ZINA DAN AKIBATNYA

ZINA DAN AKIBATNYA

Zina termasuk dosa yang paling besar setelah syirik dan membunuh orang lain tanpa hak. Zina merupakan perbuatan keji yang merusak dan membinasakan.

Allah Ta’ala menegaskan tentang keharaman dan beratnya hukuman perbuatan zina.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا؛ يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا؛ اِلَّا مَنْ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَاُولٰۤىِٕكَ يُبَدِّلُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِهِمْ حَسَنٰتٍۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Dan orangorang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat. (Yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada Hari Kiamat, dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan. Maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS al-Furqan: 68-70)

Allah menyatukan perbuatan zina dengan syirik dan menghilangkan nyawa sebagai dosa yang membinasakan. Kemudian menjadikan balasannya dengan kekal dalam siksaan yang berlipat-lipat.

Dalam ayat lain disebutkan bahwa keselamatan seseorang disebabkan ia menjaga kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:

قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ؛ الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلٰو تِهِمْ خَاشِعُوْنَ؛ وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ؛ وَالَّذِيْنَ هُمْ لِلزَّكٰوةِ فَاعِلُوْنَ؛  وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ؛ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ

Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang yang menunaikan zakat, dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS al-Mukminun: 1- 6)

Dalam sebuah hadits yang disepakati kesahihannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seorang pezina melakukan perzinaan sementara ia dalam keadaan mukmin.” (Muttafaq ‘alaih)

Zina merupakan aib yang dapat meruntuhkan bangunan rumah tangga yang telah dibina dengan kokoh. Ia dapat mencoreng baju kehormatan dan kedudukan, berapa pun tinggi kedudukan itu. Ia merupakan noda hitam yang apabila selalu dilakukan akan menutupi hati sehingga hati menjadi hitam pekat dan tidak lagi dapat ditembus oleh cahaya ilahi.

Orang yang selalu berzina akan mati dengan cara yang paling buruk dan akan menerima siksaan yang pedih. Selain itu, Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya untuk menaruh belas kasihan kepada pezina. Allah Ta’ala memerintahkan pelaksanaan hukuman pezina disaksikan oleh kaum mukminin. Tujuannya adalah untuk kemaslahatan, yaitu agar orang lain jera dan tidak berani melakukan zina.

Hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Tujuannya adalah agar ia merasakan sakit di sekujur tubuhnya sebagai balasan atas perbuatannya. Dilemparinya ia dengan batu sebagai pertanda bahwa ia telah merobohkan bangunan rumah tangga. Ia dilempari dengan batu yang berasal dari bangunan rumah yang ia robohkan.

Sebagian orang mungkin mampu melarikan diri dari penglihatan manusia, tetapi siapa yang mampu melarikan diri dari penglihatan Allah Ta’ala dan dari siksa akhirat?

Termasuk hukuman bagi pezina adalah apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاِء نِصْفَ اللَّيلِ، فَيُنَادِي مُنَاٍد: هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابَ لَهُ. هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى. هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجَ عَنْهُ. فَلَا يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ إِلَّا اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ إِلَّا زَانِيَةٌ تَسْعَى بِفَرْ جِهَا

Pintu-pintu langit dibuka pada tengah malam. Kemudian seorang penyeru berseru, Tidak seorang pun memohon kecuali permohonannya akan dikabulkan. Tidak seorang pun meminta kecuali permintaannya akan diberikan. Tidak seorang pun tertimpa kesulitan kecuali ia akan diberi jalan keluar dari kesulitan itu. Tidak seorang muslim pun memohon melainkan Allah akan mengabulkannya, kecuali perempuan pezina yang mengobral kemaluannya.” (HR Ahmad dan ath-Thabrani dengan sanad hasan)

Sesungguhnya termasuk hukuman dari tersebarnya perzinaan adalah munculnya banyak penyakit dan turunnya bencana. Dalam sebuah hadis disebutkan,

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

Tidaklah kekejian (zina) menyebar pada suatu kaum hingga mereka melakukannya secara terang-terangan, kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit taun dan bencana yang belum pernah terjadi pada orang-orang sebelum mereka.” (HR Ibnu Majah)

Hal itu dapat kita saksikan di negara-negara yang melegalkan perbuatan keji ini.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidaklah menyebar riba dan zina pada suatu negeri melainkan Allah akan mengizinkan (memerintahkan) untuk membinasakannya.”

Zina merupakan kumpulan dari semua bentuk keburukan, mulai kurangnya agama, hilangnya sifat warak, rusaknya muruah (kehormatan), dan tidak adanya kecemburuan. Kamu tidak akan menemukan seorang pezina yang memiliki sifat warak dan tidak pula menepati janji, tidak jujur dalam berbicara, tidak memelihara hubungan persahabatan, dan tidak memiliki kecemburuan ketika melihat keluarganya melakukan kekejian.

Termasuk efek dari zina adalah kelam dan suramnya wajah pezina, gelap dan tidak bercahayanya hati, sempit dan tidak tenangnya hati, pendeknya umur, hilangnya keberkahan pada harta dan umur, dan menjadikannya fakir.

Termasuk efek dari zina adalah tercabutnya kesucian, kebajikan, dan keadilan pelakunya, kemudian muncul sebutan kebalikannya, seperti fajir (durjana), fasik (keluar dari ketaatan dalam agama), pezina, dan pengkhianat.

Zina juga berefek pada munculnya kemaksiatan lain, seperti membunuh, mencuri, mencari uang dengan cara yang haram, menyia-nyiakan anak dan pasangannya demi mencapai yang diinginkan.

Perbuatan zina bisa saja karena orang tua pernah berbuat zina sehingga sifat ini menurun kepada anak-anaknya. Oleh karena itu, wahai para ayah dan ibu, jagalah kesucian kalian agar kesucian anak-anak kalian terjaga. Jauhilah perkara haram, niscaya anak-anak kalian menjauh darinya. Jauhilah apa-apa yang tidak pantas bagi seorang muslim. Sesungguhnya zina ibarat hutang, yang jika kalian pinjamkan, maka pelunasannya kelak pada keluarga kalian.

Termasuk efek dari zina adalah pelakunya meninggalkan dunia dengan akhir yang buruk (suul khatimah).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Jika kamu melihat orang yang sedang sekarat terhalangi dari husnul khatimah, maka hal itu adalah sebagai balasan atas perbuatan keji (buruk) yang pernah ia lakukan.”

Termasuk efek yang ditimbulkan oleh pezina laki-laki dan perempuan adalah lahirnya anak hasil zina. Tidak diketahui kepada siapa nama anak itu dinisbatkan. Ia terhalang dari mendapatkan hak waris.

Pelaku zina menanggung dosa besar yang menimbulkan kegusaran dan kesedihan yang terus menerus.

Termasuk efek dari zina adalah rusaknya seorang perempuan dalam pandangan suami dan keluarga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهَا، فَلَيْسَ مِنَّا. وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا، فَلَيْسَ هُوَ مِنَّا

Barangsiapa mencemarkan nama baik seorang budak atas hak tuannya, ia bukan termasuk golongan kami. Barangsiapa merusak kehormatan seorang perempuan atas hak suaminya, ia bukan termasuk golongan kami.” (HR Ahmad)

Termasuk hukuman bagi pezina adalah kegelisahan, kesusahan, dan keresahan. Allah Ta’ala menghukum siapa saja yang mencari kebahagiaan dan kelezatan dengan sesuatu yang diharamkan-Nya. Tersebarnya berbagai penyakit kelamin yang berbahaya merupakan petunjuk bahwa zina telah merajalela.

Baca juga: ZINA ADALAH DOSA BESAR YANG PALING BESAR

Baca juga: SODOMI ADALAH KEKEJIAN YANG PALING BESAR

Baca juga: MEREBAKNYA PERZINAAN

(Abu Malik bin Muhammad Abdurrahman al-Qasim)

Serba-Serbi