347. Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 631)
348. Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku,
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika engkau tidak mampu, maka dengan berbaring miring.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1117)
349. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang yang sakit —yang shalat di atas sebuah bantal— maka beliau menyingkirkan bantal tersebut dan bersabda,
صَلِّ عَلَى الْأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ، وَإِلَّا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ
“Shalatlah di atas tanah jika engkau mampu. Jika tidak, maka berisyaratlah, dan jadikanlah sujudmu lebih rendah daripada rukukmu.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Akan tetapi, Abu Hatim menilai yang sahih bahwa riwayat tersebut mauquf)
PENJELASAN
Hadis-hadis ini menjelaskan kelanjutan tentang tata cara atau sifat shalat, di antaranya:
Hadis Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang datang sebagai utusan ke Madinah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mempelajari agamanya. Ia tinggal bersama beliau selama kurang lebih dua puluh malam. Setelah mereka memahami bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, beliau bersabda kepada mereka, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Adapun hadis ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ketika itu ia sedang sakit karena wasir yang dideritanya. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menjenguk para sahabat beliau dan menjawab mereka apabila mereka bertanya tentang hukum-hukum agama mereka. ‘Imran bin Hushain bertanya kepada beliau, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Shalatlah dengan berdiri.”
Maksudnya adalah shalat fardhu. Inilah tingkatan pertama dalam pelaksanaan shalat fardhu bagi orang sakit, yaitu shalat dengan berdiri apabila ia mampu. Baik ia berdiri dengan bertumpu pada dirinya sendiri, dengan bantuan tongkat, bersandar pada dinding, maupun pada tiang, maka ia wajib berdiri. Kecuali apabila ia berada di belakang imam, sedangkan imam melaksanakan shalat dengan duduk. Dalam keadaan demikian, makmum juga shalat dengan duduk meskipun ia mampu berdiri, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang imam,
وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا
“Apabila imam shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 656 dan Muslim no. 404)
Tingkatan kedua: Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau tidak mampu, maka shalatlah dengan duduk.”
Apabila seseorang tidak mampu berdiri, yaitu benar-benar tidak mampu, baik berdiri sendiri maupun dengan bertumpu pada tongkat, dinding, atau tiang; atau sebenarnya ia mampu berdiri, tetapi dengan kesulitan yang sangat berat sehingga mengganggu kekhusyukan dan konsentrasi hatinya dalam shalat, maka ia boleh shalat dengan duduk.
Apabila ia shalat dengan duduk, maka ia duduk bersila ketika pada posisi berdiri dan rukuk. Adapun ketika duduk di antara dua sujud, ia duduk dengan cara iftirasy sebagaimana biasanya. Demikian pula ketika tasyahud, ia duduk dengan cara iftirasy, kecuali pada tasyahud terakhir dalam shalat tiga atau empat rakaat.
Apabila hendak rukuk atau sujud, ia melakukannya dengan isyarat, yakni membungkukkan kepala dan punggungnya. Ia menjadikan posisi rukuknya lebih tinggi, sedangkan posisi sujudnya lebih rendah.
Ia tidak perlu meletakkan sesuatu yang ditinggikan dari lantai agar dapat meletakkan dahinya di atasnya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki shalat dengan menggunakan bantal, lalu beliau menyingkirkan bantal tersebut dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah jika engkau mampu. Jika tidak, maka lakukanlah dengan isyarat, dan jadikanlah sujudmu lebih rendah daripada rukukmu.”
Hal ini karena seseorang tidak sepatutnya berlebih-lebihan dan mempersulit diri dalam urusan agamanya. Sebaliknya, hendaklah ia menjalankan agamanya dengan cara yang lebih mudah dan ringan, selama cara tersebut memang sesuai dengan syariat.
Tingkatan ketiga: Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau tidak mampu, maka shalatlah dengan berbaring miring.”
Apabila seseorang tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring pada sisi kanan atau sisi kirinya, dan berbaring pada sisi kanan lebih utama. Ia memberi isyarat dengan kepalanya ketika rukuk dan sujud, serta menjadikan sujudnya lebih rendah daripada rukuknya.
Apabila ia tidak mampu memberi isyarat dengan kepalanya, maka ia memberi isyarat dengan matanya. Ketika rukuk ia memejamkan mata sedikit, sedangkan ketika sujud ia memejamkannya lebih banyak.
Ia tidak melakukan shalat dengan menggunakan jari. Telah populer di kalangan masyarakat awam bahwa seseorang dapat shalat dengan jarinya, yakni memberikan isyarat dengan jarinya. Namun, aku tidak mengetahui adanya dasar untuk hal tersebut, baik dari sunah maupun dari perkataan para ulama.
Sejauh yang disebutkan dalam sunah adalah bahwa apabila seseorang tidak mampu memberi isyarat dengan kepalanya, maka ia memberi isyarat dengan matanya, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai hadis yang menerangkan isyarat dengan mata tersebut.
Demikianlah ketentuan yang berkaitan dengan shalat fardhu.
Adapun shalat sunah, maka seseorang boleh melaksanakannya dengan duduk meskipun ia mampu berdiri. Hanya saja, ia tidak memperoleh kecuali setengah pahala shalat orang yang berdiri. (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i no. 1659 dan Ibnu Majah no. 1229) Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Shalat sunah memiliki ketentuan yang lebih ringan daripada shalat fardhu. Oleh karena itu, engkau boleh melaksanakan shalat sunah dengan duduk meskipun mampu berdiri. Hanya saja, engkau hanya memperoleh setengah pahala.
Baca juga: ADAB SALAM (3)
Baca juga: ADAB MAJELIS (4)
Baca juga: KESOMBONGAN MENGHALANGI KETAATAN
Baca juga: BOLEH SHALAT TATHAWWU DENGAN DUDUK
Baca juga: MEMBERI SALAM DENGAN ISYARAT TANGAN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

