SUJUD TILAWAH

SUJUD TILAWAH

Di antara sunah yang dianjurkan adalah sujud Tilawah. Disebut sujud Tilawah adalah sebagai penyandaran amalan kepada penyebab amalan tersebut, karena tilawah (membaca a-Qur’an) adalah sebab disyariatkannya sujud Tilawah.

Sujud Tilawah adalah sujud yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai wujud penghambaan diri kepada Allah ketika membaca atau mendengarkan ayat-ayat-Nya untuk mendekatkan diri kepada-Nya, tunduk kepada keagungan-Nya dan merendahkan diri di hadapan-Nya.

Para ulama bersepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membacakan sebuah surat kepada kami. Di dalamnya terdapat ayat Sajdah. (Ketika melewati ayat Sajdah) beliau bersujud. Kami pun ikut bersujud hingga salah seorang dari kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan keningnya di atas lantai. (Muttafaq ‘alaih)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ayat-ayat yang terdapat sajdah padanya sebagian berwujud berita dan sebagian lagi berwujud perintah. Ayat yang berwujud berita adalah berita dari Allah tentang makhluk-makhluk ciptaan-Nya yang bersujud kepada-Nya secara umum maupun khusus. Orang yang membaca atau mendengar al-Qur’an disunahkan bersujud, menyontoh mereka saat ayat Sajdah dibaca atau saat mendengarnya. Adapun ayat yang berwujud perintah, yakni perintah untuk bersujud, tentu lebih disunahkan lagi.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu’:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى. يَقُولُ؛ يَا وَيْلَهُ، أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ، فَلَهُ الْجَنَّةُ. وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ، فَلِىَ النَّارُ

Jika anak Adam membaca ayat Sajdah lalu bersujud, maka setan menyingkir sambil menangis. Ia berkata, ‘Celaka! Anak Adam diperintahkan bersujud, ia pun bersujud sehingga ia masuk Surga. Sedangkan aku pernah diperintahkan bersujud, namun aku menolak sehingga aku layak masuk Neraka. (HR Muslim dan Ibnu Majah)

Sujud Tilawah disunahkan untuk dilakukan oleh orang yang membaca atau mendengarkan al-Qur’an, yakni orang yang sengaja mendengarkan al-Qur’an. Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar di atas disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membacakan sebuah surat kepada kami. Di dalamnya terdapat ayat Sajdah. (Ketika melewati ayat Sajdah) beliau bersujud. Kami pun ikut bersujud.”

Hadis ini memberi petunjuk disyariatkannya sujud Tilawah bagi orang yang (sengaja) mendengarkan al-Qur’an. Adapun orang yang kebetulan atau tidak sengaja mendengar al-Qur’an, maka sujud Tilawah tidak disyariatkan baginya, berdasarkan riwayat al-Bukhari, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu pernah lewat di hadapan orang yang sedang menuturkan sebuah cerita, lalu ia membaca ayat Sajdah agar ‘Utsman ikut bersujud bersamanya. Namun ‘Utsman tidak bersujud. ‘Utsman berkata, “Sujud (Tilawah) itu hanya bagi orang yang sengaja mendengarkannya.” (HR al-Bukhari, ‘Abdurrazzaq dan al-Baihaqi)

Hal serupa juga diriwayatkan dari beberapa sahabat yang lain.

Ayat-ayat Sajdah di dalam al-Qur-an terdapat dalam surat-surat berikut: al-A’raaf [ayat: 206], ar-Ra’d [ayat:15], an-Nahl [ayat: 49-50], al-Israa’ [ayat: 107-109], Maryam [ayat: 58], al-Hajj [ayat: 18], al-Furqaan [ayat: 60], an-Naml [ayat: 25-26], as-Sajdah [ayat: 15], Haamiim as-Sajdah (Fush-shilat) [ayat: 37-38], an-Najm [ayat: 62], al-Insyiqaaq [ayat: 21] dan al-’Alaq [ayat: 19].

Sementara ada tidaknya ayat Sajdah dalam surat Shaad, masih diperselisihkan di kalangan ulama, apakah ia tergolong sajdah syukur ataukah sajdah tilawah? Wallaahu a’lam.

Saat melakukan sujud Tilawah, seseorang (dianjurkan) bertakbir, berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar:

كَانَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ. فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membacakan al-Qur’an kepada kami. Apabila melewati ayat Sajdah, beliau bertakbir, lalu sujud, dan kami pun ikut bersujud bersama beliau.” (HR Abu Dawud)

Di dalam sujudnya, ia mengucapkan, “Subhaana Rabbial a’la,” seperti yang biasa ia ucapkan saat sujud dalam salat. Namun ia juga boleh mengucapkan doa berikut:

سَجَدَ وَجْهِي الله الَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Wajahku ini bersujud kepada Allah Yang telah menciptakan dan membentuknya. Dan Yang menciptakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad. Disahihkan oleh Syekh al-Albani)

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أجْراً، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرَاً، واْجعَلْهَا لِي عِنْدِكَ ذُخْراً، وتَقَبَّلَهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ

Ya Allah, dengan sujud ini catatkanlah pahala bagiku, hapuskanlah dosa-dosaku dan jadikanlah sujud ini sebagai simpananku di sisi-Mu. Terimalah sujud ini dariku, sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu, Dawud.” (HR al-Tirmidzi. Disahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi menyetujuinya)

Sujud tilawah lebih utama dilakukan dengan berdiri terlebih dahulu daripada dilakukan dari posisi duduk.

Jalan-jalan kebajikan sangalah banyak. Maka, hendaklah kalian bersemangat dan bersungguh-sungguh mengerjakannya. Hendaklah kalian ikhlas dalam berucap dan beramal. Semoga Allah menakdirkan kalian dalam golongan orang-orang yang berbahagia.

Baca juga: MEMBACA AL-QUR’AN TANPA MENGGERAKKAN BIBIR

Baca juga: BEBERAPA CATATAN TENTANG ARAH KIBLAT

(Syekh Dr Shalih bin Fauzan al-Fauzan)

Fikih