LARANGAN SALING MEMBELAKANGI DAN MELANGGAR HAK SESAMA MUSLIM

LARANGAN SALING MEMBELAKANGI DAN MELANGGAR HAK SESAMA MUSLIM

Larangan Saling Membelakangi dan Memutus Hubungan

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling membelakangi.”

Apakah yang dimaksud adalah jangan sampai sebagian kalian membelakangi sebagian yang lain secara fisik? Maksudnya, misalnya seseorang duduk dengan membelakangi orang-orang dalam suatu majelis sehingga mereka berada di belakang punggungnya.

Ya, hal itu termasuk bentuk saling membelakangi.

Termasuk pula dalam saling membelakangi adalah memutuskan pembicaraan. Misalnya, ketika saudaramu berbicara kepadamu, engkau berpaling darinya. Atau ketika ia berbicara, engkau membelakanginya dan meninggalkannya. Semua itu termasuk bentuk saling membelakangi.

Bentuk saling membelakangi seperti ini adalah saling membelakangi secara lahiriah (fisik)

Ada pula bentuk saling membelakangi secara maknawi, yaitu perbedaan pendapat yang menyebabkan masing-masing dari kita memiliki pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang lain. Bentuk saling membelakangi dalam pendapat seperti ini juga dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Menurutku, termasuk bentuk saling membelakangi adalah apa yang dilakukan oleh sebagian saudara kita. Setelah mengucapkan salam pada akhir shalat, ia maju ke depan dari barisan sejauh kira-kira sejengkal atau semisalnya. Perbuatan ini mengandung suatu bentuk saling membelakangi. Karena itulah, sebagian orang pernah mengadukan keadaan ini kepadaku. Ia berkata, “Sebagian orang, setelah kami selesai mengucapkan salam, maju sedikit ke depan sehingga menghalangi antara saya dan imam. Terlebih lagi jika setelah shalat ada pelajaran, maka ia menghalangi saya untuk melihat imam.” Padahal telah diketahui bahwa apabila seseorang dapat melihat guru yang sedang mengajar, ia akan lebih fokus, lebih mudah memahami, dan lebih baik dalam menangkap pelajaran.

Sebagian orang merasa terganggu dengan hal tersebut. Oleh karena itu, seseorang hendaklah memiliki pandangan yang baik dan kecerdasan dalam bersikap. Janganlah engkau maju ke depan sehingga saudara-saudaramu berada di belakangmu.

Apabila engkau ingin memperoleh tempat yang lebih lapang, maka berdirilah, majulah ke tempat yang agak jauh, lalu duduklah apabila engkau berada di shaf pertama. Jika engkau berada di shaf kedua, maka mundurlah ke belakang. Adapun maju sedikit ke depan sementara orang-orang berada di belakang punggungmu, maka perbuatan itu mengandung unsur kurangnya adab dan juga mengandung suatu bentuk saling membelakangi.

Dalam masalah ini maupun dalam masalah-masalah lainnya, seseorang hendaklah memperhatikan keadaan orang lain. Janganlah ia menjadi orang yang egois, yang hanya melakukan apa saja yang terlintas dalam benaknya tanpa memperhatikan orang lain dan tanpa berhati-hati agar tidak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu atau merugikan mereka.

Larangan Mengganggu Transaksi dan Hak Sesama Muslim

Adapun kalimat yang kelima adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain.” Larangan ini karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, dan saling membenci.

Contoh seseorang menjual di atas jual beli saudaranya adalah ketika ia mendatangi orang yang telah membeli suatu barang dari seseorang dengan harga seratus, lalu ia berkata, “Aku akan memberikan barang yang sama kepadamu dengan harga delapan puluh,” atau, “Aku akan memberikan kepadamu barang yang lebih baik daripada itu dengan harga seratus.” Akibatnya, pembeli tersebut kembali kepada penjual pertama, membatalkan akad jual belinya, lalu melakukan akad dengan penjual yang kedua. Dalam perbuatan ini terdapat kezaliman yang nyata terhadap hak penjual pertama. Kezaliman seperti ini akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum muslimin.

Contoh lain adalah membeli di atas pembelian saudaranya. Misalnya, seseorang mendatangi penjual yang telah menjual suatu barang dengan harga seratus, lalu berkata kepadanya, “Aku akan membelinya darimu dengan harga seratus dua puluh.” Lalu penjual tersebut membatalkan akad jual beli yang pertama dan menjual barang itu kepada orang yang kedua. Perbuatan seperti ini juga haram, karena hukumnya sama dengan menjual di atas jual beli saudaranya.

Apakah larangan ini hanya berlaku selama masa khiyar (hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad), ataukah berlaku secara umum? Lafaz hadis bersifat umum, yaitu tidak halal bagimu menjual di atas jual beli saudaramu, baik pada masa khiyar maupun setelahnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku apabila hal itu dilakukan pada masa khiyar. Sebab, apabila masa khiyar telah berakhir, pembeli ataupun penjual tidak lagi memiliki hak untuk membatalkan akad.

Contohnya, seseorang menjual sebuah mobil kepada orang lain dengan harga sepuluh ribu riyal dan memberikan hak khiyar selama tiga hari. Kemudian datang orang lain kepada pembeli dan berkata, “Aku akan memberimu mobil yang lebih baik daripada itu dengan harga sepuluh ribu riyal.” Dengan demikian, ia mendorong pembeli agar mendatangi penjual dan berkata, “Aku batalkan akad jual beli ini.” Atau, seseorang mendatangi penjual dan berkata, “Aku mendengar engkau telah menjual mobilmu kepada si fulan dengan harga sepuluh ribu riyal. Aku akan membayarmu sebelas ribu riyal.” Lalu penjual membatalkan akad jual beli yang pertama, mengambil kembali mobilnya, kemudian menjualnya kepada orang yang kedua.

Adapun apabila hal itu dilakukan setelah berakhirnya masa khiyar, maka sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mengapa. Maksudnya, setelah seseorang menjual barang dan memberikan hak khiyar selama tiga hari, kemudian tiga hari itu telah berlalu, maka tidak mengapa jika ada orang lain mendatangi pembeli dan berkata, “Aku akan memberimu barang yang sama dengan harga yang lebih murah,” atau, “Aku akan memberimu barang yang lebih baik dengan harga yang sama seperti yang telah engkau bayarkan.” Mereka beralasan bahwa pada saat itu akad jual beli sudah tidak mungkin lagi dibatalkan, karena masa khiyar telah berakhir.

Akan tetapi, makna lahiriah hadis menunjukkan keumuman larangan tersebut. Sebab, meskipun pembeli sudah tidak dapat membatalkan akad karena masa khiyar telah berakhir, boleh jadi ia tetap berusaha mencari alasan untuk membatalkan akad tersebut. Atau, paling tidak, ia akan menyesali pembeliannya dan mengira bahwa penjual telah menipunya serta mempermainkannya. Akibatnya, timbullah permusuhan dan kebencian di antara keduanya. Hal ini berlaku apabila jarak waktunya masih dekat. Adapun apabila telah berlalu waktu yang cukup lama, maka tidak mengapa. Sebab, jika masa yang telah berlalu cukup panjang, sangat sulit, bahkan hampir mustahil, untuk membatalkan akad tersebut.

Kesimpulannya, terdapat tiga keadaan dalam masalah ini:

Keadaan pertama: Seseorang melakukan jual beli atau pembelian di atas jual beli saudaranya ketika masih berada dalam masa khiyar. Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan ini hukumnya haram.

Keadaan kedua: Hal itu dilakukan setelah masa khiyar berakhir, tetapi jarak waktunya masih dekat. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang benar adalah bahwa perbuatan tersebut tetap haram.

Keadaan ketiga: Hal itu dilakukan setelah berlalu waktu yang cukup lama, seperti satu bulan, dua bulan, atau lebih. Dalam keadaan seperti ini tidak mengapa dan tidak ada dosa. Sebab, manusia memang saling memperjualbelikan barang di antara mereka dengan cara seperti ini maupun dengan cara-cara lainnya.

Demikian pula halnya dengan menyewakan di atas akad sewa saudaranya. Misalnya, seseorang mendatangi orang yang telah menyewa sebuah rumah dari pemiliknya selama satu tahun dengan biaya seribu riyal, lalu ia berkata kepadanya, “Aku memiliki rumah yang lebih baik untukmu dengan biaya delapan ratus riyal.” Perbuatan ini hukumnya haram, karena merupakan bentuk kezaliman, sebagaimana menjual di atas jual beli saudaranya.

Demikian pula halnya dengan menawar di atas tawaran saudaranya. Hal ini disebutkan secara tegas dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim,

وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

“Janganlah seseorang menawar di atas tawaran saudaranya.” (HR Muslim no. 1408)

Maksudnya, apabila seseorang telah menawar suatu barang kepada penjual, lalu penjual telah cenderung menerima tawaran tersebut dan yang tersisa hanyalah pelaksanaan akad. Misalnya, pembeli berkata, “Juallah barang ini kepadaku dengan harga seribu,” lalu penjual telah menyetujuinya, meskipun akad jual beli belum diucapkan secara resmi. Penjual sudah berketetapan hati untuk menjualnya kepada orang itu. Kemudian datang orang lain dan berkata, “Aku akan membelinya dengan harga seribu seratus.” Perbuatan seperti ini tidak boleh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang menawar di atas tawaran saudaranya.”

Demikian pula dalam masalah pernikahan. Apabila seseorang telah meminang seorang perempuan, maka tidak halal bagi orang lain untuk meminangnya di atas pinangan saudaranya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ

“Janganlah seseorang meminang di atas pinangan saudaranya.” (HR al-Bukhari no. 2140 dan Muslim no. 1413)

Semua larangan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak sesama kaum muslimin. Oleh karena itu, tidak halal bagi seseorang untuk melanggar hak saudaranya, baik dalam jual beli, sewa-menyewa, penawaran, pernikahan, maupun hak-hak lainnya.

Takwa dan Kehormatan Sesama Muslim

Masih tersisa penjelasan tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Takwa itu ada di sini,” seraya beliau menunjuk ke dada beliau.

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa takwa bertempat di dalam hati. Apabila hati bertakwa, maka anggota-anggota badan pun akan bertakwa. Sebaliknya, apabila hati menyimpang, maka anggota-anggota badan pun akan menyimpang pula —wal’iyadzu billah.

Allah Ta’ala berfirman:

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يَأْتُوا۟ بِٱلشَّهَٰدَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَآ أَوْ يَخَافُوٓا۟ أَن تُرَدَّ أَيْمَٰنٌۢ بَعْدَ أَيْمَٰنِهِمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱسْمَعُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ

“Yang demikian itu lebih dekat agar mereka memberikan kesaksian menurut apa yang sebenarnya, atau mereka takut jika sumpah (mereka) akan ditolak setelah sumpah mereka (karena adanya sumpah dari ahli waris) Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya) dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.” (QS al-Ma’idah: 108)

Ketahuilah bahwa penyimpangan hati tidak terjadi kecuali disebabkan oleh diri seseorang sendiri. Apabila seseorang menghendaki keburukan dan tidak menghendaki kebaikan, maka hatinya akan menyimpang —wal’iyadzu billah.

Dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“Maka ketika mereka menyimpang, Allah menjadikan hati mereka menyimpang. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.” (QS ash-Shaff: 5)

Firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِمَنْ فِي أَيْدِيكُمْ مِنَ الْأَسْرَىٰ إِنْ يَعْلَمِ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ خَيْرًا يُؤْتِكُمْ خَيْرًا مِمَّا أُخِذَ مِنْكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada para tawanan yang berada di tangan kalian, ‘Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hati kalian, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian yang lebih baik daripada apa yang telah diambil dari kalian dan mengampuni kalian.’ Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS al-Anfal: 70)

Apabila Allah mengetahui bahwa seorang hamba memiliki niat yang baik dan keinginan untuk melakukan kebaikan, niscaya Allah akan memudahkan baginya jalan menuju kebaikan itu dan menolongnya untuk melakukannya.

Allah Ta’ala berfirman:

فَأَمَّا مَنْ أَعْطَىٰ وَاتَّقَىٰ ۝ وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَىٰ ۝ فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَىٰ

“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah), bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik, maka Kami akan memudahkannya menuju kemudahan.” (QS al-Lail: 5–7)

Adapun sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

“Cukuplah seseorang dikatakan memiliki keburukan apabila ia merendahkan saudaranya sesama muslim.” (HR Muslim no. 2564)

Maksudnya, seandainya seseorang tidak memiliki keburukan selain merendahkan saudaranya sesama muslim, niscaya hal itu saja sudah cukup sebagai suatu keburukan.

Hadis ini menunjukkan besarnya dosa orang yang merendahkan saudara-saudaranya sesama muslim. Sebab, kewajiban seorang muslim adalah mengagungkan, memuliakan, dan meyakini bahwa saudara-saudaranya sesama muslim memiliki kedudukan yang mulia di dalam hatinya. Adapun merendahkan dan menghina mereka, maka dalam perbuatan tersebut terdapat dosa yang sudah cukup besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Setiap muslim atas muslim yang lain adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”

Maksudnya, seorang muslim diharamkan melanggar hak saudaranya sesama muslim dalam tiga perkara ini. Bahkan, ketiga perkara tersebut mencakup seluruh hak seorang muslim.

Darah, mencakup pembunuhan, pelukaan, dan perbuatan-perbuatan semisalnya.

Kehormatan, mencakup perbuatan seperti ghibah (menggunjing) dan yang semisal dengannya.

Harta, mencakup memakan harta orang lain secara batil. Cara memakan harta orang lain itu banyak, di antaranya mencuri, merampas (yaitu mengambil harta orang lain dengan paksaan), mengingkari utang yang menjadi tanggungannya kepada orang lain, mengaku memiliki sesuatu yang sebenarnya bukan miliknya, dan berbagai cara lainnya. Semua perbuatan tersebut hukumnya haram. Oleh karena itu, setiap muslim wajib menjaga dan menghormati darah, harta, dan kehormatan saudaranya sesama muslim.

Baca juga: IJARAH (SEWA-MENYEWA)

Baca juga: ALLAH MENCINTAINYA SEBAGAIMANA IA MENCINTAI SAUDARANYA

Baca juga: ALLAH MENCINTAINYA SEBAGAIMANA IA MENCINTAI SAUDARANYA

Baca juga: LARANGAN MENGHADAP ATAU MEMBELAKANGI KIBLAT SAAT BUANG HAJAT

Baca juga: HUKUM MENGERASKAN BACAAN AL-QUR’AN SEMENTARA ORANG LAIN SEDANG SHALAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Riyadhush Shalihin