KEWAJIBAN MENDIRIKAN, MEMBERSIHKAN, DAN MENGHARUMKAN MASJID

KEWAJIBAN MENDIRIKAN, MEMBERSIHKAN, DAN MENGHARUMKAN MASJID

263. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar masjid-masjid dibangun di lingkungan permukiman, serta dibersihkan dan diberi wewangian. (Diriwayatkan oleh Ahmad no 25854, Abu Dawud no 384, dan at-Tirmidzi no 542. at-Tirmidzi menilai bahwa hadis ini sahih secara mursal)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Bulughul Maram bab “Masjid-Masjid”.

Kata masajid adalah bentuk jamak dari masjid, yaitu tempat bersujud.

Masjid memiliki dua makna: makna khusus dan makna umum.

Adapun makna umum, maka setiap tempat yang kamu gunakan untuk shalat adalah masjid. Makna ini mencakup seluruh permukaan bumi, baik yang dibangun di atasnya maupun yang tidak dibangun. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat bersuci.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 335 dan Muslim no 521)

Hadis ini menunjukkan bahwa seluruh bumi adalah masjid.

Telah datang pula dalam hadis riwayat at-Tirmidzi:

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no 291)

Maka setiap tempat yang digunakan untuk shalat adalah masjid, dan setiap lokasi yang dituju untuk melaksanakan shalat adalah masjid.

Adapun makna khusus, yaitu tempat yang memang dipersiapkan untuk pelaksanaan shalat di dalamnya, baik berupa bangunan maupun hanya dibatasi atau ditandai —misalnya diberi pagar, sekat, atau semacamnya. Intinya, ia adalah tempat yang disediakan untuk shalat bagi kaum muslimin secara umum, dan inilah yang dimaksud dalam pembahasan ini.

Masjid-masjid dengan makna khusus ini memiliki banyak hukum. Bahkan, sebagian ulama rahimahumullah menulis karya-karya tersendiri yang membahas hukum-hukumnya. Allah ‘Azza wa Jalla telah memuliakan masjid-masjid dengan menyandarkannya kepada diri-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalangi masjid-masjid Allah untuk disebut nama-Nya di dalamnya?” (QS al-Baqarah: 114)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ، يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca Kitab Allah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, mereka diliputi rahmat, para malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no 2699)

Masjid-masjid adalah rumah-rumah Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar masjid-masjid ditinggikan (dimuliakan) dan agar nama-Nya disebut di dalamnya. Allah juga memuji orang-orang yang berdiam (beribadah) di dalamnya, bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang. Termasuk tasbih tersebut adalah shalat lima waktu, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ ۝ وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ

Maka bertasbihlah kepada Allah pada waktu kalian berada di sore hari dan pada waktu kalian berada di pagi hari. Bagi-Nya segala puji di langit dan di bumi, pada waktu petang dan pada waktu zhuhur.” (QS ar-Rum: 17–18)

Yang dimaksud dengan ayat ini adalah shalat lima waktu, baik secara khusus maupun secara umum dan menyeluruh.

Masjid-masjid yang dibangun dan dipersiapkan untuk pelaksanaan shalat terbagi menjadi dua jenis:

Pertama. Masjid yang ditetapkan langsung oleh Allah ‘Azza wa Jalla.

Kedua. Masjid yang ditetapkan oleh manusia, yaitu masjid yang dibangun oleh mereka dan dijadikan serta ditetapkan sebagai masjid.

Adapun jenis yang pertama, yaitu tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsha. Ketiga masjid ini ditetapkan langsung oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan diberi keutamaan khusus. Di antaranya adalah bahwa Masjidil Haram adalah yang paling utama. Shalat di dalamnya lebih baik daripada seratus ribu shalat di masjid lainnya. Kemudian Masjid Nabawi. Shalat di dalamnya lebih baik daripada seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 1190 dan Muslim no 1394). Lalu Masjid al-Aqsha. Shalat di dalamnya bernilai lima ratus shalat.

Ketiga masjid inilah yang boleh dituju dengan melakukan perjalanan khusus (menyengaja safar), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى

Tidak boleh bersafar (dengan tujuan ibadah) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid al-Aqsha.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 1189 dan Muslim no 1397)

Jika seseorang melakukan perjalanan khusus menuju sebuah masjid di Riyadh —misalnya— kami katakan: Ini haram dan tidak boleh, karena tidak ada masjid yang boleh dituju dengan safar kecuali tiga masjid tersebut. Demikian pula jika seseorang hendak melakukan perjalanan khusus menuju masjid di Makkah selain Masjidil Haram, kami katakan: Ini haram, karena itu bukan Masjidil Haram. Jika seseorang hendak melakukan perjalanan khusus menuju masjid di Madinah selain Masjid Nabawi, kami katakan: Ini haram. Jika seseorang hendak melakukan perjalanan khusus menuju masjid di Palestina selain Masjid al-Aqsha, kami katakan: Ini haram.

Jika ada yang bertanya, “Apabila bangunan tiga masjid ini diperluas, bagaimana hukum bagian perluasannya?”

Kami jawab: Apabila masjid-masjid tersebut ditambah atau diperluas, maka bagian tambahan itu hukumnya sama dengan bagian asalnya, meskipun perluasannya mencapai batas yang sangat luas.

Sebagai contoh: Perluasan Masjidil Haram, hukumnya sama dengan Masjidil Haram yang ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perluasan Masjid Nabawi, hukumnya sama dengan masjid yang ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, ketika ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu memperluas Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke arah kiblat, kaum muslimin pun shalat di bagian perluasan tersebut dan menganggap bahwa shaf pertama adalah shaf pertama di bagian tambahan itu, sehingga mereka tidak mundur untuk shalat di bagian masjid yang dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena bagian tambahan memiliki hukum yang sama dengan bagian asal.

Demikian pula berlaku pada Masjid al-Aqsha. Setiap bagian yang ditambahkan padanya memiliki hukum yang sama dengan bangunan asalnya.

Adapun masjid-masjid selain tiga masjid tersebut, maka mendirikan dan membangunnya merupakan fardu kifayah. Apabila telah dilakukan oleh orang yang mencukupi, gugurlah kewajiban dari yang lainnya. Jika tidak seorang pun melakukannya, maka seluruh kaum muslimin berdosa sampai masjid-masjid didirikan. Hal ini berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di ad-dur.” Maka wajib bagi kaum muslimin untuk mendirikan masjid-masjid di ad-dur, yaitu di lingkungan dan perkampungan. Caranya dengan menyediakan di setiap lingkungan sebuah masjid yang menghimpun mereka, tempat mereka shalat, beriktikaf, membaca al-Qur’an, dan mempelajari ilmu di dalamnya. Oleh karena itu, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di ad-dur,” maksudnya di lingkungan dan perkampungan. Sebab, lingkungan-lingkungan itu disebut dur. Misalnya dikatakan: Ini adalah dur Bani ‘Abd al-Asyhal, ini dur fulan, dan ini dur fulan.

“Serta dibersihkan,” maksudnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya masjid-masjid dibersihkan. Perintah ini bersifat umum, mencakup pembersihan dari najis serta pembersihan dari segala bentuk gangguan, kotoran, dan kekotoran lainnya.

Adapun membersihkan masjid dari najis, maka hal itu wajib dilakukan, karena shalat tidak sah di tempat yang najis. Oleh karena itu, ketika seorang Arab Badui kencing di salah satu sisi masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar disiramkan satu timba air atau seember air ke bekas kencingnya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 5678 dan Muslim no 284) Pada asalnya, perintah menunjukkan kewajiban.

Jika masjid memiliki petugas atau pengurus yang dikenal, maka seseorang cukup memberitahukan kepadanya. Jika tidak ada, maka membersihkannya menjadi fardu kifayah atas seluruh kaum muslimin. Apabila telah dilakukan oleh orang yang mencukupi, gugurlah dosa dari yang lainnya.

Adapun membersihkan masjid dari selain najis (seperti kotoran ringan, gangguan, atau sampah), maka hal itu bersifat anjuran (mustahab). Karena itu, dalam hadis disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةِ يُخْرِجُهَا الرَّجُلُ مِنَ الْمَسْجِدِ

Telah diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pada pahala mengeluarkan kotoran kecil dari masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no 461 dan at-Tirmidzi no 2910)

Maksudnya, bahkan benda kecil yang dikeluarkan seseorang dari masjid karena mengganggu, ia mendapatkan pahala atas perbuatannya.

Ketika perempuan berkulit hitam yang biasa membersihkan Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyingkirkan sampah darinya meninggal dunia —ia wafat pada malam hari— para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak ingin mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberitahukan jenazahnya, karena khawatir beliau harus bersusah payah dan memberatkan diri. Maka mereka pun menguburkannya pada malam hari.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan tentang dirinya, mereka menjawab bahwa ia telah meninggal. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَلَّا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي؟

Mengapa kalian tidak memberitahuku?

Maksudnya, mengapa kalian tidak mengabarkanku? Seakan-akan mereka telah meremehkan kedudukannya —radhiyallahu ‘anhum wa ‘anha. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا

Tunjukkan kepadaku kuburnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 458 dan Muslim no 956)

Mereka pun menunjukkan kuburnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sendiri menuju pemakaman dan menyalati kuburnya.

Kisah ini menunjukkan keutamaan melayani masjid-masjid dan membersihkannya.

Adapun perkataannya, “dan diberi wewangian”, maksudnya adalah meletakkan wewangian di dalam masjid, baik berupa minyak wangi maupun dupa (bukhur), dengan cara ditempatkan di titik-titik tertentu sehingga mengharumkan aroma masjid. Oleh karena itu, para salaf dahulu memberi wewangian pada masjid-masjid dengan dupa, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nu’aim bin al-Mujmir. Para ulama mengatakan bahwa ia dinamai demikian karena ia biasa melakukan tajmir pada masjid, yakni membakar dupa (mengharumkannya).

Kesimpulannya, hadis ini menunjukkan kewajiban mendirikan masjid-masjid di lingkungan permukiman, serta kewajiban membersihkannya dan memberinya wewangian. Hal ini karena masjid-masjid adalah rumah-rumah Allah, dan tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjid-Nya. Selain itu, masjid merupakan tempat berdiamnya para malaikat. Oleh karena itu, seseorang yang memakan bawang merah atau bawang putih dilarang masuk ke masjid, meskipun ia tidak berniat untuk shalat, karena bau tidak sedapnya mengganggu para malaikat.

Baca juga: KEUTAMAAN LANGKAH MENUJU MASJID

Baca juga: KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

Baca juga: TEMPAT-TEMPAT YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH MELAKSANAKAN SHALAT

Baca juga: MELANGKAH KE MASJID MERUPAKAN JALAN KEBAIKAN

Baca juga: SHALAT DI MASJIDIL HARAM KAPAN SAJA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih