MEMOHON PERTOLONGAN KEPADA SELAIN ALLAH DALAM PERKARA DI LUAR KEMAMPUANNYA

MEMOHON PERTOLONGAN KEPADA SELAIN ALLAH DALAM PERKARA DI LUAR KEMAMPUANNYA

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنَّهُۥ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ ٱلْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu hanya menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS al-Jin: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa meminta pertolongan kepada jin adalah haram, karena jin tidak bisa memberi manfaat kepada peminta perlindungan. Sebaliknya, hal tersebut justru akan menambah dosa dan kesalahan. Orang yang melakukannya akan mendapatkan kebalikan dari maksudnya. Ini sangat jelas.

Pada akhir ayat di atas, huruf ‘wawu jama’ berfungsi sebagai kata ganti untuk jin, sedangkan ‘hum’ sebagai kata ganti untuk manusia. Ayat ini digunakan sebagai dalil untuk mencela orang-orang yang meminta perlindungan kepada jin.

Orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu selain Allah, tanpa diragukan lagi, telah menggantungkan harapan dan bersandar kepada sesuatu tersebut. Ini merupakan bentuk perbuatan syirik.

Sesuatu yang mampu memberi manfaat duniawi, baik berupa menahan keburukan maupun mendatangkan kebaikan, tidak berarti bahwa memohon perlindungan kepada sesuatu tersebut bukan tindakan syirik. Artinya, sesuatu itu mungkin termasuk syirik meskipun engkau mendapat manfaat darinya. Dengan kata lain, adanya manfaat tidak selalu meniadakan perbuatan syirik, karena manusia terkadang memperoleh keuntungan dari suatu kesyirikan.

Contohnya, meminta bantuan kepada jin; mereka mungkin saja memberi perlindungan atas permintaanmu. Ini adalah tindakan syirik meskipun ada manfaatnya. Contoh lain, seseorang yang bersujud kepada raja bisa saja kemudian diberi harta melimpah dan istana. Ini tetap merupakan perbuatan syirik walaupun mengandung manfaat. Termasuk dalam hal ini adalah tindakan yang dilakukan oleh para pemuja raja demi mendapatkan hadiah. Manfaat yang mereka peroleh tidak mengeluarkan mereka dari status sebagai orang musyrik.

Baca juga: IJARAH (SEWA-MENYEWA)

Baca juga: DOA MEMOHON MAAF DAN AFIAT

Baca juga: HIKMAH PENCIPTAAN JIN DAN MANUSIA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah