HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA

HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA

Syekh bin Baz rahimahullah ditanya:

Apakah hukum berpikir untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, seperti mencuri dan berzina, sementara dia tahu dari keadaan dirinya sendiri bahwa dia tidak akan melakukan hal itu bila peluang melakukannya terbuka?

Syekh bin Baz rahimahullah menjawab:

Pikiran-pikiran jelek yang muncul pada diri manusia, seperti berpikir untuk berzina, mencuri, dan meminum khamar sedangkan dia tidak melakukan sesuatu pun darinya dimaafkan dan orang itu tidak berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعْمَلُوا بِهِ

Sesungguhnya Allah telah mengampuni dari umatku hal-hal yang dibisikkan oleh jiwa selama mereka tidak berbicara tentangnya atau melakukannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Dan sabda beliau dalam hadis qudsi,

مَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، لَمْ أَكْتُبْهَا عَلَيهِ

Barangsiapa berkeinginan melakukan suatu kejahatan sedangkan dia tidak melakukannya, Aku tidak mencatatkan (dosa) atasnya.” (HR Muslim)

Di dalam lafaz yang lain disebutkan,

أُكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّائِي

Catatlah baginya satu pahala, sebab dia meninggalkannya karena Aku.” (Muttafaq ‘alaih)

Makna hadis ini adalah barangsiapa meninggalkan kejahatan yang ingin dia lakukan karena Allah, maka Allah akan mencatat baginya satu kebaikan. Jika dia meninggalkannya karena faktor lain, maka tidak dicatat baginya satu kejahatan, dan tidak pula dicatat satu kebaikan. Ini adalah karunia Allah Ta’ala dan rahmat-Nya bagi hamba-hamba-Nya.

Segala puji dan syukur hanya untuk Allah. Tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah.

Baca juga: ZINA DAN AKIBATNYA

Baca juga: HARAMNYA KHAMAR

Baca juga: PEREMPUAN DILARANG MELEMBUTKAN SUARA DI HADAPAN LAKI-LAKI ASING

(Syekh Abdul Aziz bin Abdullan bin Baz)

Serba-Serbi