ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
Fikih

ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)

Para fukaha mendefinisikan ariyah sebagai izin memanfaatkan barang yang boleh dimanfaatkan, yang wujudnya akan tetap ada setelah diambil manfaatnya, untuk kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Definisi ariyah ini mengeluarkan setiap barang yang tidak boleh dimanfaatkan, yang…

QARDH (PINJAMAN)
Fikih

QARDH (PINJAMAN)

Qardh secara bahasa artinya memotong, karena orang yang memberi pinjaman akan memotong sebagian hartanya untuk diberikan kepada peminjam. Sedangkan definisi qardh secara syar’i adalah memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya, kemudian orang itu mengembalikan gantinya.…