HARAMNYA KHAMAR

HARAMNYA KHAMAR

Islam mengharamkan khamar. Hal ini ditunjukkan oleh al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijmak kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ؛ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung. Dengan minuman keras dan judi, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kalian mau berhenti?” (QS al-Ma’idah: 90-91)

Ayat di atas menunjukkan pengharaman khamar dari beberapa sisi:

Pertama. Khamar dinamakan kotoran. Daging babi yang disepakati pengharamannya juga dinamakan kotoran.

Kedua. Khamar merupakan perbuatan setan. Segala yang termasuk perbuatan setan hukumnya haram.

Ketiga. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar, sedangkan perintah menunjukkan kewajiban. Jadi, segala sesuatu yang wajib dijauhi maka haram didekati.

Keempat. Orang yang menjauhi khamar akan meraih keberuntungan. Jadi, barangsiapa yang tidak menjauhi khamar, maka dia tidak beruntung.

Kelima. Khamar merupakan sebab timbulnya permusuhan dan kebencian. Segala sesuatu yang menimbulkan permusuhan dan kebencian adalah haram.

Keenam. Khamar dapat menghalangi dzikir kepada Allah Ta’ala dan pelaksanaan salat, padahal Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta benda kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS al-Munafiqfin: 9)

Ketujuh. Ayat di atas ditutup dengan pertanyaan, “Maka tidakkah kalian mau berhenti?”(QS al-Ma’idah: 91) Ini menunjukkan larangan dan teguran. Oleh karena itu, para sahabat radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Kami berhenti, kami berhenti.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan larangan khamar. Beliau menyatakan pengharaman khamar dalam sabdanya,

 كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Segala yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar hukumnya haram.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa khamar termasuk di antara dosa-dosa besar yang paling besar. Beliau bersabda,

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

Khamar adalah induk perbuatan keji dan dosa yang paling besar. Barangsiapa meminumnya, maka dia bisa menyetubuhi ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani. Lihat Shahih al-Jami’ ash-Shaghir)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa khamar sangat bertentangan dengan keimanan, beliau bersabda,

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seseorang berzina ketika dia berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang mencuri ketika dia mencuri dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang meminum khamar ketika dia meminum khamar dalam keadaan beriman.” (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa-i dan Abu Dawud)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawakan perasan dalam sebuah bejana tembikar (guci) yang telah menguap (mengalami fermentasi), maka beliau pun bersabda,

اضْرِبْ بِهَذَا الْحَائِطَ، فَإِنَّ هَذَا شَرَابُ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Lemparkan ia ke tembok, sesungguhnya ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela khamar dengan sangat keras. Beliau bersabda,

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ

Pecandu khamar sama seperti penyembah berhala.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

Ibnu Abi Aufa rahimahullah ditanya, “Apa yang dimaksud dengan pecandu khamar? Apakah dia orang yang tidak berhenti minum khamar?” Dia menjawab, “Bukan, tetapi orang yang minum khamar ketika dia mendapatkannya meskipun setelah beberapa tahun.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa khamar termasuk di antara sebab datangnya azab di dunia dan akhirat. Diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ. يَأْتِيهِمْ -يَعْنِي الْفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا. فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِيْـنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan alat musik. Dan sungguh akan menetap beberapa kaum di sisi gunung dimana (para penggembala) akan datang kepada mereka dengan membawa hewan ternaknya. Datang kepada mereka -yakni si fakir- untuk sebuah keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.” (HR al-Bukhari)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. إِنَّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ

Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memiliki janji bagi orang yang mengonsumsi minuman memabukkan. Dia akan memberinya minum dari thinah al-khabal.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khabal?”

Beliau menjawab,

عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ

Keringat penghuni Neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni Neraka.” (HR Muslim dan an-Nasa-i)

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنَّانٌ، وَلَا عَاقٌّ، وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ

Tidak akan masuk Surga orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, orang yang durhaka, dan pecandu khamar.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i)

Para ulama kaum muslimin dari timur hingga barat, dari zaman dahulu hingga sekarang berijmak secara qath’i tanpa ada keraguan sedikit pun bahwa khamar hukumnya haram. Jadi, barangsiapa mengatakan bahwa khamar halal, maka dia telah kafir dan diminta untuk segera bertobat. Jika dia bertobat, maka tobatnya diterima. Namun jika dia menolak bertobat, maka dia dihukum mati sebagai orang kafir yang murtad. Dia tidak dimandikan, tidak dikafankan, tidak disalatkan, tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, hartanya tidak diwariskan kepada karib kerabatnya melainkan dialihkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan tidak didoakan dengan rahmat dan selamat dari Neraka. Itu semua karena dia kafir dan dikekalkan di dalam Neraka.

Adapun orang yang meyakini keharaman khamar namun tetap meminumnya lantaran hawa nafsunya, maka dia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala, keluar dari ketaatan kepada-Nya, dan harus dihukum. Di dunia, dia dihukum dengan cara didera sesuai keputusan hakim (penguasa, pihak yang berwenang) agar dirinya dan orang lain jera, namun dengan syarat bahwa hukuman itu tidak kurang dari apa yang telah diriwayatkan oleh salafus saleh. Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang yang minum khamar didera sekitar 40 kali, namun beliau tidak membatasinya dengan jumlah tertentu. Bahkan orang-orang mendatangi peminum khamer dan memukulinya dengan tangan, pelepah kurma, kain selendang, dan sandal. Akan tetapi ketika orang-orang semakin rusak dan berbuat fasik, Umar radhiyallahu ‘anhu mengumpulkan para sahabat dan bermusyawarah dengan mereka berkenaan dengan hukuman yang paling membuat mereka jera. Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu berkata, “Hukuman had yang paling ringan adalah 80 kali dera.” Maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun menjadikan hukuman peminum khamar 80 kali dera.

Jika seorang peminum khamar yang pernah dihukum dera karena minum khamar mengulang perbuatannya, maka hukuman apa yang layak untuknya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Dia layak dihukum mati pada kali keempat.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dia dihukum mati pada kali keempat jika memang diperlukan, yaitu jika dia tidak mau berhenti minum khamar tanpa hukuman mati.” Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ

Apabila dia mabuk (khamar), maka cambuklah dia. Apabila dia kembali (mabuk khamar), maka cambuklah dia. Apabila dia kembali (mabuk khamar), maka cambuklah dia.

 Lalu beliau berkata pada kali keempat,

فَإِنْ عَادَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ

Dan apabila dia kembali (mabuk khamar), maka penggallah lehernya.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Baca juga: NILAI AKAL DALAM ISLAM

Baca juga: HARAM MENGAMBIL KHAMAR SEBAGAI OBAT

Baca juga: NERAKA DIBATASI DENGAN KESENANGAN, SURGA DENGAN YANG DIBENCI

(Dr ‘Abdullah Azhim bin Badawi al-Khalafi)

Fikih