HUKUM DAN ADAB MENGUCAPKAN SALAM

HUKUM DAN ADAB MENGUCAPKAN SALAM

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

“Seorang muslim memiliki lima hak atas muslim lainnya: menjawab salam, menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (Muttafaq ‘alaih. HR al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

“Seorang muslim memiliki enam hak atas muslim lainnya: apabila engkau berjumpa dengannya, ucapkanlah salam kepadanya; apabila ia mengundangmu, penuhilah undangannya; apabila ia meminta nasihat kepadamu, berilah nasihat kepadanya; apabila ia bersin lalu memuji Allah, doakanlah ia; apabila ia sakit, jenguklah ia; dan apabila ia meninggal dunia, iringilah jenazahnya.” (HR Muslim no. 2162)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan di sini hadis yang ia riwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam menjelaskan hak-hak seorang muslim atas saudaranya sesama muslim.

Seorang muslim memiliki banyak hak atas saudara sesama muslimnya. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebutkan beberapa perkara tertentu dari sekian banyak hak tersebut sebagai bentuk perhatian dan penekanan terhadapnya. Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, “Seorang muslim memiliki lima hak atas muslim lainnya: menjawab salam.”

Maksudnya, apabila seseorang mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah salamnya.

Sedangkan dalam hadis yang kedua disebutkan, “Seorang muslim memiliki enam hak atas muslim lainnya: apabila engkau berjumpa dengannya, maka ucapkanlah salam kepadanya.”

Maka, ini menunjukkan dua perkara:

Pertama, memulai mengucapkan salam, yang diambil dari sabda beliau, “Apabila engkau berjumpa dengannya, maka ucapkanlah salam kepadanya.”

Kedua, menjawab salam, yang diambil dari sabda beliau, “Menjawab salam.”

Memulai salam hukumnya sunah yang sangat dianjurkan. Apabila seseorang meninggalkannya karena mendiamkan (memboikot) saudaranya, maka hal itu menjadi haram apabila berlangsung lebih dari tiga hari. Adapun jika selama tiga hari atau kurang, maka tidak mengapa ia mendiamkannya.

Sudah dimaklumi bahwa seseorang tidak akan mendiamkan saudaranya kecuali karena suatu sebab. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya selama tiga hari. Beliau melakukan hal itu karena manusia memang memiliki sifat kemanusiaan. Bisa jadi di dalam hati masih tersisa sesuatu sehingga seseorang belum sanggup mengucapkan salam kepadanya atau menjawab salamnya. Karena itu, beliau memberikan keringanan selama tiga hari atau kurang.

Adapun memulai salam dilakukan oleh yang lebih muda kepada yang lebih tua, orang yang berjalan kepada orang yang duduk, dan orang yang berkendaraan kepada orang yang berjalan, masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan.

Lafaz salam yang disyariatkan adalah seseorang mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكَ

“Semoga keselamatan tercurah kepadamu.”

atau

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ

“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian.”

Kedua lafaz tersebut sama-sama dibolehkan.

Adapun jawaban salam ialah dengan mengucapkan:

وَعَلَيْكَ السَّلَامُ

“Dan semoga keselamatan tercurah kepadamu.”

atau

وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ

“Dan semoga keselamatan tercurah kepada kalian.”

Hukum salam adalah bahwa memulai mengucapkannya hukumnya sunah, sedangkan menjawabnya hukumnya wajib.

Menjawab salam merupakan fardhu ‘ain bagi orang yang secara khusus dituju dengan salam tersebut. Adapun apabila salam ditujukan kepada sekelompok orang, maka menjawabnya menjadi fardhu kifayah. Dalam keadaan demikian, cukup salah seorang dari mereka yang menjawab salam itu.

Salam termasuk salah satu amal kebaikan. Apabila seseorang mengucapkannya, maka ia akan memperoleh pahala sepuluh kali lipat, karena satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan.

Artinya, apabila engkau mengucapkan salam kepada saudaramu dengan berkata, (السَّلَامُ عَلَيْكَ) “Semoga keselamatan tercurah kepadamu,” maka engkau akan memperoleh sepuluh pahala sebagai balasan yang tetap tersimpan, yang akan engkau dapati pada saat engkau sangat membutuhkannya. Karena itu, yang sepatutnya engkau lakukan adalah setiap kali berjumpa dengan salah seorang saudaramu sesama muslim, hendaklah engkau mengucapkan salam kepadanya.

Adapun kepada orang yang bukan muslim, maka janganlah engkau memulai mengucapkan salam kepadanya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبْدَؤُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ، وَإِذَا وَجَدْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ

“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu dengan mereka di suatu jalan, maka desaklah mereka ke bagian jalan yang paling sempit.” (HR Muslim no. 2167)

Oleh karena itu, orang Yahudi, Nasrani, musyrik, ateis, orang murtad seperti orang yang tidak mengerjakan shalat, serta pelaku bid’ah yang bid’ahnya menyebabkan kekafiran, semuanya tidak boleh didahului dengan salam, meskipun mereka adalah orang-orang yang paling dekat denganmu. Akan tetapi, apabila mereka mengucapkan salam atau sapaan kepadamu, maka balaslah sesuai dengan apa yang mereka ucapkan. Jika mereka berkata, “Ahlan wa sahlan,” maka jawablah, “Ahlan wa sahlan.” Jika mereka berkata, (السَّلَامُ عَلَيْكُمْ) “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian,” maka jawablah, (وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ) “Dan semoga keselamatan tercurah kepada kalian.”

Apabila engkau ragu apakah mereka mengucapkan, (السَّلَامُ عَلَيْكُمْ) atau mengucapkan, (السَّامُ عَلَيْكُمْ) “Semoga kematian menimpa kalian,” maka cukup jawablah, (وَعَلَيْكُمْ) “Dan demikian pula atas kalian.” Bahkan, apabila engkau tidak benar-benar yakin bahwa ia mengucapkan (السَّلَامُ عَلَيْكُمْ) dengan jelas, maka cukup jawablah (وَعَلَيْكُمْ). Hal itu karena dahulu orang-orang Yahudi biasa melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, lalu mereka mengucapkan salam kepada beliau. Akan tetapi, yang mereka ucapkan sebenarnya adalah (السَّامُ عَلَيْكُمْ) dengan melafalkannya secara samar (melebur pengucapannya).

as-Sam berarti kematian.

Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا قَالُوا: السَّامُ عَلَيْكُمْ، فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ

“Sesungguhnya apabila orang-orang Yahudi berkata, ‘as-Samu ‘alaikum (semoga kematian menimpa kalian),’ maka jawablah, ‘Wa ‘alaikum (dan demikian pula atas kalian)’” (HR al-Bukhari no. 6257 dan Muslim no. 2164)

Artinya, apabila mereka benar-benar mendoakan keselamatan untuk kita, maka keselamatan itu juga bagi mereka. Namun, apabila mereka mendoakan kematian atas kita, maka kematian itu kembali atas mereka. Inilah bentuk keadilan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

“Apabila kamu diberi suatu penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang serupa.” (QS an-Nisa’: 86)

Oleh karena itu, Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam kitab Ahkam Ahl adz-Dzimmah bahwa apabila mereka mengucapkan (السَّلَامُ عَلَيْكُمْ) dengan ucapan yang jelas, maka engkau boleh menjawab (وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ)

Adapun pelaku maksiat, maka jika mendiamkan (memboikot) mereka membawa manfaat, hendaklah engkau mendiamkan mereka. Manfaat yang dimaksud ialah agar mereka meninggalkan kemaksiatan yang mereka lakukan. Namun, apabila mendiamkan mereka tidak membawa manfaat, maka mendiamkan mereka hukumnya haram, karena mereka tetap termasuk orang-orang yang beriman. Jika mereka termasuk orang-orang yang beriman, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ الْمُؤْمِنَ فَوْقَ ثَلَاثٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

“Tidak halal bagi seseorang mendiamkan saudara mukminnya lebih dari tiga hari. Keduanya saling bertemu, lalu yang ini berpaling dan yang itu pun berpaling. Sebaik-baik keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR al-Bukhari no. 6237 dan Muslim no. 2560)

Adapun jika mendiamkan mereka bermanfaat, sehingga mereka berhenti dari kemaksiatan dan meninggalkannya, maka hal itu disyariatkan. Hukumnya bisa menjadi wajib atau sunah, sesuai dengan keadaan.

Perhatikanlah besarnya manfaat yang diperoleh dari mendiamkan (memboikot) Ka’b bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan kedua sahabatnya ketika mereka tidak ikut dalam Perang Tabuk. Lihatlah apa yang mereka peroleh berupa kuatnya keimanan, kesabaran dalam menghadapi ujian yang menimpa mereka, serta penantian mereka terhadap datangnya jalan keluar dari Allah ‘Azza wa Jalla. Dengan sebab itu, mereka memperoleh pahala yang termasuk di antara pahala yang paling agung. Mereka memperoleh kemuliaan dengan disebutkan dalam firman Rabb semesta alam, yang dibaca siang dan malam oleh setiap muslim, bahkan dibaca pula dalam shalat-shalat mereka.

Siapakah di antara manusia yang dipuji dalam shalat-shalat fardhu maupun shalat-shalat sunah?

وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّىٰ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَن لَّا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

“(Allah juga menerima tobat) terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobatnya), hingga ketika bumi yang luas terasa sempit bagi mereka, dan hati mereka pun terasa sesak, serta mereka meyakini bahwa tidak ada tempat berlindung dari Allah selain kepada-Nya. Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap bertobat. Sesungguhnya Allah Mahapenerima Tobat lagi Mahapenyayang.” (QS at-Taubah: 118)

Ini merupakan penyebutan yang jelas tentang mereka. Meskipun mereka tidak disebutkan dengan nama-nama mereka, mereka disebutkan dengan suatu sifat yang tidak berlaku bagi selain mereka.

Adapun pendapat yang dianut oleh banyak ahli tafsir mengenai firman Allah Ta’ala:

وَمَا لِأَحَدٍ عِندَهُۥ مِن نِّعْمَةٍ تُجْزَىٰٓ ۝ إِلَّا ٱبْتِغَآءَ وَجْهِ رَبِّهِ ٱلْأَعْلَىٰ ۝ وَلَسَوْفَ يَرْضَىٰ

“Tidak ada suatu nikmat pun dari seseorang yang harus dibalasnya, melainkan semata-mata karena mengharap keridhaan Rabb-nya Yang Mahatinggi. Sungguh, kelak dia benar-benar akan memperoleh kepuasan.” (QS al-Lail: 19–21)

Mereka berpendapat bahwa ayat ini ditujukan kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Namun, penyebutan ini tidak setegas nash yang terdapat mengenai ketiga sahabat tersebut (Ka’b bin Malik dan kedua sahabatnya) Oleh karena itu, kami tidak mengetahui adanya seorang pun dari kalangan sahabat yang dipuji dengan nash yang sejelas pujian yang diberikan kepada ketiga sahabat tersebut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan mereka selama empat puluh malam. Beliau tidak berbicara kepada mereka dan memerintahkan kaum muslimin agar tidak berbicara dengan mereka. Maka tidak seorang pun berbicara kepada mereka.

Setelah genap empat puluh hari, mereka diperintahkan untuk menjauhi istri-istri mereka.

Ketika utusan yang diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada Ka’b bin Malik radhiyallahu ‘anhu untuk menyampaikan perintah agar ia menjauhi istrinya, Ka’b berkata kepadanya, “Apakah aku harus menceraikannya?” Maksudnya, “Aku siap melakukannya.” Ataukah bagaimana?

Utusan itu menjawab, “Aku tidak tahu. Yang aku ketahui hanyalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu untuk menjauhi istrimu. Adapun selain itu, aku tidak mengetahuinya.”

Perhatikanlah betapa agungnya kepatuhan mereka dalam menghadapi ujian yang sangat berat ini. Ujian seperti itu, apabila menimpa hati seseorang, niscaya tidak ada yang dapat selamat darinya kecuali orang yang dijaga oleh Allah ‘Azza wa Jalla.

Kesimpulannya, apabila mendiamkan (memboikot) seseorang dapat memberikan manfaat dengan mengurangi kemaksiatannya atau mendorongnya untuk bertobat darinya, maka hal itu disyariatkan. Hukumnya bisa wajib atau sunah, sesuai dengan keadaan. Adapun jika mendiamkannya tidak memberikan manfaat, bahkan justru membuat pelaku maksiat itu semakin keras kepala dan semakin menjauh dari orang-orang yang berbuat baik, maka janganlah engkau mendiamkannya. Sebab, bagaimanapun banyaknya kemaksiatan yang dilakukan seseorang, selama ia masih seorang muslim, maka ia tetap seorang mukmin, hanya saja keimanannya tidak sempurna.

Baca juga: ADAB SALAM

Baca juga: ADAB SALAM (2)

Baca juga: ADAB SALAM (3)

Baca juga: MENYEBARKAN SALAM

Baca juga: DAHSYATNYA PERISTIWA HARI KIAMAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Riyadhush Shalihin