HUKUM JUAL BELI PROPERTI
Fikih

HUKUM JUAL BELI PROPERTI

Properti yang dimaksud di sini mencakup rumah, tanah, tanaman, dan semua hal yang berkaitan dengannya, yang ketika dijual akan menjadi milik pembeli. Sementara itu, apa pun yang tidak berkaitan dengan properti tersebut tetap menjadi milik…

HUKUM-HUKUM SHALAT
Fikih

HUKUM-HUKUM SHALAT

Makna Shalat Secara etimologis, shalat bermakna doa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ “Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS. at-Taubah: 103) Shalat…

HUKUM NIFAS
Fikih

HUKUM NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan akibat proses kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran tersebut, sesudahnya, atau sebelumnya dalam dua atau tiga hari yang disertai dengan rasa sakit. Menurut mazhab asy-Syafi’iyyah, nifas hanya terjadi…

HUKUM HAID
Fikih

HUKUM HAID

Haid, secara etimologi, berarti "mengalir." Secara terminologi, haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah mencapai akil balig pada waktu-waktu tertentu.  Syekh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Haid adalah darah alami (normal), bukan darah yang…

MENGUSAP JABIRAH
Fikih

MENGUSAP JABIRAH

Jabirah adalah potongan kayu yang dibebat di atas tulang yang retak atau patah agar tulang tersebut dapat tersambung kembali. Salah satu bentuk jabirah adalah gips.  Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengusap jabirah, dengan perbedaan…

PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM
Fikih

PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM

Tayamum batal oleh semua hal yang membatalkan wudhu, serta oleh adanya air bagi orang yang sebelumnya tidak menemukannya, atau kemampuan menggunakan air bagi orang yang sebelumnya tidak dapat menggunakannya. Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, ia…

PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI
Fikih

PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI

Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh. Bentuk mandi apa saja yang dengannya tujuan meratakan air ke seluruh tubuh tercapai, maka mandinya dianggap sah, sekalipun ia memulainya dari bagian bawah sebelum bagian atas. Namun dianjurkan…

MENGUSAP KHUF
Fikih

MENGUSAP KHUF

1. Disyariatkannya Mengusap Khuf Mengusap kedua khuf disyariatkan berdasarkan dengan sunnah: Dari Jarir bin Abdullah, bahwasanya ia buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap di atas dua khuf. Kemudian dikatakan kepadanya, “Engkau melakukan hal ini?”…

FARDHU-FARDHU WUDHU
Fikih

FARDHU-FARDHU WUDHU

Dalam wudhu, terdapat sunah-sunah dan kewajiban-kewajiban. Meninggalkan kewajiban dalam wudhu menyebabkan wudhu menjadi tidak sah. Beberapa kewajiban dalam wudhu telah disepakati oleh para ulama, sementara yang lainnya masih diperselisihkan. Aku akan menjelaskan perbedaan pendapat tersebut…

MAKNA DAN KEUTAMAAN BERWUDHU
Fikih

MAKNA DAN KEUTAMAAN BERWUDHU

Makna Wudhu Ibnu Hajar berkata, “Wudhu adalah pecahan kata dari wadha’ah. Disebut dengan wudhu karena orang yang akan bershalat membersihkan diri dengan wudhu sehingga ia menjadi bersih.” Wudhu (dibaca dhammah) adalah pekerjaan, sedangkan wudhu (dibaca…