MANDI-MANDI YANG DISUNAHKAN

MANDI-MANDI YANG DISUNAHKAN

Mandi yang disunahkan adalah mandi yang dianjurkan oleh syariat tetapi tidak diwajibkan. Beberapa mandi yang disunahkan antara lain:

1. Mandi sehabis Memandikan Mayat

Bagi mereka yang habis memandikan mayat, disunahkan untuk mandi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi, dan barangsiapa memikulnya, hendaknya ia berwudhu.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan di dalam Shahihul Jami’)

asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Zahir perintah tersebut memberi faedah hukum wajib, namun kita tidak menvonis demikian, karena terdapat dua hadis yang memalingkannya dari hukum wajib, yaitu:

Pertama: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada keharusan bagi kalian mandi setelah memandikan mayat kalian, karena mayat kalian tidaklah najis, tetapi kalian cukup mencuci kedua tangan kalian.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi. Disahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dihasankan oleh al-Hafizh dalam at-Talkhish dan al-Albani dalam Shahihul Jami’)

Kedua: Perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Kami pernah memandikan mayat, maka di antara kami ada yang mandi dan di antara kami ada yang tidak mandi.”

2. Mandi Dua Hari Raya

Tidak ada satu hadis sahih pun tentang ini. Yang ada hanyalah beberapa atsar dari sahabat yang akan datang penjelasannya dalam hukum-hukum dua hari raya. Para ulama menetapkan sunahnya mandi pada hari ‘Ied berdasarkan atsar-atsar tersebut dan juga dengan menganalogikannya dengan mandi Jum’at.

3. Mandi ketika Ihram

Mayoritas ulama berpendapat tentang sunahnya mandi bagi mereka yang hendak berihram untuk haji atau umrah. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggalkan pakaian sebelum ihram lalu mandi. (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqi. Dihasankan oleh Syekh al-Albani dalam al-Irwa’)

4. Mandi ketika Masuk Makkah

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia tidak datang ke Makkah kecuali bermalam di Dzu Thuwa, hingga keesokan paginya ia mandi kemudian masuk Makkah pada siang hari. Ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. (HR al-Bukhari dan Muslim)

5. Mandi untuk Wuquf di Arafah

Hal ini berdasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mandi untuk ihramnya sebelum ia berihram, untuk masuk Makkah, dan untuk wuquf di Arafah. (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Malik) Namun, hal ini mauquf pada Ibnu Umar dan ia tidak marfu’kannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

6. Mandi bagi Perempuan Istihadhah

Perempuan yang mengalami istihadhah diperbolehkan berwudhu untuk tiap-tiap kali shalat sebagaimana ia juga diperbolehkan mandi untuk tiap-tiap kali shalat, atau ia bisa mandi sekali untuk melaksanakan shalat Dzuhur dan Asar, mandi sekali untuk shalat Magrib dan Isya, serta mandi sekali untuk shalat Subuh.

7. Mandi Setiap Habis Bersetubuh

Hal ini berdasarkan pada berita yang sahih:

Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengelilingi istri-istrinya dalam satu hari. Beliau mandi di tempat ini dan di tempat itu. Abu Rafi’ berkata: Aku berkata, “Ya Rasulullah, tidakkah engkau menjadikannya satu kali mandi saja?” Beliau menjawab,

هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَر

Ini lebih bersih, lebih baik, dan lebih suci.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan ath-Thabrani)

Hal ini bersifat anjuran karena seseorang diperbolehkan menyetubuhi istri-istrinya dengan satu kali mandi saja, berdasarkan berita yang sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengelilingi istri-istrinya dengan satu kali mandi. (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Maka, hadis ini menunjukkan bahwa mengulang-ulang mandi hanya bersifat anjuran, bukan wajib.

8. Mandi Setelah Siuman dari Pingsan

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat berat sakitnya. Beliau bertanya, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “(Belum), mereka sedang menunggumu, ya Rasulullah.” Kemudian beliau bersabda, “Letakkan air dalam bejana untukku.” Aisyah berkata: Kami pun melakukannya, kemudian beliau mandi. Kemudian beliau bangkit dengan susah payah, lalu pingsan. Kemudian beliau siuman, lalu bertanya kembali, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum, mereka sedang menunggumu, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Letakkan air dalam bejana untukku.” Aisyah berkata: Kami pun melakukannya, kemudian beliau mandi. Kemudian beliau bangkit dengan susah payah, lalu pingsan. Kemudian siuman, lalu bertanya kembali, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami berkata, “Belum, mereka sedang menunggumu, ya Rasulullah.” Lalu Aisyah menyebutkan bahwa beliau mengutus utusan kepada Abu Bakar. (HR al-Bukhari dan Muslim)

Makna “yanu’u” adalah bangkit dengan susah payah.

Peringatan: Apabila seseorang mengeluarkan air mani saat pingsan atau saat gila, maka ia wajib mandi dengan menganalogikan dengan orang yang tidur.

Baca juga: LARANGAN MENGHARAPKAN KEMATIAN KARENA KESULITAN

Baca juga: SURGA BAGI ORANG YANG DIUJI DENGAN KEBUTAAN

Baca juga: PERANG ANTARA TAUHID DAN SYIRIK

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih