Dari Atha bin Abu Muslim Abdullah al-Khurasani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَصَافَحُوا يَذْهَبُ الْغِلُّ، وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا، وَتَذْهَبُ الشَّحْنَاءُ
“Berjabat–tanganlah kalian, niscaya kedengkian hilang. Saling bertukar hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai dan menghilanglah permusuhan.” (Diriwayatkan oleh Malik)
Dari al-Bara radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَينِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua muslim saling bertemu lalu saling berjabat–tangan, melainkan dosa keduanya diampuni sebelum mereka berpisah.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Di antara adab perjumpaan adalah:
1. Dianjurkan berjabat-tangan
Berjabat-tangan termasuk ibadah yang disyariatkan ketika bertemu dan berpisah. Ini adalah amal para sahabat. Hadis dari al-Bara di atas menunjukkan keutamaan berjabat-tangan ketika bertemu. Ini merupakan perkara yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan ulama. Hukumnya adalah sunah muakadah (sangat ditekankan).
Qatadah berkata, “Kutanyakan kepada Anas, ‘Apakah berjabat-tangan ada di kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Dia menjawab, ‘Ada.’” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
2. Dianjurkan tidak melepaskan tangan ketika berjabat-tangan
Ketika seseorang berjumpa dengan saudaranya kemudian berjabat-tangan, janganlah ia melepaskan tangannya hingga saudaranya melepaskan tangannya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa jika sesorang bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menjabatkan tangannya dan tidak melepaskannya dari tangan orang itu hingga orang itu melepasnya. (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah)
Dalam hadis ini terdapat anjuran berjabat-tangan dan berlama-lama berjabat-tangan selama tidak menyulitkan.
3. Dianjurkan berdiri untuk menyambut kehadiran orang yang baru datang
Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ikrimah datang.
Ketika Sa’ad datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang Anshar,
قُوْ مُوْا إِلَى سَيِّدِكُمْ
“Berdirilah untuk tuan kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Abu Dawud)
Begitu juga, Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berdiri untuk Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika Ka’ab masuk ke dalam masjid untuk memberikan ucapan selamat kepada Ka’ab setelah Allah Ta’ala menerima tobatnya.
Berdiri yang demikian dan semacamnya tidak apa-apa dan tidak masuk ke dalam hadis-hadis larangan berdiri untuk orang yang baru datang.
4. Sunnah yang berlaku di kalangan sahabat adalah berjabat-tangan dan bukan mencium
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami bertemu dengan kawannya. Apakah dia harus membungkukkan badan kepadanya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.”
Orang itu bertanya lagi, “Apakah harus memeluk dan menciumnya?”
Beliau menjawab, “Tidak.”
Orang itu bertanya lagi, “Apakah harus menjabat tangannya?”
Beliau menjawab, “Ya, jika dia mau.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan selain keduanya. Ditakhrij oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah)
Hadis ini menjelaskan bahwa ciuman adalah bukan sunah dalam pertemuan sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang di zaman sekarang. Yang disunahkan adalah berjabat-tangan.
Hadis ini juga menjelaskan bahwa membungkuk dalam pertemuan sebagaimana yang dilakukan orang-orang kepada pejabat atau pembesar merupakan perbuatan haram. Membungkuk termasuk ke dalam pengagungan terhadap makhluk yang dilarang karena sejenis rukuk.
5. Pengharaman menjabat-tangan perempuan asing (bukan mahram)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika membaiat para perempuan,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلُ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan perempuan. Sesungguhnya perkataanku kepada seratus perempuan sama seperti perkataanku kepada satu orang atau seperti perkataanku kepada seorang perempuan.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, Malik, dan Ibnu Majah)
Hadis ini dan apa-apa yang diketahui berupa sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa beliau tidak menjabat tangan perempuan asing (bukan mahram). Ini menunjukkan bahwa menjabat tangan perempuan asing (bukan mahram) adalah haram.
Baca juga: BERJABAT TANGAN DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM
Baca juga: TIGA WAKTU YANG TIDAK TEPAT UNTUK BERKUNJUNG
Baca juga: ADAB DI PASAR
(Fuad bin Abdul ‘Aziz asy-Syalhub)