KUBURAN NABI TIDAK BERADA DI DALAM MASJID

KUBURAN NABI TIDAK BERADA DI DALAM MASJID

Syekh al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:

Bagaimana memberi jawaban kepada para pemuja kuburan yang berargumentasi dengan dikuburkannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam Masjid Nabawi?

Syekh al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:

Kami katakan: Jawaban atas hal itu dari beberapa sisi:

Sisi pertama: Bahwa masjid tersebut tidak dibangun di atas makam, bahkan Masjid Nabawi telah dibangun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.

Sisi kedua: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dimakamkan di dalam masjid sehingga dapat dikatakan bahwa hal ini termasuk menguburkan orang-orang saleh di dalam masjid. Akan tetapi, beliau dimakamkan di rumahnya.

Sisi ketiga: Bahwa memasukkan rumah-rumah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk rumah Aisyah, ke dalam masjid bukanlah berdasarkan kesepakatan para sahabat. Bahkan hal itu dilakukan setelah sebagian besar mereka telah wafat dan hanya sedikit dari mereka yang masih tersisa. Hal itu terjadi sekitar tahun 94 H. Dengan demikian, hal itu bukanlah sesuatu yang dibolehkan oleh para sahabat atau yang mereka sepakati. Bahkan sebagian mereka menyelisihi hal tersebut. Di antara yang menyelisihinya adalah Sa’id bin al-Musayyib. Ia tidak meridhai tindakan tersebut.

Sisi keempat: Bahwa makam tersebut tidak berada di dalam masjid, bahkan setelah dimasukkan [ke dalam perluasan masjid], karena makam itu berada di sebuah kamar yang terpisah dari masjid. Masjid tidak dibangun di atasnya. Oleh karena itu, tempat tersebut dibuat terlindungi dan dikelilingi oleh tiga dinding. Dinding itu dibuat pada suatu sudut yang menyimpang dari arah kiblat, yakni berbentuk segitiga, dengan sudutnya berada di sisi utara, sehingga seseorang tidak dapat menghadap ke arahnya apabila ia shalat, karena posisinya menyimpang.

Dengan semua ini, hilanglah permasalahan yang dijadikan hujah oleh para pemuja kubur terhadap kita. Mereka mengatakan bahwa hal ini telah ada sejak zaman tabi’in hingga hari ini, dan kaum muslimin mengakuinya serta tidak mengingkarinya. Maka kami katakan: Sesungguhnya pengingkaran terhadap hal itu telah ada bahkan sejak zaman tabi’in, dan tidak terdapat ijmak mengenai hal tersebut, dengan adanya berbagai perbedaan yang telah kami sebutkan.

Baca juga: HIKMAH DIMASUKKANNYA KUBURAN NABI KE DALAM MASJID

Baca juga: LARANGAN MEMBANGUN TEMPAT PERIBADATAN DI ATAS KUBURAN

Baca juga: KISAH ORANG MATI YANG HIDUP KEMBALI

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Serba-Serbi