PERANG BANI AN-NADHIR

PERANG BANI AN-NADHIR

Sebab Terjadinya Perang

Sumber-sumber sejarah menyebutkan tiga sebab terjadinya peperangan ini:

Pertama: Bani an-Nadhir bermaksud membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Perang Badar Kubra, ketika kaum Quraisy mendorong mereka untuk melakukan hal itu.

Kedua: Mereka berusaha membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau datang kepada mereka untuk meminta bantuan dalam membayar diyat dua orang dari Bani Kilab yang telah dibunuh oleh adh-Dhamri.

Ketiga: Mereka menghasut kaum Quraisy untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menunjukkan kepada mereka bagian-bagian aurat (kelemahan) kaum muslimin.

Sumber-sumber sejarah mengatakan mengenai sebab pertama bahwa kaum Quraisy mengirim surat kepada orang-orang Yahudi dan mengancam mereka dengan peperangan jika mereka tidak memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Bani an-Nadhir memenuhi seruan mereka dan menyusun rencana untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tipu daya.

Mereka meminta beliau keluar menemui mereka bersama tiga puluh orang sahabatnya untuk bertemu dengan tiga puluh orang pendeta mereka di suatu tempat di tengah-tengah, agar mereka dapat mendengarkan beliau. Jika para pendeta itu membenarkan beliau, mereka akan beriman kepada beliau.

Ketika mereka telah mendekati tempat tersebut, mereka mengusulkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berkumpul bersama tiga orang sahabatnya dan tiga orang pendeta mereka. Ketiga orang Yahudi itu membawa belati yang disembunyikan di balik pakaian mereka. Akan tetapi, seorang perempuan dari kalangan mereka mengirimkan kabar mengenai rencana tersebut kepada saudara laki-lakinya yang muslim. Ia pun memberitahukannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau kembali meninggalkan mereka.

Kemudian beliau mempersiapkan diri bersama pasukannya dan mengepung mereka hingga mereka bersedia meninggalkan Madinah. Mereka hanya diperbolehkan membawa apa yang dapat diangkut oleh unta, kecuali senjata.

Adapun mengenai sebab kedua, sumber-sumber sejarah menyebutkan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menemui mereka untuk membicarakan diyat dua orang dari Bani Kilab, karena terdapat perjanjian antara beliau dan mereka, beliau duduk di dekat salah satu dinding rumah mereka sambil menunggu mereka datang membawa bagian yang telah mereka janjikan untuk membantu pembayaran diyat tersebut. Kemudian sebagian mereka menyendiri dengan sebagian yang lain dan berkata, “Sesungguhnya kalian tidak akan pernah mendapatkan orang ini dalam keadaan seperti sekarang ini.” Mereka pun sepakat agar ‘Amr bin Jihasy naik ke atas dinding tersebut lalu menjatuhkan sebuah batu besar kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuh beliau.

Maka Allah memberitahukan kepada Rasul-Nya tentang apa yang hendak mereka lakukan. Beliau pun keluar dan kembali ke Madinah. Ketika beliau terlambat kembali kepada para sahabatnya yang sebelumnya bersama beliau, mereka bertanya tentang beliau. Kemudian mereka mengetahui bahwa beliau telah kembali ke Madinah, lalu mereka pun mendatangi beliau.

Beliau memberitahukan kepada mereka tentang perbuatan kaum Yahudi tersebut. Setelah itu, beliau memerintahkan agar bersiap untuk memerangi mereka dan bergerak menuju mereka serta mengepung mereka. Akhirnya, setelah pengepungan berlangsung selama enam malam, mereka bersedia berdamai dengan syarat bahwa mereka diperbolehkan membawa harta benda sebanyak yang dapat diangkut oleh unta-unta mereka.

Adapun sebab ketiga, Musa bin ‘Uqbah secara khusus menyebutkannya. Ia berkata, “Bani an-Nadhir telah mengirim utusan kepada kaum Quraisy, menghasut mereka untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menunjukkan kepada mereka bagian-bagian yang lemah untuk diserang.” Ia juga berkata bahwa hal itu terjadi ketika mereka singgah di Uhud untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Barangkali Dr. al-’Umari belum mengetahui riwayat yang terdapat dalam Sunan al-Baihaqi beserta tambahan yang ada di dalamnya dari riwayat Musa bin ‘Uqbah menurut Ibnu Hajar. Tambahan tersebut adalah “Ketika mereka singgah di Uhud.” Oleh karena itu, al-’Umari berkata bahwa riwayat Musa bin ‘Uqbah tidak menentukan waktu terjadinya tindakan-tindakan yang dilakukan kaum Yahudi terhadap kaum muslimin, dan mungkin tindakan itu memang memiliki tujuan-tujuan tertentu.

Sudah diketahui bahwa mereka menghasut kaum musyrikin untuk memerangi kaum muslimin. Mereka ikut serta dalam Perang Uhud dan membantu Abu Sufyan dalam menyerang daerah-daerah pinggiran Madinah, yang menyebabkan kaum muslimin mengejar mereka dalam peristiwa yang dikenal sebagai “Perang as-Sawiq”. Selain itu, Ka’ab bin al-Asyraf juga menggubah syair-syair untuk mencela kaum muslimin dan menghasut kaum Quraisy agar memerangi mereka.

Semua ini menunjukkan bahwa hubungan mereka dengan kaum muslimin telah mencapai keadaan yang tidak memungkinkan lagi untuk ditoleransi. Hal itu menyebabkan diambilnya keputusan untuk menghentikan tindakan-tindakan kriminal mereka, sehingga diputuskanlah untuk mengusir mereka dari Madinah.

Peringatan

Ketika mereka melakukan apa yang telah mereka lakukan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta mereka untuk keluar dari Madinah dalam waktu sepuluh hari. Barang siapa setelah itu masih terlihat berada di Madinah, maka lehernya akan dipenggal.

Ketika mereka bersiap-siap untuk keluar, Abdullah bin Ubay bin Salul menghasut mereka agar tidak tunduk dan menjanjikan kepada mereka bahwa ia akan berdiri di pihak mereka. Maka mereka pun menyatakan pembangkangan, lalu kaum muslimin mengepung mereka.

Beberapa ayat dalam Surah al-Hasyr telah mengisyaratkan hal ini, seperti firman Allah Ta’ala:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِنْ قُوتِلْتُمْ لَنَنْصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

“Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara Ahli Kitab, ‘Sungguh, jika kalian diusir, kami pasti akan keluar bersama kalian dan kami tidak akan menaati siapa pun untuk menyusahkan kalian selama-lamanya. Jika kalian diperangi, kami pasti akan menolong kalian.’ Padahal Allah bersaksi bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta.” (QS al-Hasyr: 11)

Pengusiran dan Syarat-syaratnya

Telah disebutkan secara sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusir Bani an-Nadhir ketika mereka memerangi beliau. Kitab-kitab lainnya, khususnya kitab-kitab maghazi dan sirah, menjelaskan bagaimana pengusiran tersebut dilakukan dan jenis peperangan yang mereka lakukan.

Disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengepung mereka dengan pasukan, lalu beliau berkata kepada mereka, “Sesungguhnya kalian tidak lagi aman berada di sisiku kecuali dengan suatu perjanjian yang kalian buat denganku.”

Namun, mereka menolak untuk memberikan perjanjian yang dengannya mereka akan menjamin keamanan pada hari itu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin memerangi mereka.

Kemudian pada keesokan harinya beliau meninggalkan Bani an-Nadhir dan bergerak menuju Bani Quraizhah dengan membawa pasukan. Beliau mengajak mereka untuk membuat perjanjian, lalu mereka pun membuat perjanjian dengan beliau. Setelah itu, beliau meninggalkan mereka dan kembali kepada Bani an-Nadhir dengan membawa pasukan.

Beliau kemudian memerangi mereka hingga akhirnya mereka bersedia untuk meninggalkan Madinah dengan syarat bahwa mereka diperbolehkan membawa harta benda sebanyak yang dapat diangkut oleh unta-unta mereka, kecuali perlengkapan perang dan senjata.

Maka Bani an-Nadhir membongkar rumah-rumah mereka dan membawa apa yang dapat diangkut oleh unta berupa harta benda dan pintu-pintu rumah mereka. Mereka menghancurkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri, lalu membawa kayu-kayunya untuk mereka manfaatkan.

Telah disebutkan secara tegas dalam al-Qur’an bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membakar dan menebang sebagian pohon kurma milik Bani an-Nadhir selama masa pengepungan. Demikian pula telah disebutkan dalam hadis yang mulia bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membakar dan menebang sebagian pohon kurma Bani an-Nadhir selama masa pengepungan.

Sebagian riwayat menyebutkan bahwa mereka diusir ke Syam, sedangkan riwayat lainnya menyebutkan bahwa sebagian besar dari mereka menuju Khaibar. Dalam riwayat Ibnu Ishaq terdapat keterangan yang menggabungkan berbagai riwayat tersebut. Ia berkata, “Mereka keluar menuju Khaibar, dan sebagian dari mereka pergi ke Syam.”

Di antara tokoh-tokoh terkemuka mereka yang pergi ke Khaibar adalah Sallam bin Abi al-Huqaiq, Kinanah bin ar-Rabi’ bin Abi al-Huqaiq, dan Huyay bin Akhthab. Ketika mereka tiba di sana, penduduk Khaibar tunduk kepada mereka. Hal ini diperkuat oleh berbagai peristiwa berikutnya yang disebutkan dalam riwayat-riwayat yang kuat, seperti berita tentang terbunuhnya mereka dalam Perang Khaibar, terbunuhnya Kinanah, tertawannya Shafiyyah, serta berita tentang Sallam bin Abi al-Huqaiq.

Dua orang dari mereka telah masuk Islam, yaitu Yamin bin ‘Umair bin Ka’ab dan Abu Sa’d bin Wahb. Karena itu, harta mereka berdua tetap dilindungi. Adapun harta benda dan kebun-kebun kurma Bani an-Nadhir, semuanya menjadi milik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memberikan nafkah kepada keluarganya dari harta tersebut untuk kebutuhan selama satu tahun. Kemudian sisanya beliau gunakan untuk membeli senjata dan kuda sebagai persiapan di jalan Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan tanah-tanah mereka kepada kaum Muhajirin dan tidak memberikan kepada seorang pun dari kalangan Anshar, kecuali Sahl bin Hunaif dan Abu Dujanah, karena keduanya dalam keadaan fakir. Setelah semua itu, para pemimpin Bani an-Nadhir tidak menghentikan tipu daya mereka. Mereka mendatangi berbagai kelompok dalam Perang Ahzab, yang kemudian menyebabkan terjadinya Perang Khandaq.

Waktu Terjadinya Perang Bani an-Nadhir

Abdurrazzaq meriwayatkan dari hadis az-Zuhri dan al-Hakim dari hadis ‘Urwah bahwa Perang Bani an-Nadhir terjadi setelah Perang Badar Kubra.

al-Bukhari juga menyebutkan dalam sebuah riwayat mu’allaq dari ‘Urwah bahwa perang tersebut terjadi enam bulan setelah Perang Badar dan sebelum Perang Uhud.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Abdurrazzaq telah meriwayatkannya secara maushul dalam Mushannaf-nya dari Ma’mar, dari az-Zuhri, dengan riwayat yang lebih lengkap daripada yang terdapat dalam riwayat al-Bukhari. al-Baihaqi juga meriwayatkannya melalui jalur ini.

al-Baihaqi juga meriwayatkan sebuah riwayat dari az-Zuhri, dari ‘Uqail, yang serupa dengan riwayat al-Bukhari dan Abdurrazzaq.

Demikianlah menurut para ahli hadis, bahwa Perang Bani an-Nadhir terjadi sebelum Perang Uhud dan setelah Perang Badar. Akan tetapi, para ahli maghazi dan sirah menyebutkan bahwa perang tersebut terjadi setelah Perang Uhud.

Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa perang tersebut terjadi pada tahun keempat hijrah. Demikian pula al-Waqidi dan Ibnu Sa’d menyebutkan bahwa perang tersebut terjadi pada bulan Rabiul Awal, tepat tiga puluh tujuh bulan setelah hijrah. Ibnu Hisyam juga sependapat dengan mereka bahwa perang tersebut terjadi pada bulan Rabiul Awal.

Ekspedisi Bi’r Ma’unah secara kesepakatan terjadi setelah Perang Uhud. Apabila seluruh sebab tersebut kita gabungkan, tampak bagi kita bahwa Perang Bani an-Nadhir terjadi setelah Perang Uhud. al-Bukhari telah mengisyaratkan hal itu dalam riwayat mu’allaq dari Ibnu Ishaq.

al-Bukhari juga menyebutkan bahwa ‘Amr adh-Dhamri termasuk orang yang berada dalam ekspedisi Bi’r Ma’unah. Bi’r Ma’unah disebutkan terjadi setelah Perang Uhud. ‘Amr adh-Dhamri juga disebutkan dalam pembahasan mengenai sebab terjadinya Perang Bani an-Nadhir. Dengan demikian, Perang Bani an-Nadhir terjadi setelah Perang Uhud dan ekspedisi Bi’r Ma’unah. Hal ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Ishaq dan para ahli sirah serta maghazi yang mengikutinya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Hajar, as-Sindi, dan al-’Umari, dan kami pun cenderung kepada pendapat mereka.

Baca sebelumnya: EKSPEDISI BI’R MA’UNAH

(Prof Dr Mahdi Rizqullah Ahmad)

Kisah Sirah Nabawiyah