HAL-HAL YANG DISYARIATKAN PADA BULAN SYAKBAN

HAL-HAL YANG DISYARIATKAN PADA BULAN SYAKBAN

Beberapa hal yang disyariatkan di bulan Syakban adalah:

Pertama. Barangsiapa yang ketika bulan Syakban datang masih mempunyai kewajiban untuk mengkada puasa Ramadan (tahun lalu), maka wajib baginya bersegera melaksanakannya dengan segenap kemampuannya. Ia tidak boleh menundanya setelah bulan Ramadan berikutnya tanpa uzur.

Kedua. Disunahkan memperbanyak puasa di bulan Syakban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu melakukannya dan selalu menjaganya, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadan dan tidak melihatnya memperbanyak puasa selain pada bulan Syakban.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari hal itu –wallahu a’lam– adalah bahwa bulan Syakban bagaikan pembuka bagi bulan Ramadan. Bulan ini menjadi waktu berlatih sebelum berpuasa di bulan Ramadan. Ketika berpuasa di bulan Ramadan, ia tidak merasakan kesulitan dan berat, karena ia telah terlatih dan terbiasa untuk berpuasa dan menemukan manis dan lezatnya berpuasa pada bulan Syakban. Oleh karena itu, ia akan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh ketika memasuki bulan Ramadan.

Ketiga. Seorang muslim tidak boleh menyambung puasa bulan Syakban dengan puasa bulan Ramadan. Hendaklah ia memutusnya dengan tidak berpuasa pada dua hari terakhir bulan Syakban, kecuali dua hari itu bertepatan dengan kebiasaannya melakukan puasa sunah, seperti puasa Senin dan Kamis. Jika demikian, maka ia boleh berpuasa pada dua hari itu, sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ  كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

Janganlan kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa pada satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa (pada hari itu), maka berpuasalah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Adapun hikmah yang terkandung padanya, para ulama mengatakan, “Agar puasa Ramadan tidak ditambah dengan puasa yang lain, seperti halnya tidak boleh berpuasa di hari raya. Selain itu, agar amalan wajib terpisah dengan amalan sunah dalam ibadah, seperti tidak menyambung salat sunah dengan salat fardu.”

Pendapat lain menyebutkan, “Dilarang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan, karena Ramadan dilakukan setelah melihat bulan. Barangsiapa mendahuluinya dengan berpuasa satu atau dua hari, berarti dia telah meragukan cara tersebut.”

Demikianlah beberapa hal yang disyariatkan di bulan Syakban.

Baca juga: PUASA RAMADAN: KEWAJIBAN DAN KEUTAMAANNYA

Baca juga: BATAS PUASA DALAM SATU HARI

Baca juga: HUKUM MEMBATALKAN PUASA

(Abdul Malik bin Muhammad Abdurrahman al-Qasim)

Serba-Serbi