SUJUD SAHWI KARENA KEKURANGAN DALAM SHALAT

SUJUD SAHWI KARENA KEKURANGAN DALAM SHALAT

350. Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur bersama mereka. Beliau berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk (untuk tasyahud awal). Orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau. Hingga ketika beliau telah menyelesaikan shalat dan orang-orang menunggu salam beliau, beliau bertakbir dalam keadaan duduk, kemudian sujud dua kali sebelum mengucapkan salam, setelah itu beliau mengucapkan salam.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 829, Muslim no. 570, Ahmad no. 22421, Abu Dawud no. 871, at-Tirmidzi no. 362, an-Nasa’i no. 1164, dan Ibnu Majah no. 1206)

Dalam riwayat Muslim disebutkan: Beliau bertakbir pada setiap sujud dalam keadaan duduk, dan orang-orang pun sujud bersama beliau sebagai pengganti duduk (tasyahud awal) yang beliau terlupa melakukannya.

PENJELASAN

Penulis rahimahullah Ta’ala berkata, “Bab Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya, yaitu Sujud Tilawah dan Sujud Syukur.”

Dikatakan: “Ia lupa dalam shalatnya.”

Dikatakan pula: “Ia lalai dari shalatnya.”

Adapun “lupa dalam shalatnya”, maknanya adalah ia melupakan sesuatu dari bagian shalat, baik rukuk, sujud, maupun bacaan tasbih. Sedangkan “lalai dari shalatnya”, maknanya adalah ia lalai terhadap shalat dan meremehkannya.

Adapun lupa dalam shalat, maka hal itu merupakan sesuatu yang bersifat manusiawi dan alami, yang dapat terjadi pada setiap orang, bahkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya beliau pun pernah lupa dalam shalatnya. Seorang hamba tidak dicela karena hal tersebut, sebab lupa merupakan bagian dari tabiat manusia.

Adapun lalai dari shalat, maka inilah yang tercela. Allah berfirman mengenai hal tersebut:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ۝ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS al-Ma’un: 4–5)

Maksudnya, mereka lalai terhadap shalat, tidak memberikan perhatian kepadanya, bahkan meremehkannya.

Lupa dalam shalat pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa keadaan. Di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh penulis rahimahullah dalam riwayat ‘Abdullah bin Buhainah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami mereka dalam shalat Zhuhur. Kemudian beliau berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Maksudnya, beliau lupa melakukan tasyahud awal. Maka para makmum pun ikut berdiri bersama beliau, karena makmum mengikuti imamnya. Setelah beliau menyelesaikan shalat dan orang-orang menunggu beliau mengucapkan salam, beliau bertakbir lalu melakukan sujud dua kali, kemudian mengucapkan salam.

Adapun perkataan penulis, “Sujud sahwi”, maksudnya adalah sujud yang dilakukan karena adanya kelupaan dalam shalat.

Sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi ada tiga:

1. Kekurangan dalam shalat,

2. Kelebihan dalam shalat,

3. Keraguan dalam shalat.

Adapun keraguan terbagi menjadi dua:

1. Keraguan yang salah satu kemungkinannya lebih kuat dan,

2. Keraguan yang tidak ada kemungkinan yang lebih kuat.

Kekurangan dalam Shalat

Adapun kekurangan dalam shalat, apabila seseorang meninggalkan sesuatu dari perkara-perkara yang wajib dalam shalat dan telah melewati tempatnya, maka ia tidak kembali untuk mengerjakannya, tetapi ia wajib melakukan sujud sahwi.

Contohnya, apabila ia lupa tasyahud awal lalu telah berdiri menuju rakaat ketiga, maka ia tidak kembali duduk karena telah melewati tempat tasyahud tersebut. Akan tetapi, ia menyempurnakan shalatnya, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Demikian pula apabila ia lupa mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

“Mahasuci Rabb-ku Yang Mahaagung,” ketika rukuk, hingga ia telah berdiri dan mengucapkan:

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

“Allah mendengar orang yang memuji-Nya,” maka ia tidak kembali ke posisi rukuk. Ia meneruskan dan menyempurnakan shalatnya, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Demikian pula apabila ia lupa bertakbir ketika bangkit dari sujud. Ia lupa mengucapkan takbir dan langsung berdiri. Apabila ia telah berdiri dengan sempurna, maka ia tidak perlu mengucapkan takbir tersebut, karena tempat untuk mengucapkannya telah terlewat. Ia kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Jadi, setiap sujud sahwi yang disebabkan oleh kekurangan dilakukan sebelum salam. Dalilnya adalah hadis ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami mereka dalam shalat Zhuhur. Kemudian beliau berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk.”

Maksudnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dari rakaat kedua menuju rakaat ketiga dan tidak duduk untuk melakukan tasyahud awal hingga ketika beliau telah menyelesaikan shalat dan orang-orang menunggu beliau mengucapkan salam, beliau bertakbir dalam keadaan duduk, lalu sujud dua kali sebelum mengucapkan salam, kemudian beliau mengucapkan salam. Sujud sahwi tersebut dilakukan sebagai pengganti duduk tasyahud awal yang beliau lupa mengerjakannya.

Para ulama berkata, “Demikian pula setiap perkara wajib yang ditinggalkan seseorang karena lupa, maka ia melakukan sujud sahwi sebelum salam. Sebab, meninggalkan sesuatu merupakan kekurangan, sedangkan sujud sahwi merupakan penyempurna kekurangan tersebut. Oleh karena itu, sudah selayaknya kekurangan tersebut disempurnakan sebelum ia menyelesaikan shalatnya dengan salam, sehingga ketika ia mengucapkan salam, shalatnya telah sempurna. Inilah yang sesuai dengan sunah.

Dengan demikian, dari sini kita dapat mengambil sebuah kaidah, yaitu apabila seseorang meninggalkan suatu perkara wajib dalam shalat karena lupa, maka ia melakukan sujud sahwi sebelum salam, apa pun perkara wajib yang ditinggalkannya.

Adapun apabila ia sengaja meninggalkan perkara wajib, maka shalatnya batal apabila ia mengetahui bahwa perkara tersebut wajib.

Sebagai contoh, apabila ia mengetahui bahwa tasyahud awal hukumnya wajib, tetapi ia sengaja meninggalkannya, maka shalatnya batal. Sujud sahwi ataupun yang lainnya tidak dapat memperbaiki shalat tersebut. Bahkan, ia wajib mengulangi shalatnya dari awal. Berbeda halnya apabila ia meninggalkan tasyahud awal karena lupa. Dalam keadaan demikian, sebagaimana disebutkan dalam hadis ‘Abdullah bin Buhainah, ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami lupa dalam shalat, yaitu beliau lupa melakukan tasyahud awal. Maka beliau berdiri dan para makmum pun ikut berdiri bersama beliau. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menyempurnakan kekurangan tersebut dengan melakukan dua kali sujud sebelum salam.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini:

1️⃣ Terjadinya lupa pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahwa beliau mungkin lupa sebagaimana manusia lainnya juga lupa. Oleh karena itu, beliau bersabda kepada para sahabat,

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kalian. Aku dapat lupa sebagaimana kalian juga lupa. Maka apabila aku lupa, ingatkanlah aku.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 401 dan Muslim no. 572)

2️⃣ Apabila seseorang meninggalkan tasyahud awal karena lupa, maka shalatnya tetap sah. Akan tetapi, kekurangan tersebut disempurnakan dengan sujud sahwi. Hal ini menunjukkan bahwa tasyahud awal bukan merupakan rukun shalat, karena rukun tidak gugur disebabkan lupa.

Apabila seseorang berdiri karena lupa melakukan tasyahud awal, lalu ia teringat, apakah ia harus kembali duduk atau tidak?

Jawabannya: Ia tidak kembali duduk, karena ia telah meninggalkan tempat tasyahud tersebut. Apabila ia telah berdiri dan tegak sempurna, maka ia tidak boleh kembali duduk, baik ia teringat dengan sendirinya maupun para makmum mengingatkannya dengan mengucapkan tasbih. Sebaliknya, ia tetap melanjutkan shalatnya. Setelah shalatnya selesai, ia melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun apabila ia baru mulai bangkit dan belum berdiri tegak dengan sempurna, kemudian ia teringat, maka ia kembali duduk dan melakukan tasyahud. Maksudnya, ia kembali duduk dan menyempurnakan tasyahudnya. Kemudian ia melakukan sujud sahwi, karena telah terjadi tambahan gerakan dalam shalatnya, yaitu gerakan bangkit sebelum ia berdiri dengan sempurna.

3️⃣ Apabila seseorang meninggalkan salah satu kewajiban shalat, maka ia melakukan sujud sahwi sebelum salam, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia tidak boleh menundanya hingga setelah salam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Apabila ia lupa melakukan sujud sahwi lalu terlanjur mengucapkan salam, maka kita katakan kepadanya, “Lakukanlah sujud sahwi setelah salam.” Adapun apabila ia masih ingat, maka ia melakukan sujud sahwi sebelum salam, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian pula, setiap kelupaan yang berupa kekurangan dalam shalat, sujud sahwinya dilakukan sebelum salam.

Apabila ia lupa mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

“Mahasuci Rabb-ku Yang Mahaagung,” ketika rukuk, maka ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Apabila ia lupa mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

“Mahasuci Rabb-ku Yang Mahatinggi,” ketika sujud, maka ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Apabila ia lupa mengucapkan:

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

“Allah mendengar orang yang memuji-Nya,” maka ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Apabila ia lupa mengucapkan:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

“Wahai Rabb kami, dan bagi-Mu segala puji,” maka ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Demikian pula apabila ia lupa melakukan tasyahud awal, maka ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Intinya, setiap kali seseorang meninggalkan salah satu kewajiban shalat karena lupa, maka ia melakukan sujud sahwi sebelum salam, dengan mengqiyaskannya kepada tasyahud awal, yang ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lupa mengerjakannya, beliau melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Wallahu a’lam.

Baca juga: SUJUD SAHWI

Baca juga: KHUSYUK DALAM SHALAT

Baca juga: SUJUD SAHWI OLEH MAKMUM

Baca juga: WUDHU SEBAGAI SYARAT SAH SHALAT

Baca juga: BEBERAPA PERMASALAHAN TENTANG WAKTU SHALAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram