Allah Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak cucu Adam, pakailah perhiasan kalian setiap kali (memasuki) masjid.” (QS al-A’raf: 31)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ
“Barang siapa berwudhu untuk mengerjakan shalat, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian berjalan menuju shalat fardhu dan mengerjakannya bersama orang-orang, atau bersama jamaah, atau di masjid, maka Allah mengampuni dosa-dosanya.” (HR Muslim no. 232)
Adab-adab
1. Larangan Menghadiri Masjid bagi Orang yang telah Memakan Bawang Putih, Bawang Merah, atau yang Semisal Keduanya
Orang yang memakan bawang merah atau bawang putih dalam keadaan mentah wajib menjauhi masjid agar tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat dengan bau mulutnya yang tidak sedap. Barang siapa mengganggu orang-orang yang sedang shalat, berarti ia telah mengganggu para malaikat.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ: فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
“Barang siapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauhi kami, atau beliau bersabda, ‘Hendaklah ia menjauhi masjid kami dan tetap berada di rumahnya.’” (HR al-Bukhari no. 855)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan bawang merah dan daun bawang. Namun, karena kebutuhan yang mendesak, kami memakannya.”
Lalu beliau bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
“Barang siapa memakan tanaman yang berbau tidak sedap ini, maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid kami. Sesungguhnya para malaikat merasa terganggu oleh sesuatu yang juga mengganggu manusia.” (HR al-Bukhari no. 854, Muslim no. 564 dan lafaz ini miliknya, Ahmad no. 14596, an-Nasa’i no. 707, at-Tirmidzi no. 1806, dan Abu Dawud no. 3823)
Meskipun hadis-hadis tersebut dengan jelas melarang orang yang memakan bawang putih dan bawang merah menghadiri masjid, bahkan menghilangkan dosa darinya karena tidak menghadiri shalat berjamaah, tetap saja ada segolongan manusia yang enggan kecuali menyelisihinya. Padahal Allah Ta’ala berfirman:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintahnya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.” (QS an-Nur: 63)
Sebagian orang tidak bermaksud menyelisihi larangan tersebut dan tidak pula sengaja melakukannya. Namun, karena baik sangkanya, ia merasa berat meninggalkan shalat berjamaah dan tidak menghadirinya, meskipun ia telah memakan bawang putih atau bawang merah. Akan tetapi, hal itu bukan alasan yang dapat diterima.
Sebagian orang awam mengetahui adanya larangan tersebut, tetapi tidak memberikan perhatian kepadanya. Hal ini menunjukkan lemahnya iman di dalam hatinya.
Perhatian:
Hukum bawang putih, bawang merah, dan daun bawang juga berlaku bagi setiap bau tidak sedap yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat, seperti bau rokok, bau tidak sedap yang berasal dari tubuh, atau pakaian yang berbau busuk. Karena itu, setiap orang yang hendak melaksanakan shalat hendaklah memeriksa keadaan dirinya sebelum menghadiri masjid, agar tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat sehingga ia berdosa karenanya.
Faedah:
Apabila orang yang telah memakan bawang merah, bawang putih, atau daun bawang menggunakan sesuatu yang benar-benar dapat menghilangkan bau tidak sedapnya, maka ia tidak lagi dilarang menghadiri masjid. Akan tetapi, orang tersebut harus benar-benar memastikan bahwa bau itu telah hilang sepenuhnya sehingga tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat.
Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang pada masa sekarang, yaitu menggunakan pasta gigi sebagai penghilang bau bawang merah dan bawang putih, maka hal itu merupakan suatu kekeliruan yang nyata. Sebab, bau bawang merah dan bawang putih berasal dari lambung, bukan dari mulut.
2. Dianjurkan untuk Datang lebih Awal ke Masjid
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan untuk datang lebih awal ke masjid dan bersegera menuju ke sana.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat pada azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan cara untuk memperolehnya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan mengundi untuk mendapatkannya. Seandainya mereka mengetahui pahala datang lebih awal ke masjid, niscaya mereka akan berlomba-lomba menuju ke sana. Seandainya mereka mengetahui pahala shalat Isya dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun harus merangkak.” (HR al-Bukhari no. 615, Muslim no. 437 dan 439, Ahmad no. 7680, at-Tirmidzi no. 225, dan an-Nasa’i no. 540)
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً
“Seandainya kalian mengetahui pahala yang terdapat pada shaf paling depan, niscaya harus dilakukan undian untuk mendapatkannya.”
Hadis-hadis ini menunjukkan dengan jelas keutamaan dan besarnya pahala datang lebih awal ke masjid. Hal itu tampak dari tidak dijelaskannya secara rinci besarnya pahala orang yang datang lebih awal ke masjid oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menunjukkan bahwa ia memperoleh pahala yang sangat besar.
Kemudian, adanya pengundian untuk mendapatkan shaf pertama juga merupakan dalil yang sangat kuat tentang besarnya pahala tersebut.
3. Berjalan menuju Shalat dengan penuh Kekhusyukan dan Ketenangan
Dianjurkan bagi orang yang berjalan menuju shalat agar berjalan dengan penuh kekhusyukan, ketenangan, dan ketenteraman. Sebab, orang yang datang untuk shalat dengan langkah yang tenang akan lebih mudah memperoleh kekhusyukan dalam shalatnya dan lebih menghadapkan hatinya kepada shalat. Sebaliknya, orang yang datang dengan tergesa-gesa dan terburu-buru akan memasuki shalat dalam keadaan pikiran dan hatinya tidak tenang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya bergegas menuju shalat, sekalipun shalat telah didirikan.
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika kami sedang shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau mendengar suara gaduh beberapa orang. Setelah selesai shalat, beliau bersabda,
مَا شَأْنُكُمْ؟
“Ada apa dengan kalian?”
Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat.”
Beliau bersabda,
فَلَا تَفْعَلُوا، إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُم بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Janganlah kalian melakukan demikian. Apabila kalian datang untuk mengerjakan shalat, hendaklah kalian bersikap tenang. Apa yang kalian dapati dari shalat, maka kerjakanlah, dan apa yang tertinggal dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR al-Bukhari no. 635, Muslim no. 603, Ahmad no. 22102, dan ad-Darimi no. 1283)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Apabila shalat telah didirikan, maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari. Datangilah shalat dengan berjalan, dan hendaklah kalian bersikap tenang. Apa yang kalian dapati dari shalat, maka kerjakanlah, dan apa yang tertinggal dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR al-Bukhari no. 908, Muslim no. 602, Ahmad no. 7606, at-Tirmidzi no. 327, Abu Dawud no. 572, dan Ibnu Majah no. 775)
Orang yang memperhatikan kedua hadis tersebut akan mendapati bahwa hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu menggunakan lafaz, “Apabila kalian datang untuk shalat”, sedangkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menggunakan lafaz, “Apabila shalat telah didirikan.” Apakah di antara keduanya terdapat pertentangan?
Jawabannya adalah bahwa orang yang datang ke masjid untuk melaksanakan shalat harus datang dengan penuh kekhusyukan dan ketenangan, baik shalat sudah didirikan maupun belum. Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila shalat telah didirikan,” menjelaskan keadaan yang biasanya mendorong orang-orang untuk bergegas menuju shalat. Dengan demikian, jelaslah bahwa tidak ada pertentangan antara kedua lafaz tersebut.
Wallahu a’lam.
4. Doa yang Dibaca ketika Berjalan menuju Shalat
Dianjurkan bagi orang yang berjalan menuju shalat untuk membaca doa yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau keluar menuju shalat.
Dalam hadis tentang Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang bermalam di rumah bibinya, Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata —pada bagian akhir hadis—, “Kemudian Bilal datang kepada beliau untuk memberitahukan waktu shalat. Lalu beliau bangkit dan mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. Di antara doa yang beliau baca adalah,
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا، وَفِي بَصَرِي نُورًا، وَفِي سَمْعِي نُورًا، وَعَنْ يَمِينِي نُورًا، وَعَنْ يَسَارِي نُورًا، وَفَوْقِي نُورًا، وَتَحْتِي نُورًا، وَأَمَامِي نُورًا، وَخَلْفِي نُورًا، وَعَظِّمْ لِي نُورًا
“Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, cahaya pada penglihatanku, cahaya pada pendengaranku, cahaya di sebelah kananku, cahaya di sebelah kiriku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya di depanku, cahaya di belakangku, dan jadikanlah cahaya yang besar bagiku.” (HR Muslim no. 763, Abu Dawud no. 1353 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani no. 1025, serta Ahmad no. 3531)
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan: Kemudian beliau keluar menuju shalat sambil berdoa,
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا، وَاجْعَلْ فِي لِسَانِي نُورًا، وَاجْعَلْ فِي سَمْعِي نُورًا، وَاجْعَلْ فِي بَصَرِي نُورًا، وَاجْعَلْ خَلْفِي نُورًا، وَأَمَامِي نُورًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِي نُورًا، وَمِنْ تَحْتِي نُورًا، اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِي نُورًا
“Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, jadikanlah cahaya pada lisanku, jadikanlah cahaya pada pendengaranku, jadikanlah cahaya pada penglihatanku, jadikanlah cahaya di belakangku, cahaya di depanku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku. Ya Allah, besarkanlah cahaya bagiku.”
Baca juga: PENCIPTAAN MALAIKAT
Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT
Baca juga: MELANGKAH KE MASJID MERUPAKAN JALAN KEBAIKAN
Baca juga: DOA BERJALAN KE MASJID UNTUK MENGHADIRI SHALAT
Baca juga: KEUTAMAAN BERSUCI, DZIKIR, SHALAT, SEDEKAH, SABAR, …
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

