14. Hukum Minum dan Makan sambil Berdiri
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum minum sambil berdiri. Perbedaan tersebut muncul karena adanya beberapa hadis sahih yang secara lahiriah tampak saling bertentangan. Sebagian hadis melarang minum sambil berdiri, sedangkan sebagian lainnya menunjukkan kebolehannya. Berikut beberapa hadis tersebut.
Pertama: Hadis-hadis yang melarang minum sambil berdiri
1. Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri.
Dalam riwayat lain disebutkan: “Beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775, at-Tirmidzi no. 1879, Abu Dawud no. 3717, Ibnu Majah no. 3424, dan ad-Darimi no. 2127)
2. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2025, Ahmad no. 10885, dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah no. 3045)
3. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa, hendaklah ia memuntahkannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2026. Ahmad no. 8135 meriwayatkannya tanpa lafaz: فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ)
Kedua: Hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri
1. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku memberi minum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zamzam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1637, Muslim no. 2027, Ahmad no. 1841, at-Tirmidzi no. 1882, an-Nasa’i no. 2964, dan Ibnu Majah no. 3422)
2. Dari an-Nazzal, ia berkata, “Ali radhiyallahu ‘anhu datang ke pintu ar-Rahbah, lalu beliau minum sambil berdiri. Setelah itu beliau berkata, ‘Sesungguhnya ada sebagian orang yang tidak menyukai minum sambil berdiri. Padahal aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sebagaimana yang kalian lihat aku lakukan.’”
Dalam riwayat Ahmad disebutkan: Ia berkata, “Mengapa kalian memandangiku? Jika aku minum sambil berdiri, sungguh aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk, sungguh aku juga telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5615, Ahmad no. 797, an-Nasa’i no. 130, dan Abu Dawud no. 3718)
3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami biasa minum sambil berdiri dan makan sambil berjalan.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 4587, Ibnu Majah no. 3301 dan disahihkan oleh al-Albani no. 3364, dan ad-Darimi no. 2125)
4. Diriwayatkan pula dari Aisyah dan Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhuma bahwa keduanya tidak memandang adanya masalah seseorang minum sambil berdiri.
Demikian pula, pernah terlihat Ibnu Umar dan Ibnu az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma minum sambil berdiri. (al-Muwaththa’ no. 1720, 1721, dan 1722)
Karena hadis-hadis ini dan hadis-hadis lainnya yang secara lahiriah tampak saling bertentangan, para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan hukumnya.
Pendapat yang menurutku paling tepat adalah apa yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa. Ia berkata, “Namun, cara mengompromikan hadis-hadis tersebut adalah dengan membawa hadis-hadis yang menunjukkan adanya keringanan kepada keadaan darurat atau adanya kebutuhan.
Hadis-hadis yang berisi larangan di antaranya adalah hadis sahih: ‘Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri.’
Dalam kitab Shahih juga terdapat riwayat dari Qatadah, dari Anas:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
‘Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri.’
Qatadah berkata, ‘Lalu kami bertanya, “Bagaimana dengan makan?” Ia menjawab, “Itu lebih buruk dan lebih jelek.”’
Adapun hadis-hadis yang menunjukkan adanya keringanan, di antaranya adalah hadis dalam Shahihain dari Ali dan Ibnu Abbas, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zamzam sambil berdiri.’
Dalam Shahih al-Bukhari juga terdapat riwayat dari Ali bahwa ia minum sambil berdiri di pelataran Kufah. Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya ada sebagian orang yang tidak menyukai minum sambil berdiri, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sebagaimana yang aku lakukan.’
Dalam sebagian riwayat hadis Ali disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika minum air zamzam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas. Peristiwa tersebut terjadi ketika haji. Pada saat itu orang-orang sedang bertawaf, minum air zamzam, mengambil air, dan meminta air kepadanya. Tidak ada tempat untuk duduk.
Selain itu, kejadian tersebut berlangsung tidak lama sebelum wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, peristiwa ini dan yang semisalnya merupakan pengecualian dari larangan tersebut.
Hal ini sejalan dengan kaidah-kaidah syariat, yaitu bahwa sesuatu yang dilarang menjadi boleh ketika ada kebutuhan. Bahkan sesuatu yang lebih berat daripada itu pun dibolehkan karena kebutuhan. Bahkan makanan dan minuman yang diharamkan, seperti bangkai dan darah, dibolehkan ketika dalam keadaan darurat.”
15. Makruh Bernapas dan Meniup ke dalam Bejana
Di antara adab minum adalah bahwa orang yang minum tidak bernapas ke dalam bejana dan tidak meniup ke dalamnya.
Dalam hal ini terdapat beberapa hadis sahih, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu,
إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ
“Apabila salah seorang di antara kalian minum, maka janganlah ia bernapas ke dalam bejana.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5630, Muslim no. 267, Ahmad no. 22059, at-Tirmidzi no. 1889, an-Nasa’i no. 47, dan Abu Dawud no. 31)
Di antaranya pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernapas ke dalam bejana atau meniup ke dalamnya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 1888 dan ia berkata, “Hadis hasan sahih”, Abu Dawud no. 3728 dan disahihkan oleh al-Albani, serta Ibnu Majah no. 3429 tanpa menyebutkan larangan bernapas)
Larangan bernapas ke dalam bejana merupakan bagian dari adab, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan bejana menjadi menjijikkan, berbau tidak sedap, atau kemasukan sesuatu dari mulut atau hidung, dan yang semisalnya. Demikian dijelaskan oleh an-Nawawi.
Adapun meniup minuman, maka hal itu menyebabkan minuman bercampur dengan bau tidak sedap yang berasal dari mulut orang yang meniupnya, sehingga orang merasa jijik karenanya, terlebih lagi jika mulutnya sedang berbau.
Singkatnya, embusan napas orang yang meniup akan bercampur dengan minuman. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan larangan bernapas di dalam bejana dengan larangan meniup ke dalamnya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Qayyim.
16. Dianjurkan Bernapas Tiga Kali ketika Minum dan Dibolehkan Minum Sekaligus dalam Satu Tegukan
Dalam masalah ini terdapat hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bernapas tiga kali ketika minum dan bersabda, ‘Cara itu lebih menghilangkan dahaga, lebih menyehatkan, dan lebih mudah dicerna.’”
Anas berkata, “Maka aku pun bernapas tiga kali ketika minum.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5631, Muslim no. 2028 dan lafaz ini miliknya, Ahmad no. 11776, at-Tirmidzi no. 1884, Ibnu Majah no. 3416, serta ad-Darimi no. 2120. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah tidak menyebutkan bagian kedua dari hadis tersebut)
Yang dimaksud dengan bernapas tiga kali ketika minum adalah menjauhkan bejana dari mulut setiap kali akan bernapas, kemudian bernapas di luar bejana. Adapun bernapas di dalam bejana, maka hal itu telah dilarang.
Dibolehkan minum dalam satu tegukan tanpa berhenti, dan tidak ada kemakruhan dalam hal itu. Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Ketika ia masuk menemui Marwan bin Al-Hakam, Marwan bertanya kepadanya, “Apakah engkau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup minuman?”
Abu Sa’id menjawab, “Ya.”
Kemudian seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak merasa puas dengan satu kali napas.’
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَأَبِنِ الْقَدَحَ عَنْ فِيكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ
‘Jauhkanlah gelas itu dari mulutmu, kemudian bernapaslah.’
Orang itu berkata, ‘Sesungguhnya aku melihat ada kotoran kecil di dalamnya.’
Beliau bersabda,
فَأَهْرِقْهَا
“Maka buanglah kotoran itu.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 1887 dan ia berkata, “Hadis hasan sahih”, Ahmad no. 10819, Malik no. 1718 dan lafaz ini miliknya, serta ad-Darimi no. 2121)
Malik berkata, “Seakan-akan aku memandang bahwa hadis ini menunjukkan adanya keringanan untuk minum dalam satu kali napas sebanyak yang diinginkan. Aku tidak memandang adanya masalah minum dalam satu kali napas. Menurutku, hal itu diberi keringanan berdasarkan ucapan orang tersebut, ‘Sesungguhnya aku tidak merasa puas dengan satu kali napas.’”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Dalam hadis terdahulu terdapat dalil bahwa apabila seseorang dapat merasa puas dalam satu kali napas dan tidak memerlukan bernapas di tengah minum, maka hal itu dibolehkan. Aku tidak mengetahui seorang pun dari kalangan para imam yang mewajibkan bernapas ketika minum dan mengharamkan minum dalam satu kali napas.”
Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (1)
Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (2)
Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (3)
Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (4)
Baca juga: MAKRUH HUKUMNYA MINUM SAMBIL BERDIRI
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

