Dari Jundub bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ، فَلَا يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ، فَإِنَّهُ مَنْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ، ثُمَّ يَكُبُّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Barang siapa mengerjakan shalat Subuh, maka ia berada dalam jaminan perlindungan Allah. Oleh karena itu, jangan sampai Allah menuntut kalian karena melanggar jaminan-Nya terhadap seseorang. Sesungguhnya siapa yang dituntut oleh Allah karena melanggar jaminan-Nya terhadap seseorang, Allah pasti akan mendapatkannya, kemudian menelungkupkannya di atas wajahnya ke dalam Neraka Jahanam.” (HR Muslim no. 657)
PENJELASAN
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadis Jundub bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengerjakan shalat Subuh, maka ia berada dalam jaminan perlindungan Allah.”
Shalat Subuh merupakan shalat pertama menurut sebagian ulama.
Menurut sebagian ulama, shalat pertama adalah shalat Zhuhur. Akan tetapi, pendapat yang lebih benar adalah bahwa shalat pertama ialah shalat Subuh, yang kedua shalat Zhuhur, yang ketiga shalat Ashar —dan itu adalah shalat Wustha— yang keempat shalat Maghrib, dan yang kelima shalat Isya.
Shalat Subuh datang pada saat banyak manusia masih tidur. Karena itu, orang-orang munafik merasa malas mengerjakannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَثْقَلُ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ: صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Subuh. Seandainya mereka mengetahui pahala yang ada pada keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.” (HR al-Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651)
Shalat Subuh dan shalat Asar adalah shalat yang paling utama dari lima shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barang siapa mengerjakan dua shalat bardain, ia akan masuk Surga.” (HR al-Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)
Yang dimaksud dengan dua shalat bardain adalah shalat Subuh dan shalat Asar. Shalat Subuh disebut bardul-lail (waktu sejuk malam), sedangkan shalat Ashar disebut bardun-nahar (waktu sejuk siang).
Sabda beliau, “Barang siapa mengerjakan shalat Subuh,” secara lahiriah mencakup orang yang mengerjakannya secara berjamaah maupun sendirian.
Sabda beliau, “Maka ia berada dalam jaminan perlindungan Allah,” maksudnya, ia berada dalam perjanjian dan perlindungan Allah. Artinya, ia telah masuk ke dalam perjanjian Allah, seakan-akan ia memiliki jaminan dari Allah ‘Azza wa Jalla bahwa tidak seorang pun akan menimpakan keburukan kepadanya. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka jangan sampai Allah menuntut kalian karena melanggar jaminan-Nya terhadap seseorang.”
Maksudnya, janganlah kalian melanggar perjanjian Allah terhadap orang yang telah mengerjakan shalat Subuh, karena ia berada dalam jaminan dan perlindungan Allah. Oleh karena itu, berhati-hatilah jangan sampai Allah menuntut kalian karena melanggar jaminan-Nya terhadap orang tersebut.
Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya siapa yang dituntut oleh Allah karena melanggar jaminan-Nya terhadap seseorang, Allah pasti akan mendapatkannya, kemudian menelungkupkannya di atas wajahnya ke dalam Neraka Jahanam.”
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wajib menghormati kaum muslimin yang membuktikan keislaman mereka dengan melaksanakan shalat Subuh. Sebab, shalat Subuh tidak dikerjakan kecuali oleh seorang mukmin.
Adapun orang-orang munafik, mereka tidak menghadiri shalat berjamaah dan tidak pernah mengerjakan shalat Subuh. Hal itu karena mereka hanya mengerjakan shalat untuk dilihat oleh manusia. Apabila tidak ada orang yang memperhatikan mereka, maka mereka tidak mengerjakan shalat.
Shalat Subuh pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak seperti shalat Subuh pada zaman kita sekarang. Pada masa beliau, malam benar-benar gelap gulita sehingga orang-orang tidak dapat saling melihat. Seseorang dapat datang dan pergi tanpa dikenali. Adapun malam pada zaman kita sekarang —wa lillahilhamd— telah menjadi seperti siang hari karena nikmat penerangan listrik yang Allah karuniakan kepada kita. Namun, pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena gelapnya malam dan beratnya keadaan saat itu, orang-orang munafik tidak menghadiri shalat Subuh dan shalat Isya secara berjamaah.
Kesimpulannya, hadis ini menunjukkan wajibnya menghormati kaum muslimin yang telah membuktikan keislaman mereka dengan melaksanakan shalat Subuh, serta tidak boleh bagi siapa pun melakukan tindakan aniaya atau pelanggaran terhadap mereka.
Baca juga: HUKUM SALAM
Baca juga: ADAB UMUM UTANG PIUTANG
Baca juga: SYARAT SAH SHALAT: WAKTU SHALAT
Baca juga: WAKTU MINIMAL UNTUK MENDAPATKAN SHALAT
Baca juga: MEMOHON PERTOLONGAN KEPADA SELAIN ALLAH DALAM PERKARA DI LUAR KEMAMPUANNYA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

