LAKI-LAKI DILARANG MEMAKAI BARANG DARI EMAS

LAKI-LAKI DILARANG MEMAKAI BARANG DARI EMAS

Laki-laki mukmin dilarang memakai barang dari emas. Memakainya termasuk perbuatan mungkar. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh perempuan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّ ِلإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيْرَ وَالذَّهَبَ وَحُرِّمَ عَلىَ ذُكُوْرِهَا

Dihalalkan atas kaum perempuan dari umatku sutera dan emas, tetapi diharamkan atas kaum laki-laki mereka (keduanya).” (HR Ahmad. Lihat Shahihul Jami’)

Saat ini, selain perhiasan emas seperti cincin dan kalung, di pasar-pasar atau toko-toko banyak dijumpai barang-barang keperluan laki-laki yang terbuat dari emas, seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, dan medali dengan kadar emas yang berbeda-beda. Memakai semua itu adalah kemungkaran.

Termasuk jenis kemungkaran dalam persoalan ini adalah hadiah yang diberikan pada perlombaan dan pertandingan, seperti sepatu emas dan jam tangan emas pria.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat cincin emas di tangan seseorang. Beliau spontan mencopotnya, lalu membuangnya. Kemudian beliau bersabda,

يَعْمَدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلهَا فِي يَدِهِ

Salah seorang dari kalian sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya!

Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, kepada laki-laki itu dikatakan, “Ambillah cincin itu dan manfaatkanlah!”

Laki-laki itu menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selamannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR Muslim)

Keberadaan cincin pertunangan dan cincin pernikahan yang terbuat dari emas adalah sama seperti cincin emas lainnya. Laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, dan mencopotnya tidak berpengaruh terhadap status pernikahan. Barangsiapa meyakini bahwa mencopot cincin pernikahan berpengaruh terhadap status pernikahan, maka ia telah keliru. Selain itu, memakai cincin pertunangan atau pernikahan termasuk perkara baru dalam urusan agama. Ia tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, kaum muslimin wajib meninggalkannya.

Intinya, kaum laki-laki dilarang memakai barang dari emas dan wajib menjauhi emas seluruhnya.

Baca juga: LAKI-LAKI DILARANG MENYERUPAI PEREMPUAN ATAU SEBALIKNYA

Baca juga: LAKI-LAKI ADALAH PEMIMPIN BAGI PEREMPUAN

Baca juga: HUKUM MEMAKAI GELANG, BENANG DAN SEBAGAINYA UNTUK MENOLAK BENCANA

Rujukan:

1. Syekh bin Baz, ad-Dakwah,

2. Syekh al-‘Utsaimin, Syarh Riyadhis Shalihih.

Serba-Serbi