HUKUM-HUKUM SISA/BEKAS MINUMAN
Fikih

HUKUM-HUKUM SISA/BEKAS MINUMAN

al-Asar adalah bentuk jamak dari su’ru. as-Su’ru berarti sisa minuman, yaitu sesuatu yang tersisa di dalam bejana setelah diminum. 1. Sisa Minuman Manusia Manusia adalah suci pada zatnya, sehingga sisa minuman dan keringatnya juga dianggap…

MENCUCI NAJIS ANJING
Fikih

MENCUCI NAJIS ANJING

Mencuci najis anjing tidak cukup kecuali dengan tujuh kali cucian. Salah satu cucian adalah dengan menggunakan tanah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ،…

HUKUM MEMELIHARA ANJING
Fikih

HUKUM MEMELIHARA ANJING

Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ…

PAHALA DARI MEMBERI HEWAN MINUM
Kisah

PAHALA DARI MEMBERI HEWAN MINUM

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيهِ الْعَطَشُ. فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ. ثُمَّ خَرَجَ. فإذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ. فَقَالَ الرَّجُلُ:…