ADAB BUANG HAJAT (5)

ADAB BUANG HAJAT (5)

9. Istinja dan Istijmar

Di antara keindahan syariat adalah bahwa syariat datang dengan membawa kemudahan, keringanan, dan menghilangkan kesulitan ketika terdapat masyaqqah (kesukaran) dan ketidakmampuan.

Allah Ta’ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS al-Baqarah: 185)

Di antara bentuk kemudahan yang Allah karuniakan kepada orang-orang yang dibebani syariat adalah Dia membolehkan mereka membersihkan diri dengan batu dan benda-benda semisalnya, seperti kertas, tisu, dan yang sejenisnya, setelah selesai buang hajat dan membersihkan diri. Benda-benda tersebut dapat menggantikan air dalam bersuci. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan bentuk kemudahan, karena air tidak selalu tersedia dalam setiap keadaan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau keluar untuk menunaikan hajatnya, dan beliau tidak menoleh. Aku pun mendekat kepada beliau.

Beliau bersabda,

ابْغِنِي أَحْجَارًا أَسْتَنْفِضُ بِهَا، أَوْ نَحْوَهُ، وَلَا تَأْتِنِي بِعَظْمٍ وَلَا رَوْثٍ

“Carikanlah untukku beberapa batu agar aku beristinja dengannya, atau yang semisalnya. Janganlah engkau membawakan kepadaku tulang dan kotoran hewan.”

Maka aku membawakan beberapa batu dengan ujung pakaianku, lalu aku meletakkannya di samping beliau dan berpaling darinya. Setelah beliau selesai, beliau pun beristinja dengan batu-batu tersebut. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 155)

Faedah: Istinja terkadang dilakukan dengan air, terkadang dengan batu, dan terkadang dengan keduanya sekaligus. Adapun cara yang pertama dan kedua, maka telah terdapat riwayat-riwayat yang sahih mengenainya. Sedangkan cara yang ketiga, maka hal itu tidak aku ketahui ada riwayatnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, ditinjau dari sisi makna, tidak diragukan lagi bahwa hal itu lebih sempurna dalam membersihkan. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu ‘Utsaimin

10. Makruh Beristijmar dengan Tulang dan Kotoran Hewan

Ketika Allah membolehkan melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam penggunaan batu dan yang semisalnya sebagai pengganti air untuk membersihkan, Allah melarang mereka menggunakan kotoran hewan dan tulang karena beberapa hikmah yang terkandung di dalamnya. Larangan tersebut bisa jadi bersifat ta’abbudi (semata-mata karena ketetapan syariat), atau karena keduanya tidak memiliki sifat dapat membersihkan sebagaimana batu dan benda-benda yang semisalnya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak buang hajat, beliau memerintahkanku agar membawakan tiga buah batu. Aku mendapatkan dua buah batu, lalu aku mencari batu yang ketiga, tetapi aku tidak menemukannya. Maka aku mengambil sepotong kotoran hewan yang telah kering dan membawanya kepada beliau. Beliau mengambil kedua batu itu, lalu membuang kotoran hewan tersebut seraya bersabda, ‘Ini adalah najis.’” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 156, Ahmad no. 3677, at-Tirmidzi no. 17, an-Nasa’i no. 42, dan Ibnu Majah no. 314)

Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ابْغِنِي أَحْجَارًا أَسْتَنْفِضُ بِهَا، وَلَا تَأْتِنِي بِعَظْمٍ وَلَا رَوْثَةٍ

“Carikanlah untukku beberapa batu agar aku beristinja dengannya, dan janganlah engkau membawakan kepadaku tulang ataupun kotoran hewan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 155) Abu Hurairah berkata: Aku bertanya, “Mengapa tulang dan kotoran hewan tidak boleh digunakan?”

Beliau menjawab,

هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ، وَإِنَّهُ أَتَانِي وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ، وَنِعْمَ الْجِنُّ، فَسَأَلُونِي الزَّادَ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لَا يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلَا بِرَوْثَةٍ إِلَّا وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا

“Keduanya merupakan makanan bangsa jin. Telah datang kepadaku utusan dari kalangan jin Nashibin, dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku, lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang atau kotoran hewan, mereka mendapatinya mengandung makanan bagi mereka.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3860)

Dengan riwayat ini menjadi jelas sebab larangan menggunakan tulang dan kotoran hewan untuk membersihkan diri.

Faedah: Dilarang beristinja atau beristijmar dengan makanan manusia, sebagai qiyas terhadap makanan bangsa jin, bahkan larangan tersebut lebih utama lagi (qiyas aula). Demikian pula haram beristinja atau beristijmar dengan lembaran-lembaran yang dimuliakan, seperti kitab-kitab ilmu syariat, karena tidak lepas dari ayat-ayat al-Qur’an dan lafaz-lafaz yang mengandung nama Allah. Adapun al-Qur’an sendiri, maka lebih utama lagi untuk dijaga kehormatannya.

11. Dianjurkan Beristijmar dengan Jumlah Ganjil

Hal ini bertujuan agar tempat keluarnya najis benar-benar bersih. Jumlah minimalnya adalah tiga kali usapan yang mencakup seluruh tempat yang dibersihkan, berdasarkan hadis Salman radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya,

لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

“Janganlah salah seorang di antara kalian beristinja dengan kurang dari tiga buah batu.” (Hadis ini telah disebutkan takhrijnya sebelumnya)

Apabila kebersihan telah tercapai sebelum tiga kali usapan, tetap wajib menyempurnakannya menjadi tiga kali. Apabila kebersihan baru tercapai setelah tiga kali usapan dan jumlah usapan menjadi genap, seperti empat atau enam kali, maka dianjurkan mengakhirinya dengan jumlah ganjil, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا

“Apabila salah seorang di antara kalian beristijmar, hendaklah ia beristijmar dengan jumlah ganjil.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 161, Muslim no. 237—lafaz ini milik Muslim, Ahmad no. 7180, an-Nasa’i no. 88, Abu Dawud no. 35, Ibnu Majah no. 409, Malik no. 34, dan ad-Darimi no. 703)

12. Makruh Berbicara ketika Berada di Tempat Buang Hajat

Banyak ulama memakruhkan berbicara ketika sedang menunaikan hajat. Mereka mengambil hukum tersebut dari hadis Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang kencing, lalu orang itu mengucapkan salam kepada beliau, tetapi beliau tidak membalas salam tersebut. (Diriwayatkan oleh Muslim no. 370, an-Nasa’i no. 37, Abu Dawud no. 16, dan Ibnu Majah no. 353)

Mereka mengecualikan larangan tersebut apabila terdapat keadaan darurat atau kebutuhan, seperti memberi petunjuk kepada orang buta yang hampir terjatuh ke dalam sumur, meminta air, dan yang semisalnya.

Baca sebelumnya: ADAB BUANG HAJAT (1)

Baca sebelumnya: ADAB BUANG HAJAT (2)

Baca sebelumnya: ADAB BUANG HAJAT (3)

Baca sebelumnya: ADAB BUANG HAJAT (4)

Baca juga: HUKUM KENCING DAN KOTORAN MANUSIA

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Adab