HUKUM MENGANGKAT ANAK (TABANNI)
Fikih

HUKUM MENGANGKAT ANAK (TABANNI)

Dalam beberapa nash dijelaskan bahwa di awal Islam seseorang boleh mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri (yang dinasabkan kepadanya). Kemudian hukum ini dimansukh atau dihapus dan orang yang mengangkat anak diperintahkan untuk mengembalikan nasab…