hukum ini juga berlaku dalam shalat wajib? Karena pada asalnya, apa yang ditetapkan dalam shalat sunah juga ditetapkan dalam shalat wajib kecuali jika ada dalil yang menunjukkan sebaliknya, ataukah hukum tersebut tidak berlaku?

Kami menjawab: Adapun dalam shalat malam, maka tidak diragukan bahwa hal itu adalah sunah. Sebab, shalat malam dituntut adanya pemanjangan dan ketenangan di dalamnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا

Sesungguhnya bangun pada waktu malam lebih kuat (mengisi jiwa) dan lebih tepat bacaannya.” (QS al-Muzzammil: 6)

Maksudnya, lebih kuat dalam menghadirkan keselarasan hati dan lisan serta lebih tepat dalam bacaan. Oleh karena itu, bacaan dalam shalat malam dipanjangkan. Selain itu, shalat malam juga merupakan tempat untuk berdoa dan bermunajat. Karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut.

Adapun dalam shalat wajib, para perawi yang menjelaskan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bahwa beliau melakukan hal tersebut, padahal mereka telah meriwayatkan banyak sifat shalat beliau. Akan tetapi, sebagian ulama mengatakan bahwa apabila seseorang melewati ayat tasbih, maka ia bertasbih; apabila melewati ayat rahmat, maka ia memohon; dan apabila melewati ayat ancaman, maka ia memohon perlindungan. Berdasarkan hal ini, dalam shalat wajib dikatakan: yang lebih utama adalah tidak melakukannya. Namun jika melakukannya, maka tidak mengapa. Hal itu berlaku selama bacaan tersebut tidak menuntut adanya jawaban.

Adapun jika bacaan itu menuntut jawaban, maka hendaklah dijawab. Misalnya firman Allah Ta’ala:

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

Bukankah Allah Hakim yang paling adil?” (QS at-Tin: 8) maka ia menjawab,

بَلَى وَاللَّهِ

Benar, demi Allah.”

Atau firman Allah Ta’ala:

أَلَيْسَ ذَٰلِكَ بِقَادِرٍ عَلَىٰ أَنْ يُحْيِيَ الْمَوْتَىٰ

Bukankah yang demikian itu berkuasa menghidupkan orang-orang mati?” (QS al-Qiyamah: 40) maka ia menjawab,

بَلَى وَاللَّهِ

Benar, demi Allah.”

Karena ini merupakan pertanyaan dari Rabb Yang Mahamulia yang menuntut jawaban, maka jawablah Rabb-mu.

2️⃣ Boleh bagi seseorang melaksanakan shalat malam secara berjamaah, tetapi tidak dilakukan terus-menerus.

Terkadang seseorang shalat berjamaah bersama temannya apabila mereka berada dalam satu tempat tinggal, atau bersama anaknya, atau bersama istrinya, dan yang semisalnya. Hal itu dilakukan sesekali, bukan terus-menerus.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama sebagian sahabatnya pada beberapa kesempatan, sebagaimana dalam hadis Hudzaifah ini. Juga telah sahih bahwa beliau pernah shalat bersama Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Karena itu, harus dibedakan antara perkara-perkara yang dilakukan secara terus-menerus dan perkara-perkara yang dilakukan sesekali.

Jika ada yang bertanya kepada kami: Apakah dari hadis ini dapat diambil kesimpulan dianjurkannya shalat malam berjamaah?

Kami menjawab: Tidak. Akan tetapi, dari hadis ini dapat diambil kesimpulan bahwa tidak mengapa melaksanakan shalat malam berjamaah sesekali.

Baca juga: SHALAT MALAM RASULULLAH: PERPADUAN BACAAN, DZIKIR, DAN DOA YANG MENGGETARKAN

Baca juga: MEMOHON PERTOLONGAN KEPADA SELAIN ALLAH DALAM PERKARA DI LUAR KEMAMPUANNYA

Baca juga: KEAGUNGAN DOA ISTIFTAH DAN KEBERKAHAN NAMA ALLAH DALAM IBADAH

Baca juga: DERAJAT ORANG TUA MENINGKAT KARENA DOA ANAKNYA

Baca juga: TIBA DI MADINAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih