DIANJURKAN MANDI SETELAH MEMANDIKAN MAYIT

DIANJURKAN MANDI SETELAH MEMANDIKAN MAYIT

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barang siapa memandikan mayit, hendaklah ia mandi. Barang siapa mengangkat (membawa) mayit, hendaklah ia berwudhu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3162, at-Tirmidzi no. 996 dan ia menilainya hasan, serta Ibnu Majah no. 1463)

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Lahiriah perintah ini menunjukkan wajib. Akan tetapi, kami tidak berpendapat demikian karena adanya dua hadis berikut:

Pertama, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِي غَسْلِ مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ إِذَا غَسَّلْتُمُوهُ، فَإِنَّ مَيِّتَكُمْ لَيْسَ بِنَجَسٍ، فَحَسْبُكُمْ أَنْ تَغْسِلُوا أَيْدِيَكُمْ

Tidak ada kewajiban mandi atas kalian setelah memandikan jenazah kalian. Sesungguhnya jenazah kalian tidak najis. Cukup bagi kalian mencuci tangan-tangan kalian.’ (Diriwayatkan oleh al-Hakim no. 1/386 dan ia mensahihkannya serta disepakati oleh adz-Dzahabi. Hadis ini juga dihasankan oleh al-Albani)

Kedua, perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ‘Dahulu kami memandikan jenazah. Di antara kami ada yang mandi (setelahnya) dan ada pula yang tidak mandi.’” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni no. 2/72, al-Baihaqi no. 1/306, dan al-Baghdadi no. 5/424. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani)

Baca juga: TATA CARA MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: HUKUM DAN PAHALA MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH

Baca juga: ORANG YANG PALING BERHAK MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: KEMATIAN – DUA MALAIKAT PENANYA DI ALAM KUBUR

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih