ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
Para fukaha mendefinisikan ariyah sebagai izin memanfaatkan barang yang boleh dimanfaatkan, yang wujudnya akan tetap ada setelah diambil manfaatnya, untuk kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Definisi ariyah ini mengeluarkan setiap barang yang tidak boleh dimanfaatkan, yang…