(1) Sunahnya adalah melakukan pemakaman di pekuburan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memakamkan orang-orang yang meninggal di pekuburan Baqi’. Jenazah tidak dimakamkan di rumah-rumah, berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ
“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 780 dan at-Tirmidzi no. 2877. al-Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777 juga meriwayatkan hadis yang semakna dengannya)
(2) Adapun orang-orang yang mati syahid, maka mereka dimakamkan di tempat mereka gugur, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar orang-orang yang gugur pada Perang Uhud dimakamkan di tempat mereka gugur.(Hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3165, at-Tirmidzi no. 1717, an-Nasa’i 4/79, dan Ibnu Majah no. 1516)
(3) Termasuk perbuatan bid’ah adalah meletakkan jenazah sejenak di tepi kubur sebelum dimakamkan, membaca sebagian surah al-Qur’an, berdzikir, dan semisalnya.
(4) Termasuk kesalahan yang umum terjadi —khususnya di negeri Mesir— adalah meletakkan jenazah dengan kedua kakinya menghadap ke arah kiblat. Hal ini tidak memiliki dalil dari sunah.
Yang benar adalah wajah jenazah menghadap ke arah kiblat, kepalanya berada di sebelah kanan arah kiblat dan kedua kakinya berada di sebelah kirinya, dengan jenazah dibaringkan pada sisi kanannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
(5) Termasuk kesalahan adalah membuka wajah jenazah dan melepaskan kain kafan. Hal ini tidak memiliki dasar.
(6) Tidak dianjurkan bagi seseorang untuk menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal tersebut, demikian pula para sahabat beliau.
(7) Hukum asalnya, setiap jenazah dimakamkan dalam kubur tersendiri. Akan tetapi, dalam keadaan darurat diperbolehkan memakamkan dua atau tiga orang dalam satu kubur, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menggabungkan dua atau tiga orang dari mereka yang gugur dalam Perang Uhud dalam satu kain, kemudian beliau bersabda,
أَيُّهُمْ كَانَ أَكْثَرَ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِنْ أُشِيرَ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ
“Siapakah di antara mereka yang paling banyak menguasai al-Qur’an?” Apabila ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad…. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1343, 1346, 4079; Abu Dawud no. 3138; at-Tirmidzi no. 1036; an-Nasa’i 4/62; dan Ibnu Majah no. 1514)
(9) Termasuk perbuatan bid’ah adalah menyembelih hewan ketika jenazah tiba di pemakaman sebelum dimakamkan, dan membagikan dagingnya kepada orang-orang yang hadir.
(10) Termasuk perbuatan bid’ah adalah meletakkan sepotong roti dan kendi berisi air bersama jenazah di dalam kuburnya, atau meletakkan inai, atau meletakkan sebuah kitab untuk meneguhkannya.
(11) Termasuk perbuatan bid’ah adalah membaca al-Qur’an setelah tanah ditimbunkan, atau membaca surah al-Fatihah di sisi kepala jenazah dan awal surah al-Baqarah di sisi kedua kakinya.
(12) Termasuk perbuatan bid’ah adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa menalqinkan jenazah, yaitu salah seorang dari mereka berdiri lalu berkata, “Wahai Fulan bin Fulan, apabila dua malaikat bertanya kepadamu, maka katakanlah: Rabbku adalah Allah … dan seterusnya.”
(13) Termasuk kesalahan adalah ucapan sebagian orang, “Ia telah berpindah ke tempat peristirahatan terakhirnya.” Kubur bukanlah tempat peristirahatan terakhirnya, tetapi merupakan tempat perpindahan baginya, kemudian menuju Hari Kiamat. Adapun tempat tinggal terakhir adalah Surga atau Neraka.
(14) Termasuk kesalahan adalah ucapan mereka, “Rabb kita mengingatnya” dan “Rabb kita membutuhkannya.” Sebab, di dalam ungkapan tersebut terdapat penyifatan Allah dengan kekurangan dan sifat lupa.
(15) Termasuk kesalahan adalah keyakinan sebagian orang awam bahwa dengan kematian semata ikatan pernikahan telah terputus. Atas dasar itu, mereka melarang suami memakamkan istrinya, terlebih lagi memandikannya apabila diperlukan. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa suami termasuk orang yang paling berhak melakukan hal tersebut.
(16) Disebutkan dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah: Apabila salah satu anggota tubuh manusia terputus karena sebab apa pun, maka anggota tubuh tersebut dibungkus dengan selembar kain dan dikuburkan di pemakaman atau di tanah yang baik dan jauh dari tempat yang dapat menyebabkan penghinaan terhadapnya. Anggota tubuh tersebut tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
Ketahuilah bahwa tidak ada dalil tentang menguburkan potongan kuku atau rambut yang dicukur seseorang, dan tidak ada larangan untuk membuangnya.
(17) Apa yang sering diucapkan oleh sebagian orang bahwa kubur tidak boleh dibangun dengan sesuatu yang pernah tersentuh api tidak ada dalilnya. Yang benar, tidak mengapa menggunakan batu-batu semacam ini pada liang lahad.
(18) Jenazah korban kecelakaan yang tubuhnya tercerai-berai dan anggota-anggota tubuh mereka bercampur sehingga sulit dibedakan, maka mereka semua dishalatkan setelah bagian tubuh yang memungkinkan untuk dimandikan telah dimandikan dan setelah diupayakan semaksimal mungkin untuk mengumpulkan bagian-bagian tubuh setiap orang secara terpisah. Setiap orang kemudian dimakamkan di kuburnya masing-masing.
Wajib mengambil seluruh bagian tubuh yang berserakan agar dikuburkan bersama jenazah, dan tidak dibiarkan ikut dihancurkan bersama kendaraan.
(19) Sunahnya adalah jenazah dimakamkan di negeri tempat ia meninggal dunia. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memindahkannya ke negeri lain kecuali karena tujuan yang benar.
Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Apabila seseorang berwasiat agar jenazahnya dipindahkan ke suatu negeri untuk dimakamkan di sana, apakah wasiatnya dilaksanakan?”
Beliau menjawab, “Melaksanakan wasiat tersebut dalam hal ini tidak wajib. Apabila ia meninggal dunia di suatu negeri kaum muslimin, maka hendaklah ia dimakamkan di sana. Alhamdulillah.”
(20) Termasuk ritual mungkar yang diadopsi kepada kita dari orang-orang Yahudi, Nasrani, dan selain mereka adalah berdiri selama satu menit atau semisalnya sebagai tanda berkabung atas orang yang meninggal serta menurunkan bendera dan panji-panji setengah tiang.
(21) Demikian pula, termasuk simbol-simbol yang batil adalah mengenakan pakaian hitam dan tidak mencukur rambut, baik rambut kepala maupun rambut manusia lainnya. Perlu diketahui bahwa mencukur jenggot hukumnya haram secara umum. Namun, mereka tidak mencukur jenggot bukan karena kewajiban memeliharanya, melainkan sebagai tanda berkabung atas orang yang meninggal hingga berlalu empat puluh hari.
(22) Apabila seorang perempuan non-muslim yang sedang hamil meninggal dunia, sedangkan ia telah menikah dengan seorang muslim, maka ia dimakamkan di bagian pinggir pemakaman kaum muslimin. Ibnu Hazm berpendapat bahwa hal tersebut berlaku apabila janin dalam kandungannya telah genap berusia empat bulan. Inilah yang dilakukan oleh Watsilah bin al-Asqa’.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Dan telah kami riwayatkan dari ‘Umar bahwa perempuan tersebut dimakamkan bersama kaum muslimin karena anak yang dikandungnya.”
Aku berkata: Para ulama berpendapat bahwa dalam keadaan ini perempuan tersebut diletakkan dengan membelakangi kiblat agar anak yang dikandungnya menghadap kiblat.
(23) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Tidak mengapa membentangkan sehelai kain di dalam kubur di bawah jenazah.”
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Di dalam kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibentangkan sehelai kain beludru berwarna merah.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 967, at-Tirmidzi no. 1048, an-Nasa’I 4/81, dan Ahmad no. 2022)
an-Nawawi menukil dari mayoritas ulama bahwa hal tersebut makruh, sedangkan al-Baghawi membolehkannya. Mayoritas ulama memahami hadis ini bahwa orang yang meletakkan kain beludru tersebut adalah Syuqran, maula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hatinya tidak merasa rela apabila kain tersebut dipakai oleh seseorang setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Aku berkata: Pendalilan ini perlu ditinjau kembali. Wallahu a’lam.
Baca juga: TATA CARA PEMAKAMAN
Baca juga: MEMBAWA JENAZAH DAN MENGIRINGINYA
Baca juga: TATA CARA SHALAT JENAZAH SESUAI SUNAH
Baca juga: BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH
Baca juga: DIANJURKAN MANDI SETELAH MEMANDIKAN MAYIT
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

