ADAB MAKAN DAN MINUM (4)

ADAB MAKAN DAN MINUM (4)

10. Dianjurkan Mengambil Kembali Suapan yang Terjatuh, Membersihkan Kotoran yang Menempel padanya, lalu Memakannya

Dalam masalah ini terdapat hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا، فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى، وَلْيَأْكُلْهَا، وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

Apabila suapan salah seorang di antara kalian terjatuh, hendaklah ia mengambilnya, membersihkan kotoran yang menempel padanya, kemudian memakannya, dan janganlah ia membiarkannya untuk setan.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2033 dan Ahmad no. 14218)

Dalam riwayat lain disebutkan:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ أَحَدَكُمْ عِنْدَ كُلِّ شَيْءٍ مِنْ شَأْنِهِ، حَتَّى يَحْضُرَهُ عِنْدَ طَعَامِهِ، فَإِذَا سَقَطَتْ مِنْ أَحَدِكُمُ اللُّقْمَةُ فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى، ثُمَّ لْيَأْكُلْهَا، وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ، فَإِذَا فَرَغَ فَلْيَلْعَقْ أَصَابِعَهُ، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ تَكُونُ الْبَرَكَةُ

Sesungguhnya setan selalu hadir bersama salah seorang di antara kalian dalam setiap urusannya, bahkan hadir ketika ia sedang makan. Apabila suapan salah seorang di antara kalian terjatuh, hendaklah ia membersihkan kotoran yang menempel padanya, kemudian memakannya dan jangan membiarkannya untuk setan. Apabila telah selesai makan, hendaklah ia menjilati jari-jarinya, karena ia tidak mengetahui pada bagian makanan yang mana terdapat keberkahan.”

Dalam hadis ini terdapat beberapa faedah, di antaranya:

Setan selalu mengintai dan menyertai manusia serta berusaha mencelakakannya. Ia ingin ikut serta bersama manusia bahkan dalam urusan makan dan minumnya.

Dianjurkan membersihkan kotoran seperti tanah dan yang semisalnya dari suapan yang terjatuh, kemudian memakannya serta tidak membiarkannya untuk setan. Sebab setan adalah musuh, dan musuh seharusnya dihalangi serta diwaspadai.

Keberkahan makanan bisa jadi terdapat pada suapan yang terjatuh, sehingga tidak sepatutnya menyia-nyiakannya.

Setan benar-benar hadir dan menyertai manusia. Akal tidak memiliki dasar untuk mengingkari kehadirannya, sebagaimana yang diklaim oleh sebagian orang yang hanya mengandalkan akal.

11. Larangan Menggabungkan Dua Butir Kurma dalam Satu Suapan

Larangan ini berlaku ketika makan bersama-sama, bukan ketika makan sendirian. Dalam masalah ini terdapat beberapa hadis sahih. Di antaranya adalah hadis dari Syu’bah, dari Jabalah, ia berkata, “Kami berada di Madinah bersama sebagian penduduk Irak. Saat itu kami tertimpa masa paceklik. Ibnu az-Zubair memberikan kurma kepada kami. Lalu Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma melewati kami seraya berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan dua butir kurma dalam satu suapan, kecuali jika salah seorang di antara kalian meminta izin kepada saudaranya.’” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2455, Muslim no. 2045, Ahmad no. 5017, at-Tirmidzi no. 1814, Abu Dawud no. 3834, dan Ibnu Majah no. 3331)

Mengenai ucapannya, “Kecuali jika salah seorang di antara kalian meminta izin kepada saudaranya,” Syu’bah berkata, “Aku berpendapat bahwa kalimat ini merupakan perkataan Ibnu Umar, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,” yakni mengenai perintah meminta izin. (Lihat riwayat Muslim dan Ahmad tentang hadis ini)

Ibnu al-Jauzi berkata dalam Kasyful Musykil, “Adapun hukum hadis ini, maka larangan tersebut berlaku ketika makan bersama. Kebiasaan yang berlaku adalah mengambil satu butir kurma setiap kali makan. Apabila seseorang menggabungkan dua butir sekaligus, berarti ia mengambil lebih banyak daripada yang lain dan mengutamakan dirinya atas mereka. Karena itu ia memerlukan izin.”

Larangan dalam hadis ini dipahami oleh para ulama sebagai menunjukkan hukum haram atau makruh, dan masing-masing pendapat memiliki pendukung di kalangan ulama.

an-Nawawi memilih pendapat yang lebih rinci. Ia berkata, “Pendapat yang benar adalah diperinci. Apabila makanan itu dimiliki bersama oleh mereka, maka menggabungkan dua butir kurma dalam satu suapan hukumnya haram kecuali dengan kerelaan mereka. Kerelaan itu dapat diketahui melalui pernyataan mereka secara langsung atau melalui keadaan yang menunjukkan kerelaan mereka, atau karena kedekatan hubungan di antara mereka sehingga diketahui dengan yakin atau dengan dugaan kuat bahwa mereka rela. Apabila masih ragu mengenai kerelaan mereka, maka hukumnya haram.

Apabila makanan itu milik orang lain atau milik salah seorang di antara mereka, maka cukup dengan kerelaan pemiliknya saja. Jika seseorang menggabungkan dua butir tanpa kerelaan pemiliknya, maka hukumnya haram.

Dianjurkan bagi orang yang makan untuk meminta izin kepada teman-teman makannya, namun tidak wajib.

Apabila makanan itu miliknya sendiri dan ia menjamu mereka dengannya, maka tidak haram baginya menggabungkan dua butir kurma. Namun, jika makanan itu sedikit, maka lebih baik ia tidak menggabungkannya agar mereka memperoleh bagian yang sama. Jika makanannya banyak sehingga masih tersisa setelah mereka makan, maka tidak mengapa menggabungkannya. Akan tetapi, adab yang baik dalam semua keadaan adalah menjaga kesopanan ketika makan dan meninggalkan sikap rakus, kecuali jika ia sedang terburu-buru karena ada keperluan lain yang mengharuskannya segera selesai.”

Masalah: Apakah hukum ini dapat dianalogikan kepada selain kurma, yaitu berbagai jenis makanan yang lazim dimakan satu per satu?

Jawaban: Ya, hukum tersebut juga dianalogikan kepada setiap makanan yang menurut kebiasaan dimakan satu per satu.

Ibnu Taimiyah berkata, “Berdasarkan qiyas hadis tersebut, demikian pula hukum menggabungkan setiap makanan yang menurut kebiasaan dimakan satu per satu.”

12. Dianjurkan Makan setelah Panas Makanan Hilang

Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa apabila ia membuat tsarid, ia menutupinya sejenak hingga uap panasnya hilang. Kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْبَرَكَةِ

Sesungguhnya hal itu lebih besar keberkahannya.’” (Diriwayatkan oleh ad-Darimi no. 2047 dan Ahmad no. 26418. Hadis ini dimasukkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 392)

Yang dimaksud dengan (ثَرَدَتْ) adalah membuat makanan tsarid.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Makanan tidak dimakan hingga uap panasnya hilang.” (al-Albani berkata dalam Irwa’ al-Ghalil no. 1978, “Sahih.” Diriwayatkan oleh al-Baihaqi 7/2580)

Ibnu Qayyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memakan makanan ketika panasnya masih sangat tinggi.”

Makna keberkahan yang paling dekat dalam hadis ini adalah keberkahan yang menjadikan makanan memberikan gizi, terhindar dari dampak yang membahayakan, menguatkan seseorang untuk menaati Allah, dan manfaat-manfaat lainnya. Demikian dikatakan oleh an-Nawawi.

13. Larangan Mencela dan Meremehkan Makanan

Dalam masalah ini terdapat hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Apabila beliau menyukai suatu makanan, beliau memakannya. Apabila beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5409, Muslim no. 2064, Ahmad no. 9882, at-Tirmidzi no. 2031, Abu Dawud no. 3763, Ibnu Majah no. 3259, dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah no. 2843)

Yang termasuk mencela makanan adalah mengatakan, “Terlalu asin, kurang asin, terlalu asam, terlalu encer, terlalu kental, belum matang,” dan ungkapan-ungkapan yang semisalnya. Demikian dikatakan oleh an-Nawawi.

Sebab larangan tersebut adalah karena makanan merupakan ciptaan Allah, sehingga tidak pantas dicela. Ada alasan lain, yaitu bahwa mencela makanan dapat menyedihkan dan menyakiti hati orang yang memasak atau menyiapkannya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup pintu tersebut agar kesedihan tidak masuk ke dalam hati seorang muslim. Syariat senantiasa datang dengan prinsip-prinsip seperti ini.

Masalah: Apakah hadis ini bertentangan dengan sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau memakan daging dhab (biawak padang pasir)? Apakah sabda beliau tentang dhab,

فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ

“…Aku merasa tidak menyukainya.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

هَذَا لَحْمٌ لَمْ آكُلْهُ قَطُّ

Ini adalah daging yang belum pernah aku makan sama sekali.”

Apakah sikap beliau tersebut termasuk mencela makanan?

Jawaban: Tidak ada pertentangan antara kedua hadis tersebut. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai dhab bukanlah bentuk mencela makanan, melainkan penjelasan tentang sebab beliau tidak memakannya, yaitu karena beliau tidak menyukai jenis makanan tersebut dan tidak terbiasa memakannya.

an-Nawawi berkata, “Adapun hadis tentang tidak memakan dhab, maka hal itu bukan termasuk mencela makanan. Itu hanyalah pemberitahuan bahwa beliau tidak menyukai makanan tertentu tersebut.”

Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (1)

Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (2)

Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (3)

Baca juga: LARANGAN SHALAT DI HADAPAN MAKANAN DAN SAAT MENAHAN HAJAT

Baca juga: MEMBACA BASMILLAH SEBELUM MAKAN DAN MINUM, DAN HAMDALAH SESUDAHNYA

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Adab